OPINI – Praktik dakwah agama-agama telah mengalami proses transformasi yang ekstrem sejak dimulainya era digitalisasi teknologi, tanpa kecuali dakwah Islam di Indonesia sekarang. Jika pada sejarah Islam masa lalu dakwah masih diramaikan dengan majelis-majelis ilmu hikmah yang otentik, mimbar surau dan masjid, serta proses komunikasi langsung yang terjadi antara otoritas agama (‘ulama) dengan umat, maka fenomena tersebut telah mengalami pergeseran dengan bergantung pada internet dan platform media sosial.
Penciptaan platform Youtube, TikTok, hingga Instagram yang awalnya bertujuan untuk memudahkan komunikasi, membangun ekosistem berbagi informasi, dan menjalin koneksi virtual antarindividu tanpa batas geografis telah berubah menjadi arena baru bagi reproduksi dan penyebarluasan pesan keagamaan. Puncaknya, lahirlah persoalan yang sungguh serius dan terlambat untuk disadari yakni berubahnya kualitas dan otoritas dakwah Islam.
Dakwah Islam sendiri dalam pandangan KH. Said Aqil Siradj adalah proses transmisi ajaran Islam yang wajib berpijak pada kebenaran, tradisi keilmuan klasik, dan etika komunikasi yang penuh kebijaksanaan. Dakwah Islam bukan sebatas menyampaikan informasi seenaknya, tetapi juga harus mampu menanamkan kesadaran ilahiyah, memperdalam dan memperluas wawasan keagamaan, dan membimbing umat Islam pada perubahan hidup yang jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Dalam tradisi sejarah Islam klasik, seorang pendakwah diwajibkan mempunyai kompetensi keilmuan yang layak, sensitivitas sosial yang tinggi, dan tegak integritas adab dan moralnya. Artinya, dakwah Islam mempunyai fondasi logika epistemik yang kuat, di mana kebenaran pesan menjadi aspek utama dibandingkan viralitas pendakwahnya.
Namun, kenyataan dakwah Islam di era digital menampakkan bentuk yang berlainan. Media digital telah berhasil merubah merubah mekanisme komunikasi yang dalam beberapa dekade didominasi berbasis otoritas (baca: ‘ulama atau para kiai) menjadi berbasis popularitas.
Dalam ekosistem besar yang oleh John Vincent Atanasoff dinamakan sebagai digital, ukuran keberhasilan penyampaian pesan-pesan keagamaan bukan lagi diukur oleh bobot materi, melainkan kuantitas penonton, komentar, likes, dan sejauh mana konten-konten tersebut dinikmati dan diakses oleh warga digital (baca: viral). Secara terstruktur dan sistematis algoritma platform media digital menampilkan secara kontinu konten-konten yang mempunyai daya tarik tinggi dalam waktu singkat, mengaduk-aduk emosi dan psikologis, serta diberikan aroma kontroversi dan sensasi. KH. Mustofa Bisri (Gus Mus) menyimpulkan bahwa hal tersebut berakibat pada dakwah Islam yang sebatas menjadi tontonan dan “komedi” yang jauh dari nilai-nilai keilmuan Islami.
Sehingga, dalam situasi yang demikian menjadi pemicu lahirnya fenomena yang dinamakan sebagai dakwah Islam berbasis viralitas. Dakwah Islam yang bukan lagi mempunyai konsentrasi pada ilmu-ilmu hakiki dan intisari, melainkan telah condong diringkas menjadi hanya sebatas potongan-potongan pendek yang mudah dikonsumsi. Narasi keagamaan yang kompleks didistorsi menjadi hanya slogan bebas, sementara dinamika perbedaan argumentasi yang mestinya dikelola secara ilmiah justru dihiasi layaknya hiburan untuk menarik perhatian.
Puncaknya, ramai diketemukan ayat-ayat al-Qur’an, hadits Nabi Muhammad Saw., dan perkataan ulama dari kitab-kitab masyhur dimodifikasi secara parsial tanpa konteks yang memadai, sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan menyesatkan di kalangan umat era sekarang.
Fenomena di atas menjadi semakin kompleks manakala diintegrasikan dengan menjamurnya dakwah hoaks yang dipelopori oleh orang-orag tidak mempunyai kejelasan latar belakang pendidikan dan sanad keilmuannya, seperti Mama Gufron, Herri Pras, artis hijrah, oknum Gus dan Habib. Dakwah hoaks bukan hanya merujuk pada pesan-pesan keagamaan yang salah (baca: batil), tetapi juga meliputi praktik penyebarannya yang luput dari proses verifikasi, penuh muslihat, eksploitatif, dan seringkali dibungkus dengan embel-embel religius agama, seperti penggunaan surban, jubah dan imamah.
