PUSKOHIS

Kamis. 25 Maret 2021, Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam IAIN Surakarta (PUSKOHIS) gelar Seminar Nasional berjudul “Nikah Sirri Saat Pandemi, Solusi atau Alibi?” Acara dihadiri para pakar hukum, akademisi, politisi, mahasiswa, praktisi dan masyarakat umum dari seluruh Indonesia ini dipandu oleh Hafidz Nur Fauzi, S.H.

Seminar dibuka oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam IAIN Surakarta yaitu R. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, S.H., M.H. Beliau mengatakan, “Dengan adanya seminar ini diharapkan akan menghasilkan rekomendasi dan solusi atas permasalahan nikah sirri yang merebak di Indonesia, khususnya di masa pandemi.”

“PUSKOHIS akan selalu mengawal kebijakan pemerintah, dan akan selalu memberikan usul, rekomendasi atau masukan kepeda Pemerintah, DPR maupun lembaga kehakiman demi memberikan kebahagiaan hukum bagi masyarakat semua,” kata Pakar Hukum IAIN Surakarta ini.

Setelah dibuka oleh moderator, acara pertama adalah keynote speaker yang disampaikan oleh Pakar Hukum Islam yaitu Bapak Ainun Yudistira, M.Si. Beliau mengatakan bahwa latar belakang diangkatnya tema nikah sirri saat pandemi solusi atau alibi antara lain melihat di awal-awal pandemi Covid-19 April 2020, di mana semua aspek kehidupan terdampak, salah satunya tentang pernikahan.

Pada saat ini, KUA, selaku petugas pencatat perkawinan hanya melayani bagi pasangan pengantin yang mendaftar sebelum 1 April 2020. Setelah April 2020, dari pihak KUA, belum bisa menerima dan melaksanakan pencatatan perkawinan.

Dengan adanya latar belakang masalah tersebut, maka bagi pasangan calon pengantin yang mau menikah secara sah dihadapan KUA untuk mendapatkan keabsahan secara legal formal harus menempuh cara lain, ada yang menunda untuk menikah, ataupun tetap menikah tetapi nikah sirri terlebih dahulu.

“Menurut hukum Islam nikah sirri diperbolehkan asal syarat dan rukunya terpenuhi,” imbuhnya.

Sesi berikutnya adalah penyampaian materi, oleh pembicara pertama, Dr. Arsyad Aldyan, S.H.,M.H., pakar Hukum Perdata. Dia mengatakan bahwa nikah sirri telah terjadi baik di masa pandemi maupun di luar masa pandemi.

Menurutnya, nikah sirri bukan solusi. Karena ketika orang melakukan nikah sirri maka ada dampak buruk. Misalnya tidak adanya pengakuan dari Negara atas anak yang dilahirkan, sehingga anak tersebut nasabnya hanya bisa bersambung kepada ibunya saja.

Menurut Ketua LPBH NU ini, jika orang melakukan nikah sirri tidak ada instrument hukum yang bisa dipakai ketika terjadi masalah hukum dalam berkeluarga.

Acara dilanjutkan pembicara ke kedua, Roykhatun Ni’mah, M. H., Pakar Hukum Kelurga ini mengatakan bahwa yang mengatakan bahwa faktor-faktor orang melakukan nikah sirri antara lain:

Pertama, pengetahuan masyarakat terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam perkawinan masih sangat kurang. Mereka masih menganggap bahwa masalah perkawinan itu adalah masalah pribadi dan tidak perlu ada campur tangan pemerintah/negara.

Kedua, adanya kekhawatiran dari seseorang akan kehilangan hak pensiun janda apabila perkawinan baru didaftarkan pada pejabat pencatat nikah.

Ketiga, tidak ada izin istri atau istri-istrinya dan Pengadilan Agama bagi orang yang bermaksud kawin lebih dari satu orang.

Keempat, adanya kekhawatiran orang tua terhadap anaknya yang bergaul rapat dengan calon istri/suami, sehingga dikhawatirkan terjadi hal-hal negatif yang tidak diinginkan, dan dikawinkan secara diam-diam serta tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.

Kelima, karena sulitnya aturan berpoligami. Poligami liar dilakukan karena merasa sulit dan tidak nyaman mengurus ke pengadilan serta sulit untuk mendapatkan izin dari istri ketidakmampuan suami istri (keluarga) untuk membiayai pencatatan melalui Kantor Urusan Agama.

Keenam, menurut Gus Dur dipicu oleh faktor sosial politik dan sosial ekonomi. Seseorang yang memiliki kedudukan politik yang tinggi dan ekonomi mapan akan mudah ditawari untuk melakukan pernikahan sirri.

Seminar dilanjutkan pemaparan materi dari pembicara ke tiga yaitu Fathurrahman Husein, M.S.I, Pakar Hukum Islam. Husein mengatakan, nikah sirri, jika dilihat dari perspektif fikih, maka perlu dikontekstualisasikan dengan kondisi saat ini. Sebab. secara istilahnya saja, nikah sirri yang dimaksud dalam fikih klasik (disebutkan dalam hadis kisah Umar bin Khattab) yaitu, pernikahan yang tidak memenuhi rukun saksinya, demikian adalah terlarang.

Sepakat jumhur ulama bahwa pernikahan harus memenuhi rukun dan syaratnya. Lebih konkrit, nikah sirri (dianggap memenuhi rukun dan syarat secara fikih klasik) dalam perspektif maqasid syariah yang ‘fresh ijtihad’ (meminjam istilah Prof. Amin Abdullah), maka ‘pencatatan nikah’ bisa masuk dalam kategori rukun atau syarat nikah, tentu harus dipertimbangkan dengan dalil-dalil terkait. Artinya, jika disepakati maka bisa dianggap tidak sah nikah sirri dalam pandangan fikih kontemporer.

Diskusi diakhiri dengan tanya jawab antara peserta dan pembicara. Dan ditutup dengan penyampaian kesimpulan oleh moderator. Seminar Nasional ini mendapatkan dukungan penuh dari rektor dan wakil rektor serta Dewan Penasehat PUSKOHIS.

Rektor IAIN Surakarta Prof. Dr. KH. Mudhofir Abdullah, M. Pd. memberikan apresiasi dan dukungan atas acara terselenggaranya acara ini. Beliau berharap, di bawah kepemimpinan Bapak Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, maka PUSKOHIS IAIN Surakarta selalu produktif dalam melakukan kajian-kajian ilmiah khususnya di bidang Konstitusi dan Hukum (edit.AW)

Komentar