Tahun 2006 saya pernah mabuk sekali, ketika itu wajah ini diserang banyak jerawat yang tak kunjung kering. Seorang teman satu kamar pondok memberi saran agar saya mau meneguk sari ketan hitam khas Kediri. Sehari kemudian, saya melakukannya, meneguk empat botol sari ketan hitam sekaligus, di sebuah warung sederhana di dekat pondok.

Rasanya, perut terasa panas sekali, dalam perjalanan pulang dari warung ke kamar pondok dengan jalan kaki, pikiran kadang-kadang ada dan kadang-kadang tidak ada, barangkali itu yang disebut dengan mabuk. Sampai di kamar pondok badan ini tepar, tertidur pulas, bangun pagi tubuh terasa nyaman dan jerawat di muka mengering.

Belakangan ini, Presiden melalui Keputusan Presiden No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal berencana mengeluarkan industri minuman keras dari daftar negatif investasi. Rencana itu kalau benar-benar diterapkan maka tentu saja akan menguntungkan secara ekonomis, apalagi kalau pemerintah mau kreatif, atau memberi modal pada industri minuman keras lokal dan kemudian menjadikan para pelancong mancanegara di tempat-tempat wisata sebagai konsumennya, atau paling tidak menjadi komuditas ekspor, seperti minuman beralkohol yang terbuat dari ketan hitam atau yang lain.

Tapi masyarakat Indonesia tidak semuanya melulu mau berbicara soal ekonomi, mereka lebih tertarik berbicara masalah moral.

Khomar harus kita bicarakan secara adil, saya tertarik pada pernyataan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tentang miras yang menurut saya sangat Qurani, bagaimana mereka menganggap bahwa miras sesuatu yang lebih banyak mudharatnya, artinya memang ada manfaatnya tapi lebih banyak mudharatnya. Sesuai dengan sebuah ayat dalam Alquran.

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا.

Artinya: Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.

Manfaat dari khomar pada ayat di atas adalah, menguntungkan ketika diperjualbelikan dan mendatangkan kehangatan pada badan ketika diteguk oleh seseorang. Adapun dampak buruk dan dosanya terlalu banyak untuk disebutkan di sini.

Di tengah pro-kontra seputar legalisasi miras, seorang anak kiai NU alumni Mesir dari Jember mendukung usaha pemerintah dalam usaha melegalisasi miras. Ia merujuk pada fatwa Syaikh Ali Jum’ah, seorang ulama besar al-Azhar dan mantan mufti Mesir, yang menurutnya telah mengeluarkan fatwa memperbolehkan seorang Muslim berdagang miras di negara-negara barat yang melegalkan minuman keras, bahkan di restoran-restoran selama tidak menjual kepada seorang Muslim.

Menurut saya, fatwa itu berangkat dari diskursus fikih yang keruh, jadi tidak boleh dibawa ke sembarang tempat. Di Indonesia, seperti di Papua yang mayoritas non-Muslim, industri minuman keras banyak ditolak karena dianggap sebagai usaha depopulasi terhadap warga asli Papua yang banyak mati gara-gara suka mabuk.

Sepengetahuan saya, di al-Azhar yang pernah berbicara seputar miras itu adalah Dr. Sa’dduddin al-Hilali, seorang pakar fikih perbandingan di Universitas al-Azhar. Ia berpandangan, bahwa keharaman penjual miras itu masih problematik antara qath’i dan dhanni, menjual minuman keras tidak lantas menjadi penyebab sabab orang lain meminum miras, karena si penjual tidak berwasiat kepada di pembeli agar meminum miras itu, dan kalaupun sampai miras itu diminum, dosa bagi mereka yang minum bukan bagi mereka yang menjual. Sebagaimana orang Mesir lainnya, yaitu Syaikh Khaled al-Jundi berpendapat, bahwa meminum khomar tidak haram selama tidak mabuk.

Diskursus seperti itu biasa di Mesir, sebagai dinamika fikih yang tentu saja memiliki akar pada diskursus fikih di masa lalu. Juga konteksnya perlu dipertimbangkan, dimana Mesir selalu melancarkan perang pariwisata dengan Israel, kalau mereka terlalu ketat dalam regulasi miras, para wisatawan mancanegara bisa kabur semua ke Israel.

Yang tidak bisa diteruskan adalah, kelakuan anak-anak alumni Mesir di Indonesia yang sering membawa-bawa diskursus fikih yang keruh dan relevan untuk konteks Mesir ke Indonesia dengan situasi dan kondisi yang dimilikinya sendiri.

Terbit: https://santrinews.com/Fikrah/10774/Mabuk-Legalisasi-Miras-dan-al-Azhar

Komentar