Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin baru-baru ini menyatakan bahwa konseling pranikah sangatlah diperlukan bagi muda-mudi yang ingin menikah (detik.com, 18/3). Lebih lanjut Ma’ruf menyebut bahwa persiapan pernikahan yang tidak matang justru akan menjadi boomerang bagi pasangan yang menikah.
Pernikahan yang diharapkan hanya sekali seumur hidup, tentu bukan main-main. Banyak hal yang harus dipertimbangkan. Dari A sampai Z. Tidak melulu buaian kata-kata manis. Tapi lebih kepada kematangan pasangan calon pengantin secara holistik. Ini yang menjadi poin penting dari pernyataan Ma’ruf tersebut.
Senada dengan Ma’ruf, Komisioner KPAI, Ai Maryati mengatakan konseling pranikah mendorong pasangan pengantin untuk menyiapkan segala sesuatunya dengan matang (detik.com, 19/3). Terutama dalam hal pengasuhan anak. Baik dari segi psikis maupun fisik. Adanya perkembangan anak yang tidak optimal, salah satu penyebabnya adalah kurangnya pemahaman orangtua dalam hal pengasuhan.
Maryati juga menyinggung tentang Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagaimana diketahui kurikulum pranikah telah ada di BP4 melalui pelaksanaan program kursus calon pengantin (suscatin). Hal ini berdasarkan pada Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/491 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/542 Tahun 2013.
Meskipun sudah ada dasar hukumnya, pelaksanaan suscatin atau konseling pranikah jauh panggang dari api. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Ulin Na’mah (2016) suscatin selama ini terkesan hanya formalitas. Menggugurkan kewajiban saja. Jauh dari kata ideal. Praktiknya, calon pengantin datang ke KUA hanya sebatas mengurus administrasi. Setelah itu selesai. End.
Penanganan dan Kebijakan
Penanganan masalah konseli/klien yang mendaftar suscatin perlu ditindak lanjuti dengan program-program yang berkesinambungan. Agar program tersebut tidak hanya terpampang di papan kegiatan. Bukan sebab kurang maksimalnya program suscatin atau konseling pranikah ini, berkorelasi dengan angka perceraian yang terjadi di Indonesia.
Direktorat Jenderal Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MARI) Aco Nur menyebutkan angka perceraian selama April dan Mei 2020 menyentuh di bawah 20 ribu kasus. Dua bulan berikutnya angka tersebut meroket naik di angka 57 ribu kasus dengan masalah ekonomi yang paling utama. Mayoritas terjadi di Pulau Jawa (detik.com, 28/8/2020).
Dari paparan data di atas, bisa kita ambil kesimpulan bahwa pernikahan bukanlah acara sinetron di televisi. Di mana semua adalah setingan belaka. Apalagi seperti drama Korea yang selalu happy ending. Tidak. Pernikahan adalah sakral. Penuh dengan pertimbangan. Pernikahan menuntut calon mempelai memiliki kematangan mental terkait membina keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Konseling pranikah sebagai bentuk preventif angka perceraian memang benar adanya. Idealnya, calon mempelai mengerti tentang hakikat pernikahan, arti pernikahan, mencari solusi dari konflik yang terjadi, meminalisir gesekan-gesekan yang tidak perlu antara suami istri. Apalagi sebagai persiapan ketika mempunyai keturunan kelak.
Artinya, konseling dan bimbingan yang diberikan kepada calon mempelai tidak cukup hanya satu atau dua hari. Perlu berhari-hari. Minimal seminggu dengan pelbagai materi pernikahan yang diberikan secara terstruktur dan sistematis. Pembekalan ini bisa juga dilakukan secara virtual, jika alasannya calon mempelai sibuk bekerja atau berada di daerah yang jauh.
So, Kemenag sebagai rumah bersama, perlu memperhatikan detail-detail kecil yang ada di lembaga naungannya. Apalagi terkait dengan masalah pernikahan. Sentilan Wapres RI tentang konseling pranikah sudah seharusnya menjadi cambuk penyemangat bagi Kemenag untuk mengevaluasi total program yang selama ini ada di KUA. Jika konseling pranikah berjalan maksimal, bukan tidak mungkin masalah rumah tangga dan angka perceraian akan turun secara signifikan.