Seperti yang sudah-sudah, muncul lagi fenomena mencap muslim lain sebagai “kafir”. Belakangan cap kafir ditujukan seorang ustadz yang berceramah di dalam gereja.
Fenomena menkafirkan Muslim lain bukan perkara baru. Dalam sejarah Islam, misalnya di zaman Bani Umayyah, sekelompok Muslim mencap kafir kaum Qadariyyah yang berpendapat manusia memiliki kehendak bebas (dari kata “qadar”) sebagai sebab manusia bertanggung jawab atas perbuatan mereka sendiri. Sebagian doktrin ini diteruskan Kaum Mu’tazilah dan ditolak Kaum Asy’ariyah. Salah satu dalil kaum yang mengkafirkan Kaum Qadariyyah adalah sebuah hadis dari Abdullah Ibn Umar, bahwa Nabi berkata, Al-Qadariyyah adalah majusi-nya umat ini. Kalau mereka sakit, jangan kunjungi, dan kalau mereka mati, jangan hadiri jenazah mereka.” (Sunan Abu Dawud). (Catatan kritis terhadap hadis ini: Bagaimana Nabi tahu ya ada Al-Qadariyyah padahal Qadariyyah baru akan muncul belakangan setelah Nabi wafat).
Contoh lain, cap zindiq kepada mereka yang meyakini dualisme adanya dua kekuatan baik dan buruk. Istilah zindiq ini awalnya cap negatif kepada pengikut Mani (Manichaeisme) di zaman Kekaisaran Sasanian, tapi di Masa Abbasiyah, zindiq dituduhkan kepada siapa saja yang dicap gnostik, agnostik, ateis, meskipun mereka itu menganut Islam.
Cap kafir juga ada dalam kitab-kitab, termasuk Kitab Tanbih al-Hadi karya Al-Kirmani, di masa Fatimiyyah Islamiliyyah. Juga kita baca dalam kitab-kitab biografi di masa abad pertengahan. Pada zaman Uthmani, takfir juga muncul terhadap gerakan-gerakan yang dicab sesat. Di Zaman Syafawi Iran, cap kafir juga ditujukan kepada para filosof dan Sufi.
Di era moderen, takfir juga muncul di hampir semua negeri mayoritas Muslim, di Pakistan, di Saudi Arabia, dan takfir yang dilakukan Al-Qaidah, ISIS, Jama’ah Islamiyyah, dan kelompok-kelompok Wahhabi tertentu.
Bahkan cap kafir dialamatkan kepada Muslim yang memperjuangkan hak-hak perempuan, hak-hak kebebasan beragama, kaum minoritas agama dan jender. Di negeri-negeri Barat pun, fenomena takfir ini terjadi pada sebagian kelompok Muslim yang meskipun menikmati kebebasan demokrasi dan negara sekuler di mana mereka tinggal tapi pada saat yang sama mencap sistem demokrasi dan sekuler itu sebagai kafir.
Cap kafir juga ditujukan kepada Negara, kepada karya sastra atau satrawan, kepada budayawan, kepada mereka yang dituduh menodai agama melalui kata-kata mereka, dan bahkan kepada siapa saja yang berbeda pandangan meskipun pada hal-hal furuiyyah, atau cabang agama, dan bukan pada hal-hal fundamental. Atau, menganggap hal-hal furuiyyah menurut satu kelompok sebagai hal-hal fundamental menurut kelompok muslim lainnya.
Takfir, hampir jarang ditujukan kepada muslim yang kufur nikmat, yang tidak bayar zakat, yang korupsi, yang menghancurkan lingkungan alam, yang menyebarkan kerusakan di masyarakat. Istilah-istilah lain lebih sering digunakan, fasiq, zhalim, mufsid, dan munafiq.
Jika tertarik tema ini, cukup banyak buku, kitab, dan artikel. Salah satu buku bagus, kumpulan artikel kasus-kasus takfir, adalah Accusations of Unbelief in Islam (Brill, 2015).
Kajian-kajian takfir ini bisa menggunakan berbagai pendekatan dan teori.