Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menuai gugatan. Setidaknya, dari ragam gugatan itu beraras pada tiga hal, yaitu: pertama, ketiadaan TAP MPRS Nomor XXV/1966 yang diyakini sebagai benteng utama melindungi bangsa dan negara ini dari rongrongan ideologi ekstrem seperti Komunisme/Marxisme; kedua, adanya frase “…Ketuhanan yang berkebudayaan (Pasal 7)”, dan; ketiga, “pemerasan” Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila yang kemudian disimpulkan menjadi gotong royong.
Kekhawatiran terhadap tiga hal itu tentu saja dapat dimaklumi, terlebih ketika suasana sosial dan perpolitikan masa kini Indonesia tidak pernah lepas dari debat dan hiruk kontroversi. Tapi saya mencoba untuk beringsut diri sejenak dari hiruk pikuk masa kini menuju sepintas saat ketika bangsa atau juga negara ini dirumuskan.
Saat itu, ketika 1 Juni 1945 Bung Karno menggelegarkan suaranya di hadapan khalayak, Sang Penyambung Lidah Rakyat itu secara terang benderang menjelaskan banyak hal; Islam, kebangsaan, Eropa, Karl Marx, serta deretan impian tentang Indonesia. Hingga kemudian tercetuslah lima dasar kehidupan berbangsa dan bernegara kita.
Apa yang menarik dari ulasan itu adalah penempatan dasar Ketuhanan di daftar terakhir. Lalu sebuah frase dilontarkan “hendaknya setiap rakyat ber-Tuhan secara berkebudayaan, yakni dengan tiada egoisme agama.” Kurang lebih itulah yang disampaikan Bung Karno.
Kalimat tersebut tentu bukan dalam arti ingin meletakkan agama (Tuhan) pada posisi yang profan (duniawi), tetapi Bung Karno sangat ingin bahwa agama menjadi spirit kemanusiaan, rangkap dengan nilai-nilai moralitas yang membungkus seluruh perilaku anak negeri.
Bung Karno sangat sadar sepenuhnya bahwa negeri ini disesaki dengan sosok dan tubuh yang mendarma-baktikan dirinya untuk Tuhan, dan justru karena itu ia tidak ingin ada banyak sosok yang karena kepentingan untuk ber-Tuhan itu lalu kemudian menjadi egois, merasa paling benar, dan merasa paling memiliki serta paling berjasa atas negeri ini.
Ber-Tuhan secara berkebudayaan memiliki arti bahwa setiap orang harus mengedepankan suatu perilaku beragama yang berkeadaban, satu sama lain pemeluk agama harus saling menghormati.
Maka menjadi kurang tepat jika kalimat ber-Tuhan secara berkebudayaan itu diartikan sebagai mengganti yang ‘Illahiyah’ menjadi serba ‘manusia’. Sebaliknya, agama menjadi sikap mental yang menjadikan manusia sebagai sosok unggul, berkarakter, dan mencintai kemanusiaan. Singkatnya, mencintai negeri berikut manusia dan kemanusiaannya itu sama halnya dengan telah ber-Tuhan.
Juga tampaknya kurang tepat jika trauma terhadap upaya subversi Partai Komunis Indonesia di masa lalu kemudian dijadikan sebagai pengabsah mutlak untuk melarang setiap kita mempelajari pemikiran Karl Marx atau juga Lenin dan Mao Tse Tung.
Karl Marx bisa saja keliru. Tetapi Karl Marx juga telah membuka cakrawala bagi banyak orang bahwa penindasan terhadap kaum lemah itu harus dilawan. Dan rumusannya terhadap ruang gerak dan liku-liku kapitalisme yang sangat ia benci itu tetap relevan hingga saat ini.
Itu juga yang dikritik oleh Bung Karno, Pramoedya, dan juga Kyai Subhan ZE. Kapitalisme bukan hanya memisahkan antar kelompok manusia, tetapi juga memisahkan manusia dari keber-agama-annya. Bagaimana kita akan menjawab sebuah tanya ketika “Supiyatun” harus meregang nyawa karena tak mampu menebus obat di apotek atas sakit diabetesnya, sementara kita atau anda yang hidup berdekatan dengannya bahkan tidak memiliki keinginan membantunya.
Padahal pada saat yang lain, kita atau anda begitu mudahnya mengeluarkan ribuan atau jutaan rupiah hanya sekedar memborong pakaian baru di mal? Dan tidak lama setelah itu, dengan pakaian baru itu kita pergi ke tempat ibadah, seolah-olah khusyu’ dalam doa dan tidak sedikitpun terlintas nasib “Supiyatun” dalam pikiran kita. Doa yang kita panjatkan pun hampir pasti untuk kepentingan diri sendiri. Pernahkah kita berdoa agar kawan kita, tetangga kita, atau saudara kita dilimpahi uang yang banyak? Ah, tampaknya juga tidak.
Kapitalisme, pada gilirannya membuat kita menjadi sosok yang ‘a-sosial’ sama sekali. Nah, untuk menghadang sikap yang a-sosial (tidak peduli sesama) itu, Bung Karno menawarkan perilaku kolektif yang ia sebut dengan gotong royong, “suatu amal bersama yang mendukung berdirinya bangsa dan negara,” ujarnya di penghujung pidatonya 1 Juni 1945 yang menggelegar itu.
Gotong royong merupakan modal sosial bangsa ini, yang memiliki karakteristik sama rata, sama rasa, tidak ada yang merasa sebagai kelas yang lebih hebat daripada yang lain.
Dan ketika Bung Karno mengatakan bahwa ‘perasan’ atau saripati Pancasila itu termanifestasikan dalam wujud gotong royong, tentu itu lagi-lagi dalam konteks bahwa apapun agamanya, seperti apapun warna kulit dan bahasanya, atau juga pilihan politiknya, semua anak bangsa ini bisa bersatu-padu, bersama-sama menjayakan Indonesia.
Tampaknya, saat itu ketika istilah gotong royong dipancangkan, tiada terbetik dalam pikiran Sang Putra Fajar untuk menenggelamkan sila-sila yang lain. Gotong royong, dengan demikian, sangat setarikan nafas dengan Ketuhanan, kebangsaan, dan persatuan.
Pada akhirnya, RUU HIP boleh – dan memang harus – dikritik, karena dengan kritik itu suatu kebijaksanaan dan kedewasaan sebagai bangsa akan terus terlecut. Kita memang harus terbiasa dengan konfrontasi dan juga kritik. Ketika kita setuju bahwa perempuan harus disetarakan, bukankah sikap itu juga lahir atas kritik terhadap tafsir ke-lelaki-an?
Tafsir terhadap suatu teks agama saja bisa menuai kritik, apalagi hanya sekedar draft peraturan yang lahir dari suatu gedung yang orang-orang di dalamnya masih kerap sibuk dengan persoalan angka-angka besaran tunjangan dan gaji bulanan.