Ketika sedang di Madura tempo hari, penulis bertemu dengan Haji Singrah, seorang yang sudah tua, penduduk desa yang tinggal jauh dari kota, tidak berpendidikan, sejarah pekerjaannya adalah sebagai pedagang tembakau sejak zaman kegemilangan tembakau Madura hingga saat ini, yaitu era keterpurukan tembakau Madura.
Pertemuan itu terjadi dalam sebuah kesempatan rutinitas istigasah, acara yang waktu itu dibuka dengan pembacaan Surah Alfatihah (tawassul) yang ditujukan kepada para malaikat, para nabi, keluarga nabi, para sahabat dan tabiin, ulama dan orang-orang wali, kegiatan yang berlangsung lancar dan khidmat dari awal hingga akhir.
Selesai acara, Haji Singrah menghampiri penulis. Ia seperti sedang menyimpan pertanyaan dan gagasan, dan memang benar demikian. Beberapa saat kemudian Haji Singrah bertanya. Mengapa dari dulu yang selalu dikirimi Surah Alfatihah adalah mereka para malaikat, para nabi, para ulama dan orang-orang wali? Bukankah mereka sudah tidak memerlukan kiriman Surah Alfatihah dari kita? Tanya Haji Singrah. Ia kemudian menganalogikan pengiriman Surah Alfatihah dengan pemberian sedekah. Bukankah sedekah terbaik adalah bagi orang-orang yang membutuhkan? Haji Singrah menyarankan agar lain kali, acara rutinitas istigasah juga mengirimkan Surah Alfatihah untuk para bajingan dan maling sapi yang telah meninggal dunia, karena sejatinya mereka yang sangat memerlukan doa.
Logika keberagamaan Haji Singrah itu menjadi menarik jika dihubungkan dengan perkembangan Indonesia hari ini terutama dalam konteks pemberantasan korupsi. Apa salahnya jika kita mulai membiasakan diri mengirimkan Surah Alfatihah yang pahalanya kita hadiahkan kepada para koruptor (lidaf’il bala’) untuk menolak bencana.
Tradisi korupsi sudah sedemikian kuat berlangsung dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selama ini citra korupsi yang paling menonjol datang dari lingkaran legislator dan eksekutor, para pembuat undang-undang dan penyelenggaranya, yang faktanya memang demikian. Tapi pada kenyataannya, korupsi tidak hanya berlangsung di dua lingkaran itu. Korupsi juga dilakukan oleh pengelola masjid, pengelola madrasah, kontraktor fasilitas umum, penjaga halte bus kota, mahasiswa dalam organisasi, dosen perguruan tinggi, korupsi dalam insitusi keamanan negara dan lainnnya. Di tengah situasi itu, kita mengalami inkonsistensi mengenai cara memberantas korupsi. Kita memang lumayan berhasil menjadikan koruptor sebagai musuh bersama tapi lebih banyak gagal menjadikan korupsi sebagai musuh bersama.
Kisruh mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disetujui DPR dan Pemerintah tapi banyak ditolak oleh elemen mahasiswa dan rakyat Indonesia belakangan ini menjadi bukti, bahwa kita belum menemukan format yang ideal dalam konteks pemberantasan korupsi.
Di tengah negara dan rakyat yang belum selesai dengan format ideal mengenai pemberantasan korupsi itu, tradisi korupsi terus berlangsung di semua lapisan kehidupan, banyak koruptor yang tidak ditangkap, bibit koruptor terus berkembang, ada di sekolah-sekolah, di perguruan tinggi, di desa dan di kota, di gedung-gedung parlemen dan gedung-gedung pemerintahan.
Dalam buku Koruptor Itu Kafir yang berisi telaah hukum korupsi dalam persepektif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat Muhammadiyah dijelaskan mengenai upaya-upaya pecegahan-pencegahan korupsi yang sudah sistemik, massif dan tersetruktur ini. Muhammadiyah dengan ciri khasnya menawarkan ragam cara pencegahan dan pemberantasan korupsi, selain pendekatan hukum dan politik adalah dengan melakukan dekonstruksi budaya yang menyuburkan tradisi korupsi. Pencegahan korupsi bisa dilakukan melalui kanal pendidikan dengan mengubah silabus pendidikan dan mentalitas keagamaan, hingga melalui pendekatan sosio-kultural dengan menguatkan budaya malu korupsi di tengah masyarakat.
Dalam persepektif NU tidak jauh berbeda dengan apa yang ditawarkan oleh Muhammadiyah, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara holistik, komprehensif dan tidak boleh parsial, dengan menekankan dan mengubah cara pandang umat mengenai korupsi dalam pandangan Islam. Para ulama harus lebih sering mengelaurakan fatwa mengenai haramnya korupsi yang dosanya tidak diampuni. Kanal-kanal dakwah dan pendidikan harus benar-benar dimanfaatkan untuk mencegah kemaksiatan dan kemungkaran bernama korupsi.
Menurut penulis, korupsi memang benar benar masalah bersama. Dalam konteks umat Islam, yang menjadi masalah sesungguhnya adalah umat tampak tidak banyak khawatir tentang bahaya korupsi bagi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. Hal itu bisa kita lihat dalam khutbah-khutbah Jumat yang berlangsung di banyak masjid, jarang sekali khatib yang secara khusus menyampaikan khutbah dan doa mengenai bahaya korupsi.
Hari ini, dalam tataran struktural, para penyelenggara negara tidak terlalu serius melalukan pemberantasan korupsi, kalaupun ada yang serius seperti KPK tampak lebih menonjol pada dimensi penindakan, bukan pencegahan. Dalam tataran sosio-kultural, kejahatan korupsi telah menjadi endemik yang merajalela di tengah kehidupan rakyat.
Di tengah perbedaan persepsi dan kepentingan mengenai pemberantasan korupsi hari ini. Apa salahnya jika kita mengirimkan Surah Alfatihah kepada para koruptor dan calon koruptor di seluruh Indonesia. Kita menempuh jalan spiritual yang mungkin bisa membuat para koruptor itu belajar berhenti mengambil hak orang lain, merusak negara dan melancarkan deregulasi. Pendekatan spiritual merupakan jalan lain selain yuridis, politik dan kulural, sebagaimana yang ditawarkan oleh Haji Singrah, tentunya sambil mengisi kebekuan cara pemberantasan korupsi hari ini.