Saya mengkhatamkan lagi sebuah buku berjudul Muslim Piety as Economy. Buku ini memiliki subjudul market, meaning and morality in Southeast Asia (2020), yang dieditori oleh Johan Fischer dan Jeremy James. Buku ini berisi sembilan artikel yang mendiskusikan berbagai persoalan Islam dan ekonomi. Cakupan persoalannya mengkomodasi permasalahan di beberapa negara di Asia Tenggara. Argumentasi utama dari buku adalah melihat “integration of Islam and the economy or the (in)compatibilities between the latter.” Islam dan ekonomi dilihat sebagai sebuah diskursus integral, tetapi pada saat yang sama terjadi ketidakcocokan.

Keterputusan tersebut dielaborasi di dalam artikel pertama buku ini, yang fokus pada ketidakterhubungan antara landasan teologis korupsi dan aktivisme pemberantasan korupsi di Indonesia. Michel Dion, penulis artikel ini, melihat ketidakterhubungan tersebut yang memungkinkan terjadinya korupsi di institusi keagamaan. Padahal sebenarnya apabila ada koneksi di antara keduanya, Dion optimis akan lahir tanggungjawab besar institusi keagamaan untuk ikut membantu upaya pencehan. Dion mengelaborasi ada landasan teologis dan etis di dalam Alquran dan hadis yang melarang korupsi. Landasan ini selesai di dalam teks. Di lain sisi, Pancasila, terutama sila pertama, yang dianggap sebagai basis aktivisme pemberantasan korupsi ternyata memiliki tafsirnya sendiri.

Artikel selanjutnya tentang Muhammadiyah Aceh. Joshua Gedacht mempertanyakan apakah Muhammadiyah mewakili sebuah representasi bentuk anyar ekonomi sosial dan organisasi sosial modern? Melalui tilikan sejarah, penulis artikel ini ingin melihat pergeseran praktik-praktik keagamaan Muslim yang sebelum 1900s cenderung bercorak patron-klien. Masyarakat Muslim di desa memberikan hasil bumi kepada kiai setempat, sebagai gantinya kiai memberikan pelayanan spiritual dan pendidikan. Kedatangan Muhammadiyah menggeser kondisi tersebut ke dalam situasi “rationalized bourgeois capitalist economy”. Mereka membuka warung, berdagang dan berdonasi zakat yang kemudian digunakan untuk membuka sarana pendidikan dan kesehatan. Anehnya, Aceh dengan berkembangnya Muhammadiyah di daerah tersebut pada tahun 1920-1930an, menurut kesimpulan penulis artikel ini, belum dapat lepas dari model patron-klien tradisional.

Tiga artikel berikutnya membahas tentang serifikasi halal. Artikel pertama fokus pada strategi Brunei membangun lembaga sertifikasi halal. Membaca artikel ini, saya seperti disuguh detail profil lembaga sertifikasi halal di negeri tersebut, beserta peluang dan tantangannya. Unit usaha kecil menengah adalah pihak yang diuntungkan dengan hadirnya lembaga tersebut, karena pernak-pernik halal termasuk masakan sedang menjadi gaya hidup masyarakat Brunei. Pembahasan ini akan semakin jelas apabila langsung lanjut membaca artikel ketiga tentang makanan halal yang dilihat dari dimensi teologisnya. Artikel kedua mendeskripsikan sains dalam proses uji halal-tidaknya produk di Asia Tenggara. Di dalam artikel ini, topik pembahasan hanya seputar masakan atau makanan. Detail bahan kimia dan prosesnya, yang tentu tak diketahui oleh orang awam, dipaparkan secara runtut di dalam artikel tersebut. Ketika membaca dua artikel ini saya takjub karena wacana halal, yang menyangkut fikih Islam, ternyata tidak dapat dilepaskan dari hal-hal lain, seperti industri ekonomi dan teknologi ilmu pengetahuan modern.

