Tahun lalu, M. Quraish Shihab, menyuguhi kita buku-buku penting tentang pemahaman Islam. Setelah buku Islam yang Saya Anut: Dasar-Dasar Islam (Januari, 2018), yang memuat geneologi mazhab Islam dan ajaran tentang universalitas Islam berdasarkan konsep khair dan ma’ruf sebagai perpaduan ajaran Islam dengan kearifan lokal, hingga buku Islam yang Saya Pahami: Keragaman Itu Rahmat (Mie, 2018), yang mengurai dasar-dasar Islam dan ragamnya pemahamannya tentang Islam.

Shihab Quraish, sepertinya merasa wajib memberikan semangat belajar akan tafsir dan ajaran Islam sesuai prinsip Alqur’an dan Sunnah. Apalagi saat ini, pemahaman Islam mengalami kerancuan, macam tuduhan, dan ancaman serta kesalahpahaman tentang ajaran Islam. Kenyataan ini, yang membuat Quraish Shihab (seperti pernyataan saat ditemui oleh penulis di Pusat Studi Qur’an, Jakarta pada 23/4/2019), mengambil peran sebagai tanggungjawab akademik dan sosial guna mencoba memberikan pemahaman dan argumentatif atas problematika yang sudah-sedang-akan dihadapi oleh umat Islam mutakhir, sepanjang pengatahuan yang ia miliki.

Salah satunya ia menerbitkan buku lanjutan yakni Islam yang Disalapahami: Menepis Prasangka, Mengikis Kekeliruan (November, 2018). Buku ini memang sengaja hadir untuk menjawab Islam yang disalahpahami, baik pemeluk Islam sendiri atau orang non-muslim. Di buku ini, Quraish ingin memberi pemahaman (kembali) akan otoritas Islam—agar tidak disalahpahami perintahnya atau larangannya.

Misalnya, Islam yang dipandang oleh sebagian orang Barat dan orientalis sebagai agama perang (karena mengandalkan pedang) dengan mengambil contoh kasus peristiwa perang Bani Quraizhah yang waktu itu Nabi memberi izin untuk berperang—dengan sambil mendaku, “itulah ajaran Islam”. Menurut Quraish, itu pemahaman yang keliru. Sebab, Islam tidak pernah mengajarakan kekerasan kecuali kalau tidak ada cara lain untuk membela diri dari penganiayaan (QS. al-Hajj [22]:28 dan (QS. al-Hajj [22]:39), bukan karena kekufuran/ketidakberislaman yang harus diperangi (hlm 65-66).

Sebagaimana kesalahpahaman tentang yang murtad harus dibunuh atau diberikan hukuman mati dengan mengacu pada surah (QS. al-Baqarah [2]:217). Bagi Quraish, tafsiran atas ayat diatas kalau dijadikan landasan hukum itu keliru. Karena, tidak ada redaksi ayat yang meyatakan demikian, bahkan hasil ijtihad dari beberapa ulama besar sekalipun. Tulis Quraish, “yang ada hanyalah, ancaman batalnya amal kebaikannya (kalau dia mati dalam kemurtadan) serta ancaman kekal di dalamnya. Kalaupun ada, itu merupakan kebijakan sesuai dengan konteks zamannya: demi memelihara agama” (hlm 111).

Betapapun, tentu saja pengalaman membuktikan bahwa setiap gerak ragawi manusia dapat memunculkan kesalahpahaman, bahkan kekeliruan, disengaja atau tidak, yang tentu memerlukan penjelasan argumentatif untuk mengikisnya. Dan buku ini, representatif guna meluruskan (kesalahpahaman akan Islam) itu.

Peresensi : Agus Wedi. Mahasiswa Ilmu Alqur’an dan Tafsir IAIN Surakarta. Pengelola Komunitas Serambi Kata, kamis sore di Masjid IAIN Surakarta.

 

Data Buku 

Judul Buku : Islam yang Disalahpahami: Menepis Prasangka, Mengikis Kekeliruan

Penulis             : M. Quraish Shihab

Penerbit           : Lentera Hati

Cetakan           : 1, November 2018

Tebal               : 376 halaman

ISBN               : 978-602-7720-86-2

 

 

 

 

Komentar