Berbagai hasil penilitian yang dirilis yang menunjukkan melemahnya moderasi beragama, terutama di kalangan remaja dan mahasiswa memang perlu disikapi dengan kebijakan yang strategis, sistematis dan berkelanjutan. Kemenerian Agama dan utamanya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), seharusnya menjadi salah satu ujung tombak dalam mensosialisasikan, menanamkan ide dan menjadi tauladan dalam moderasi beragama, sehingga moderasi beragama bukan sekedar wacana idealis tetapi menjadi sebuah gerakan bersama dalam mengamalkan ajaran agama yang moderat dan seimbang.

Dalam rangka itulah, menurut Suwendi, Kasubdit Penelitian dan PKM Diktis Kementerian Agama, dalam webinar yang diadakan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Bukittingi, mengatakan bahwa Kementerian Agama melakukan strategi penguatan moderasi beragama di PTKI melalui tiga hal; Pertama, membangun kesadaran bersama, kedua, membangun infrastruktur, dan ketiga, melalui teladan atau perilaku. Membangun infrastruktur penguatan moderasi beragama di PTKI bisa menjadi salah satu titik masuk dalam membangun kesadaran bersama, dan menjadikan perilaku sebagai teladan dalam menerapkan keberagamaan dan moderat, yakni dengan medirikan “Rumah Moderasi Beragama di Perguruan Tinggi”.

Pengarusutamaan moderasi beragama, terutama di PTKI, menurut Khamami, Asisten Staf Khusus Wapres yang membidangi moderasi beragama, menjadi penting karena ada beberapa pilar radikalisme di PTKI yang bisa menjadi penghambat tumbuh kembangnya moderasi beragama. Menurut Khamami, yang juga alumni PP. Nurul Ummah, Kotagede Yogyakarta ini, pilar radikalisme di PTKI itu meliputi aktor: Pimpinan, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan mahasiswa; konten: Buku Ajar, Sumber Rujukan; Organisasi Intra dan Ekstra Kampus; Eksternal Kampus: Organisasi Keagamaan dan Tokoh Agama; dan Jaringan (Teknologi Informasi) Global. Dalam pandangannya, dari kelima pilar tersebut, pilar jaringan global lah yang paling sulit dideteksi dan dikendalikan karena harus melibatkan banyak unsur untuk melakukannnya dengan komprehensif.

Untuk membuat moderasi beragama dapat diukur dengan baik, dan menjadikan asumsi, persepsi dan penilaian atas moderasi beragama tidak terlalu beragam, maka alat ukur yang dipakai pun harus jelas dan rasional. Alat ukur itu dipakai untuk mengidentifikasi apakah seseorang itu dikatakan berpaham radikal atau tidak, di antaranya yaitu komitmen bernegara, bertoleransi, dan pandangan terhadap radikalisme. Artinya, jika seseorang tidak memiliki komitmen bernegara yang baik, misalnya tidak mengakui pilar-pilar dalam bernegara di Indonesia seperti NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, maka kadar moderasinya dalam beragama, khususnya di Indonesia, perlu dipertanyakan.

Dalam rangka terus menanamkan moderasi beragama di Indonesia inilah, maka pemerintah Indonesia melakukan mainstreming moderasi beragama ke tiga institusi, yaitu Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pencetak generasi bangsa melalui pendidikan, dan juga BNPT sebagai lokomotif dalam pencegahan radikalisme di Indonesia, termasuk dalam program deradikalisasi. Dengan pengarusutamaan moderasi beragama semacam ini, semoga bangsa Indonesia akan menjadi kiblat dunia dalam pengamalan agama secara moderat. Amin.

Komentar