Islamsantun.org. Banyak dari Anda keliru baca: memukul. Padahal saya nulisnya: memikul. Sengaja saya “memplesetkan” memukul jadi memikul. Untuk menawarkan kesan bahwa seorang suami adalah “pemikul” istri. Dalam arti pelindung, penjaga, pengayom, penjamin, penanggung jawab dan sederet padanan makna lainnya. Seorang suami berkarakter pemikul, jauh sekali dari karakter pemukul. Dalam hal ini, saya sangat suka dengan terjemahan Leopold Weiss (Muhammad Asad) dalam The Message of the Quran untuk penggalan al-rijalu qawwamun ‘ala al-nisa` dalam QS al-Nisa: 34. Asad menerjemahkannya: “Laki-laki harus sepenuhnya menjaga perempuan…” Hemat saya terjemahan ini jauh lebih bagus ketimbang terjemahan: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan…”

Term qawwam, demikian Asad, merupakan bentuk intensif dari qa`im (seorang yang bertanggung jawab atas atau menjaga sesuatu atau seseorang). Maka, qama ‘ala al-mar`ah menunjukkan ”dia (laki-laki) mengemban tanggung jawab pemberian nafkah atas perempuan itu” atau ”dia (laki-laki) menafkahinya.” Bentuk gramatikal qawwam lebih komprehensif daripada qa`im dan menggabungkan konsep-konsep pemeliharaan dan perlindungan fisik serta pertanggungjawaban moral: dan, karena faktor terakhir inilah, terjemahan frasa ini menjadi ”laki-laki harus sepenuhnya menjaga perempuan.”

Tapi, bukankah dalam al-Nisa: 34 itu ada kata: “…pukullah mereka (istri-istri)”? Benar. Mari kita sedikit kupas. Semoga hasil kupasannya berguna.

Al-Nisa`: 34 sedang bicara tentang apa yang harus dilakukan para suami yang menjadi qawwam terhadap istri mereka itu jika terlihat dari istri mereka gejala nusyuz. Istilah nusyuz (pembangkangan, iktikad buruk; ill-will) mencakup setiap bentuk perilaku buruk yang disengaja oleh seorang istri terhadap suami. Dalam konteks ayat ini, ”iktikad buruk” seorang istri maksudnya adalah tindakan melanggar kewajiban perkawinannya secara terus-menerus dan disengaja. Harap diperhatikan baik-baik, terhadap istri yang nusyuz, al-Qur`an tidak langsung menyarankan suami untuk memukul. Memukul, dengan pemaknaan yang akan kita jelaskan nanti, merupakan step ketiga setelah dua langkah sebelumnya tidak membuahkan hasil. Pertama, nasihatilah mereka; kedua, tinggalkan mereka sendiri di tempat tidur. Singkat kata, suami tidak ujug-ujug memukul istrinya yang nusyuz.

Hingga di sini kita tidak bisa mengelak bahwa dalam al-Nisa`: 34 terdapat kata wadhribu hunna yang secara harfiah diartikan pukullah mereka (istri-istri). Ada tiga hal penting dicatat:

Pertama, dalam al-Qur`an tidak semua kata dharaba dan bentukannya diartikan memukul. Dalam al-Baqarah: 26, yadhrib tidak diartikan memukul tetapi membuat; an yadhriba matsalan: membuat perumpamaan. Lihat juga al-Ra’d: 17 dan Ibrahim: 25. Di tiga ayat ini subjeknya memang Allah. Dalam al-Baqarah: 61 dhuribat tidak diartikan dipukul melainkan ditimpakan. Dalam al-Baqarah: 273 dharban juga tidak diartikan memukul tapi berusaha. Dalam al-Nur: 31 yadhrib diartikan menutup. Tapi memang sulit mengartikan kata iddrib dalam al-Nisa`: 34 dengan selain pukullah. Konteks dan konten ayat membuat kita tidak punya pilihan selain mengartikannya pukullah.

Kedua, dari berbagai hadis sahih, jelas bahwa Nabi sendiri sangat membenci gagasan memukul istri dan bersabda, pada lebih dari satu kesempatan, ”Bagaimana mungkin salah seorang di antara kalian memukul istrinya seperti dia memukul budak, lalu pada malam hari tidur bersamanya?” (Bukhari dan Muslim). Berdasarkan hadis lainnya, Nabi melarang memukul perempuan mana pun dengan sabdanya, ”Jangan pernah memukul hamba-hamba perempuan Allah” (Abu dawud, Nasa`i, Ibn Majah, Ibn Hanbal, Ibn Hibban, dan Hakim berdasarkan riwayat Iyas Ibn Abdillah; Ibn Hibban, berdasarkan riwayat Ibn ‘Abbas; dan Baihaqi, berdasarkan riwayat Umm Kultsum).

Ketika ayat di atas yang mengesankan pemukulan terhadap istri yang membangkang diwahyukan, Nabi diberitakan bersabda, ”Aku menginginkan sesuatu, tapi Allah berkehendak lain–dan apa yang dikehendaki Allah pastilah lebih baik” (lihat al-Manar V, 74). Berkenaan dengan semua ini, Nabi menetapkan dalam pidatonya pada saat Haji Perpisahan (Haji Wada’), menjelang wafatnya, bahwa memukul menjadi alternatif solusi hanya jika istri ”jelas-jelas bersalah karena perbuatan dursila (imoral)”, dan bahwa pukulan itu harus ”sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan rasa sakit (ghair mubarrih)”; hadis-hadis sahih tentang hal ini terdapat dalam riwayat Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Nasa`i, dan Ibn Majah.

Berdasarkan hadis-hadis ini, semua mufasir menekankan bahwa ”pemukulan” ini, jika pun dipilih sebagai solusi, hendaknya bersifat kurang-lebih simbolis–”dengan sikat gigi atau benda-benda semisalnya” (Thabari mengutip pandangan ulama terdahulu), atau bahkan ”dengan saputangan terlipat” (al-Razi); dan sebagian ulama Muslim terkemuka (misalnya Syafi’i) berpendapat bahwa memukul itu nyaris tidak diperbolehkan, dan seharusnya dihindari: dan mereka menjustifikasi pendapat ini dengan perasaan pribadi Nabi atas masalah ini.

Ketiga, al-Qur`an bukan cuma bicara soal nusyuz-nya istri. Ia juga menyinggung soal nusyuz-nya suami. Persisnya dalam al-Nisa`: 128. Istilah nusyuz juga mencakup perilaku buruk yang disengaja oleh seorang suami terhadap istri, termasuk apa yang kini digambarkan sebagai ”kekejaman mental”; berkenaan dengan suami, nusyuz juga mencakup ”perlakuan kasar” secara fisik terhadap istri.
O

Suatu sore, sepulang dari kampus, terlihat istri di dapur sedang ngulek sambel. Aku colek pinggangnya, kontan dia balik badan. Seketika itu aku tampar mukanya. Aneh bin ajaib bin mengherankan bin mencengangkan bin incredible bin amazing; yang ditampar malah nyengir riang-gembira. Aku menamparnya dengan beberapa lembar merah bergambar Soekarno-Hatta.

Komentar