Selasa, 10 November 2020 bertepatan dengan peringatan hari Pahlawan Nasional Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam (PUSKOHIS) mengadakan seminar nasional dengan tema Kontribusi Santri Generasi 4.0 Dalam Pemikiran Hukum di Indonesia.
Seminar ini dipandu oleh Hafid Nur Fauzi. Diawali dengan keynote speaker yang disampaikan oleh Bp. R. AM. Mustain Nasoha selaku Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam IAIN Surakarta, beliau mengatakan bahwa Indonesia memiliki banyak SDM untuk turut berpartisipasi dalam rangka penentuan hukum di Indonesia. Bukan hanya dari golongan pejabat tertentu dan pakar hukum lulusan perguruan tinggi, namun peran santri juga dapat digunakan sebagai patokan untuk penentuan hukum di Indonesia, khususnya hukum islam. Banyak teori yang bisa dijadikan landasan atas Penerapan Hukum Islam di Indonesia antara lain Teori Receptio in Complexu, Teori Receptie, Teori Receptio A Contrario Teori Receptie Exit Teori Eksistensi Teori Interdependensi, Teori Sinkretisme,
Menurut Direktur PUSKOHIS yang akrab dipanggil Gus Mustain ini, seorang Pakar Hukum harus menguasai secara mendetail dan mendalam teori-teori tersebut agar mampu menghadirkan Hukum yang berkeadilan. Gus Mustain menambahkan bahwa seorang pakar Hukum Islam sangat perlu mengkaji Kitab-Kitab pokok dalam pengambilan hukum, misalnya Kitab Ushul Fiqih, Kitab tentang Metode Berfatwa dan Kitab tentang Qowaidul Fiqhiyyah. Maka PUSKOHIS IAIN Surakarta telah memiliki rencara untuk ke depan akan mengkaji teori-teori Hukum baik dari pakar Nasional dan Internasional. Serta akan senantiasa mengadakan kajian kitab-kitab yang dibutuhkan dalam Hukum Islam. Seperti Kitab Jamiul Jawami’, Kitab Kawakibus Sati’, Kitab Manahij Wa Turuq Al Bahst, Kitab Badrut Tholi’ dan Kitab-Kitab lainnya.
PUSKOHIS IAIN Surakarta akan selalu berkomitmen mengawal jalannya hukum di Indonesia. Kalau perlu PUSKOHIS akan melakukan judicial review, dan gugatan hukum lainnya jika ada hukum yang kurang tepat di Indonesia.
Acara ini kemudian dilanjutkan tiga pemateri, yang sebelumnya moderator membacakan CV masing-masing narasumber.
Pembicara pertama adalah Ust. Ashif Fuadi M. Hum, beliau selaku kepala Unit Bima IAIN Surakarta merupakan ahlinya dalam sejarah. Dalam menyampaikan materi di seminar ini beliau menguraikan beberapa hal yakni pesantren dalam partisipasi penetapan peraturan perundang-undangan. Dikupas secara lengkap mulai dari sejarah santri mulai dari huruf sin atau satrul al-awroh yang berarti menutup aurat, nun atau na’ibul ulama yang berarti wakil dari ulama, hingga ta’ atau tarkul al-ma’ashi yang berarti meninggalkan maksiat. Tidak disangka bahwa sedetail itu hanya kata santri bisa dikupas sedemikian rupa. Beliau juga menyampaikan bahwa pesantren pasti identik dengan asrama, masjid, kitab kuning, santri, dan kyai. Dengan beberapa objek yang merupakan unsur utama pesantren, beliau juga menyampaikan peran-peran santri di masa 4.0. berbeda dengan jaman dahulu pesantren dikenal hanya untuk kegiatan peribadatan dan mengaji saja, namun peran santri saat ini bisa jadi sebagai politisi, birokrat, bintang film, penyanyi, TNI, diplomat bahkan santri saat ini juga dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden seperti K.H Ma’ruf Amin. Dalam moderasi beragama santri juga berperan sebagai contoh kemuliaan akhlak dan menjadi jalan tengah jika ada suatu perselisihan.
Masuk pada pemateri kedua dengan narasumber yang termasuk pengurus HIMASAL (Himpunan Santri Lirboyo) Kediri Jawa Timur yakni Kiai Moch Zainal Abidin, S. Kom. I. Beliau menyampaikan tentang sejarah mengenai pondok pesantren Lirboyo sebagai pesantren salafiyah. Beliau juga menjelaskan beberapa fungsi pondok di antaranya pondok merupakan tempat melatih santri untuk belajar mandiri lepas dengan orang tua, pondok juga memiliki peraturan yang digunakan untuk menentukan kegiatan santri, santri pondok secara tidak langsung memiliki kesadaran hukum yang dimana ini termasuk salah satu peran santri dalam menentukan hukum Islam. Bisa dikatakan pondok merupakan miniatur masyarakat.
Lirboyo dengan ciri khas yang kental sejak dulu sangat tertib dalam menaati peraturannya. Mulai cerita dilarang untuk membawa radio/kaset ke dalam pesantren. Namun, kini Lirboyo sudah beralih kebijakan dalam menggunakan teknologi untuk mengikuti perkembangan zaman dan tidak ketinggalan arus. Kyai Zainal juga menyampaikan bahwa sejati seorang santri yaitu beribadah, berdoa, dan menggapai riyadoh untuk kemanfaatan orang lain.
Pembicara ketiga adalah Ust. Rifan Adi Nugroho, S.H., salah satu advokat Indonesia, juga sebagai Ketua Qonuniyah Lembaga Bathsul Masail Nahdhatul Ulama menyampaikan tentang peran santri. Dalam memperingati hari pahlawan Ust. Rifan menceritakan peran santri dalam masa penjajahan.
Melawan seorang penjajah merupakan fardhu ‘ain. Kalimat inilah yang digaungkan Kiai Hasyim Asy’ary untuk melawan penjajah. Kalimat ini membangunkan kesadaran para santri jaman dulu yang berperan penting dalam melawan penjajah. Ust Rifan sebagai salah satu pakar Tata Hukum Negara juga menjelaskan bahwa santri juga merekonstruksi adanya hukum-hukum yang ada di Indonesia.