Johan Fischer, dalam artikel selanjutnya, menulis tentang kelas menengah di Malaysia. Bagi pembaca karya Fischer, hal ini tentu bukan hal baru; diskusi tentang kelas menengah Muslim telah dipaparkan secara rinci di Proper Islamic Consumption (2008). Bedanya, di dalam artikel ini, dia mendiskusikan permasalahan kelas menengah dari representasi kelas menengah tersebut, sehingga jelas formasi-formasi perubahannya. Konsumsi adalah kata kunci memahami kelas menengah Muslim di Malaysia. Kata kunci ini terintegrasi dengan kapitalisme agama dan denyut modernitas. Berbeda dengan tiga artikel sebelumnya, artikel ini mampu memperlihatkan sebuah kompleksitas proyek kelas menengah dengan berbagai variannya, seperti industri halal. Politik dan bisnis memegang peranan dalam pembentukan formasi halal di negeri jiran itu.

Setelah membaca artikel Fischer, pembaca akan disuguh dua artikel tentang industri Islam di Brunei. Kunci pemasaran busana Muslim dikaji dalam artikel pertama. Menurut para penulisnya, keberhasilan penjualan busana Muslim di negeri tersebut terletak pada kata modesty. Jika di artikel ini, representasi Islam dilihat dari bagaimana busana Muslim didefinisikan; di artikel kedua representasi Islam ditelisik di dalam karya-karya fiksi yang beredar di Brunei. Dengan mengambil dua novel sebagai contoh, penulis artikel menyampaikan bahwa perkembangan novel di Brunei cenderung untuk merepresentasikan Islam agar dapat dibaca oleh pembaca global. Di sini menarik karena novel-novel tersebut berikhtiar menolak identitas kebruneian sekaligus menampilkan wajah Islam yang ramah dengan pasar dunia. Pasar global dengan demikian mengalahkan representasi identitas-identitas lokal.

Lena Rethel dan kawan-kawan memaparkan permasalahan housing di Kuala Lumpur dan Jakarta. Mereka ingin melihat bagaimana kelas menegah Muslim di kedua negara menghadapi permasalahan perumahan dan kredit rumah tangga. Di Kuala Lumpur, rumah tangga muda mulai mengalami kesulitan mendapatkan rumah, sedangkan di Jakarta situasinya lebih dinamis. Kemudahan kredit-hutang yang diberikan oleh bank Islam atau konvensional di Malaysia melahirkan konsumsi berlebihan, sehingga rumah tangga muda tak sanggup menjangkau rumah yang harganya semakin melambung. Di Jakarta, kesulitan terkait perumahan dapat diantisipasi dengan adanya arisan dan penyaluran zakat. Kedua hal tersebut dianggap sebagai “alternative model of financial citizenship” yang selaras dengan keadilan sosial.

Membaca buku ini, saya diajak melihat kenyataan dinamika ekonomi Islam di lapangan. Prinsip-prinsip yang diderivasi dalam ajaran Islam senantiasa berhadapan dengan permasalahan-permasalahan duniawi yang tidak ada sangkut pautnya dengan agama. Agama selalu bergelut dengan ruang-ruang pasar, sering bernegosiasi dan agaknya sudah sulit keduanya saling berseberangan. Tentu buku ini cocok dibaca oleh mahasiswa atau praktisi ekonomi Islam di perguruan tinggi agar sedikit terbelalak melihat kenyataan sebenarnya di lapangan. Topik permasalahan yang diangkat di sini juga dapat ditindaklanjuti dalam karya tulis akhir mahasiswa, sehingga tidak melulu pembicaran ekonomi Islam hanya berbicara aspek normatif prinsip-prinsip.

Kesalehan sebagai sebentuk aktivitas ekonomi, yang menjadi asumsi buku ini belum dapat terbaca secara eksplisit. Agaknya butuh pembacaan teoritasi kesalehan dalam setiap artikel di dalam buku ini, sehingga jelas kaitannya dengan aktivitas ekonomi. Namun begitu, kehadiran buku ini telah memperkaya diskursus kesalehan dan praktik ekonomi yang antara lain telah dilaksanakan oleh Sarah A. Tobin, Everyday Piety: Islam and Economy in Jordan (2016). Saya bayangkan, akan muncul kajian-kajian semacam ini di Indonesia. Semoga!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar