Islamsantun.org. Tindak kekerasan seksual terhadap perempuan, dalam berbagai bentuk dan peristiwanya, semakin marak belakangan ini. Banyaknya laporan dan kasus kekerasan seksual seakan membangun anggapan bahwa negeri ini tidak ramah terhadap perempuan.

Setelah kasus-kasus pelecehan seksual di beberapa kampus Perguruan Tinggi, muncul kasus terakhir yang membuat masyarakat geger sekaligus merasa jijik: Herry Wirawan, seorang guru di sebuah pondok pesantren putri memerkosa tiga belas santri putrinya hingga hamil dan melahirkan. Tak hanya itu, guru bejat itu bahkan mengeksploitasi anak-anak yang lahir dari rahim para korban untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

Sebagai seorang guru di pondok pesantren putri, tentu saya menaruh perhatian pada persoalan ini. Bagaiamana tidak, dalam beberapa tahun terakhir usai acara perayaan kelulusan, saya didatangi sejumlah wali santri putri yang menanyakan kemungkinan apakah anaknya yang baru selesai mondok itu bisa tetap tinggal di pesantren dan kuliah di Perguruan Tinggi milik pesantren.

Alasan mereka, dunia luar tidak memberi mereka rasa aman. Sebaliknya, tinggal di dalam pesantren aman buat anak-anak mereka. Itulah kiranya nilai tambah pondok pesantren putri disamping kekhasan-kekhasan lainnya.

Peristiwa yang terjadi di Cibiru, Kota Bandung itu boleh jadi menggoreskan noda bagi eksistensi pondok pesantren putri. Tapi saya kira masyarakat faham bahwa itu hanyalah satu kasus, walaupun besar tingkat kejahatannya. Buktinya, tidak sedikit tindak pelecehan dan kekerasan seksual juga pernah terjadi di lingkungan pesantren sebelumnya, namun itu tidak menggoyahkan kepercayaan para orangtua kepada pondok pesantren putri.

Pondok Pesantren Putri memang sejatinya melindungi dan menjamin keamanan santri-santri putri. Adanya fasilitas asrama, walaupun seadanya, dalam lingkungan dan suasana pendidikan Islami merupakan wujud perlindungan tersebut.

Akan tetapi, perlindungan perempuan itu hanya dapat ia lakukan sepanjang masa belajar santri-santri putri. Bagaimana dengan masa depan mereka ketika mereka sudah lulus dan berinteraksi dengan dunia luar yang belum tentu menjamin keamanan mereka?

Untuk itulah pondok pesantren putri mesti berperan lebih banyak dan lebih luas dalam upaya mencegah tindak kekerasan seksual terhadap perempuan. Modalnya sudah tersedia di pondok pesantren putri sebagai salah satu lembaga pendidikan yang terbukti dalam sejarah memiliki peran besar dalam perubahan sosial.

Namun demikian – dan sungguh disayangkan, kebanyakan lembaga pendidikan Islam masih memiliki pandangan yang konvensional dalam upaya melindungi perempuan. Sistem pendidikan asrama dengan segala peraturan dan ketertutupannya tampak menginspirasi pola pendidikan muslimah.

Dalam sistem tersebut, perempuan muslim harus menutup badan dan suaranya secara ketat dan membatasi pergaulan dan interaksinya dengan apa yang dianggap sebagai “dunia luar”. Ia juga harus fokus pada upaya untuk menjadi seorang ibu yang saleh, yang mampu mendidik anak-anaknya kelak, serta taat kepada guru, orangtua dan suaminya.

Sekali lagi, pondok pesantren putri dapat, dan harus, berbuat lebih jauh dari itu. Pondok Pesantren Putri harus mempersiapkan santri-santri putrinya untuk apa yang disebut dengan Asef Bayat dalam Post-Islamisme (terj., 2011) dengan “Politik Kehadiran”.

Politik Kehadiran adalah semacam gerakan sosial “tanpa gerakan” yang secara halus mencoba merombak tananan sosial yang dianggap mapan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok termarjinalkan. Selain memberikan perlawanan struktural dan masif terhadap otoritas, kelompok-kelompok ini menegaskan identitas mereka dengan suatu seni kehadiran di ruang-ruang publik.

Sungguh kebetulan, Asef Bayat mencontohkan Politik Kehadiran ini dengan gerakan perempuan di Iran pasca revolusi 1979. Memang hingga tahun 1990-an sudah ada gerakan-gerakan perempuan yang secara struktural melakukan mobilisasi sosial untuk memprotes rezim islamisme Iran yang represif terhadap perempuan. Namun aktivisme perempuan kemudian lebih mewujud dalam bentuk “gerakan diam” tapi hadir secara kolektif di ruang publik.

Di situ perempuan mengambil peranannya dalam pendidikan, kerja profesional, olahraga hingga pemerintahan. Tidak sedikit perempuan yang berhasil menggeser posisi laki-laki sebagai guru atau dosen, pekerja kantoran, atlit dan seniman, bahkan politisi dan hakim pengadilan. Dengan berposisi sebagai “pemain publik”, secara perlahan namun signifikan perempuan sedikit banyaknya membuktikan diri layak untuk mengklaim hak-hak mereka dan setara dengan laki-laki.

Gerakan “tanpa gerakan” ini, ungkap Bayat, “mendapatkan kekuatannya bukan atas dasar ancaman kekacauan dan ketidakpastian, melainkan bersumber dari kekuatan kehadiran mereka” (h.152). Dengan itu, perjuangan keseharian perempuan “tak hanya mengubah aspek kehidupan mereka, tetapi juga memajukan penafsiran yang lebih demokratis tentang Islam” (h. 147).

Namun demikian, aktivisme semacam itu tidak akan ada tanpa terlebih dahulu adanya proses penyadaran diri. Aktivisme perempuan di Iran, muncul dari kombinasi kesadaran mereka akan ketertindasan yang diperkuat oleh kampanye wacana kesetaraan jender oleh organisasi-organisasi perempuan dan memori kolektif perempuan Iran tentang kondisi pra-revolusi.

Berkaca pada gagasan Politik Kehadiran, pondok pesantren putri merupakan wadah yang tepat untuk melahirkan perempuan-perempuan yang mampu hadir di ruang-ruang dan mengambil peranan dalam pelbagai lembaga sosial melalui pendidikan. Namun untuk mencapai target tersebut pondok pesantren terlebih dahulu mendidik santri-santri putrinya untuk menjadi perempuan-perempuan yang punya kesadaran akan identitasnya dan dunianya.

Pendidikan asrama sebagai ciri khas pesantren merupakan wadah untuk mengintensifkan proses kesadaran diri tersebut. Asrama putri tidak bisa lagi difahami sebagai simbol ketertutupan dan pembatas, melainkan wadah perkumpulan perempuan yang saling berbagi pengalaman, pemikiran dan semangat yang sama. Asrama pondok pesantren putri merupakan pembentuk identitas kolektif perempuan.

Selanjutnya pondok pesantren putri meneruskan tugasnya seperti biasa, yakni melaksanakan pendidikan dan pembelajaran formal. Namun kali ini kurikulum dan proses pembelajarannya tidak hanya mengandalkan tradisi dan pola-pola lama tapi juga mengadopsi wawasan dan metode baru yang bersifat dan bersemangatkan emansipasi.

Dengan itu, ilmu-ilmu yang diajarkan juga tidak hanya bermuatan pengetahuan murni yang membentuk keimanan. Ilmu-ilmu di pondok pesantren putri hendaknya menjadi bekal santri-santri putri untuk berperan di dalam masyarakat melalui lembaga-lembaga publiknya, baik ilmu-ilmu keislaman yang kontekstual dengan kehidupan masa kini dan masa depan maupun ilmu-ilmu keprofesionalan.

Semua itu dilakukan dalam rangka membentuk kekuatan kehadiran perempuan. Dengan kehadiran di ruang-ruang publik dan peran mereka sebagai “pemain” di lembaga-lembaga sosial, perempuan mendapatkan kehormatan mereka, sehingga sedikit-banyaknya mengubah pandangan masyarakat terhadap kedudukan perempuan. Politik Kehadiran, karena itu, menjadi pembuktian diri yang sepadan.

Dampaknya akan mengalir kemana-mana, termasuk mencegah kekerasan seksual. Bukankah pelecehan dan kekerasan seksual terjadi karena pelaku laki-laki memandang rendah korban perempuannya?

Sekali lagi, pondok pesantren putri punya modal dan kesempatan untuk membentuk dunia yang mendudukkan hamba-hamba Allah secara setara dalam hak dan kehormatan, sebagaimana Allah memandang mereka setara dalam pengadilan-Nya. Dengan kesetaraan, sekiranya terjamin kemanan dan keselamatan semua manusia, baik laki-laki maupun perempuan.[]

Komentar