Beberapa hari terakhir publik Indonesia heboh tentang kandungan babi pada vaksin covid astrazaneca. Padahal, dunia, termasuk pemerintah Indonesia, tengah gencar melawan covid.
Kehebohan ini muncul dari surat yg dirilis LP-POM MUI sendiri (bisa didownload di website MUI) tertanggal 21 Maret 2021. Saya agak merasa aneh. Surat ini tanpa nomor resmi dari MUI, tapi memakai kop Surat MUI. Kita lupakan saja administrasi persuratan ini. Kita bahas substansinya.
Untuk kasus enzyme tripsin di vaksin astrazaneca, sebenarnya tidak cocok kalau kita pakai konsep istihlak seperti dalam tulisan Gus Nadir. Sebab keberadaan tripsin di sini tidak berfungsi merubah materi bahan vaksin. Ia hanya menjadi pemutus protein jadi asam amino.
Yang sesuai itu konsep najis-mutanajjis.
Jadi tripsin ini adalah enzyme spesifik seperti pisau yg memutus rantai protein tertentu. Cuma, karena pisau ini dibuat dari enzyme babi, maka kita ibaratkan dia seperti pisau yang dibuat dari tulang babi. Hanya saja, dalam hal vaksin ini dia dalam ukuran molekuler sangat kecil.
Perlu diingat, dalam pelajaran biologi, enzyme itu tidak ikut dalam reaksi. Dia tetap utuh. Dia hanya katalisator yang mempercepat laju reaksi. Ibarat anak kunci yang membuka gembok. Bentuk anak kuncinya tetap kan?
Ketika dipakai membuat vaksin, tripsin ini tentu bersentuhan dengan bahan-bahan lain dari calon vaksin tersebut.
Pada tahap ini, tripsin ini statusnya adalah benda najis, sementara bahan-bahan lain adalah mutanajjis. Mutanajjis itu apa? Mutanajjis itu benda suci yg terkena najis. Rukuh itu suci. Tapi begitu terkena ompol atau tinja, dia jadi mutanajjis, bukan najis.
Ketika najis yang melekat pada benda ini sudah dibuang, terutama dengan air, maka benda seperti rukuh ini berubah jadi suci lagi.
Vaksin juga begitu. Ketika Masih proses awal, antara bahan-bahan lain dengan tripsin memang bercampur. Tripsinnya najis, bahan-bahan lain mutanajjis.
Tetapi pada tahap akhir, bahan-bahan ini telah dipurifikasi, dimurnikan, dicuci ratusan bahkan ribuan kali. Dibuang, karena tugasnya sudah selesai. Sehingga enzim tripsin itu sendiri sudah tidak ada lagi.
Dengan demikian, calon produk vaksin ini tidak lagi mutanajjis. Ia sudah suci. Tidak mungkin enzyme tersebut ikut melebur jadi satu dan ikut terkemas dengan bahan-bahan lain dalam produk vaksin. Kenapa? Ya karena dia itu enzime. Semua enzime tidak akan berubah bentuk, apalagi melebur, saat reaksi biokimia selesai. Dan bakal vaksin itu sendiri sudah dipurifikasi tadi.
Jadi produk vaksin yg sudah dikemas dan beredar di masyarakat itu aslinya sudah tidak ada tripsinnya lagi.
Salah satu blunder LP-POM MUI adalah, dia hanya melihat bahan-bahan yang dipakai saat awal pembuatan vaksin dari pihak produsen. Begitu mendapati ada “tripsin” dalam daftar raw material atau reagent pembuatan vaksin, langsung disimpulkan: mengandung unsur babi.
Lihat saja dalam surat yang dirilis LP-POM MUI ini. Perhatikan nomor 2, poin a dan b. Di situ jelas LP-POM hanya melihat pada tahap penyiapan.
Jelas LP-POM hanya melihat bahan awal, lalu melakukan penelusuran di melalui web. Konsep najis-mutanajjis sama sekali diabaikan.
Kalau mau memeriksa ada tidaknya kandungan tripsin babi pada produk akhir vaksin ini, harusnya bukan begitu caranya. Tapi mengambil sampel produk tsb, lalu dilakukan uji kromatrografi, atau bahkan uji PCR, ada tidak DNA babi pada sampel tersebut.
Padahal, kalau LP-POM MUI ini paham konsep najis-mutanajjis, lalu tahu adanya proses purifikasi tsb, niscaya kesalahpahaman ini tidak terjadi. Tapi kan nasi sudah jadi bubur. Ramai deh, se-Indonesia.