Dalam beberapa kasus di Indonesia, konten-konten dakwah hoaks dapat dilihat dari muatannya berupa klaim-klaim yang sukar dipertanggungjawabkan sumbernya, seperti tafsir ayat al-Qur’an yang sengaja disimpangkan, hadits yang palsu, dan narasi-narasi yang diberi bumbu konspiratif ajaran agama. Menurut Muhammad Syafi’ Alieha (Ketum PBNU), karena disampaikan dengan gaya yang meyakinkan dan semangat emosional yang tinggi, konten-konten dakwah hoaks semacam ini laris-manis menjadi konsumsi masyarakat, terutama mereka yang memang mempunyai kelemahan dan keterbatasan dalam konteks literasi keagamaan dan digital.
Faktor penyebab
Salah satu faktor utama yang menstimulasi lahir dan tumbuh subur model dakwah hoaks adalah kritis otoritas keagamaan. Siapa pun dapat menjadi “produsen agama” (baca: penceramah) tanpa harus melalui tahapan pendidikan informal (baca: pondok pesantren) atau legitimasi dari komunitas keilmuan (baca: syaikh dan kiai khas). Ororitas di era digital bukan lagi dibangun melalui sanad keilmuan yang muttasil, tetapi cukup melalui jumlah follower dan tingkat interaksi di akun media sosial. Sehingga, lahirlah “otoritas semu” keagamaan yaitu seseorang yang dianggap oleh masyarakat kredibel bukan karena kekayaan ilmunya, melainkan karena popularitas yang dibentuk oleh algoritma media digital. Akhirnya, sulit untuk mengetahui batasan antara ulama atau ustaz yang memang kompeten di bidang agama dengan influencer keagamaan karena sudah semakin imajiner.
Persoalan tersebut semakin diperparah dengan rendahnya tingkat literasi keagamaan di kalangan masyarakat yang sulit untuk diperbaiki. Masyarakat digital mempunyai kecenderungan untuk menerima suatu informasi yang sejalan dengan apa yang diyakini oleh akalnya tanpa mempunyai keinginan untuk melakukan al-Tahaqquq (baca: verifikasi). Dalam konteks dakwah Islam, hal tersebut membuktikan bahwa pesan-pesan yang emosional dan selaras dengan kesukaan pribadi lebih mudah untuk dikonsumsi dibandingkan pesan-pesan keagamaan yang kritis dan menampilkan sumber-sumber kredibel serta kompleks. Situasi dan kondisi yang demikian akhirnya menciptakan ekosistem yang longgar bagi penyebaran hoaks, karena konten yang tidak akurat justru mempunyai peluang lebih besar untuk menjadi viral dibandingkan konten dakwah yang inklusif tetapi tidak menarik pada aspek emosional dan psikologis.
Dampak negatif dari masifnya dakwah hoaks tidak bisa dianggap remeh-temeh. Pada tatanan individu, dakwah hoaks dapat menciptakan pemahaman agama yang jangkat, sepihak, dan bahkan menyimpang. Seorang muslim kemungkinan merasa telah berada pada tingkat pemahaman ajaran Islam yang mulia, padahal dirinya sedang tertipu karena hanya menikmati potongan informasi keagamaan yang tidak utuh. Sedangkan pada tingkatan sosial, model dakwah hoaks berpotensi menciptakan polarisasi dan konflik, apalagi ketika pesan-pesan keagamaan disampaikan dengan aroma diskriminasi, ekslusif, dan memvonis neraka pada kelompok lain. Dalam jangka waktu yang lama, karena siklusnya diulang-ulang dapat menghancurkan kohesi sosial dan stabilitas kehidupan umat antar umat beragama.
Tidak cukup di situ, fenomena dakwah hoaks juga berdampak pada merosotnya keyakinan terhadap otoritas keagamaan yang sah, karena umat Islam ditenggelamkan oleh beragam versi “kesahihan” yang saling berbenturan hingga sukar menentukan kubu mana yang dapat dipercaya. Dalam situasi tersebut, otoritas keagamaan telah kehilangan legitimasi karena karismanya tenggelam di tengah arus konten digital yang masif, sehingga praktik keagamaan akhirnya beresiko besar kehilangan arah.
Walaupun demikian, media digital tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai suatu ancaman, karena juga mempunyai potensi besar untuk menguatkan dakwah Islam manakala dimanfaatkan secara arif, bijak, bertanggung jawab. Oleh sebab itu, menurut penulis diperlukan usaha kolektif untuk mengembalikan orientasi atau tujuan dakwah Islam pada nilai keilmuan klasik yang muttasil melalui prkatik komunikasi yang adaptif, peningkatan literasi digital masyarakat, dan komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan antara penggunaan teknologi digital dan faktualitas agar dakwah Islam tetap menjadi wasilah pencerahan kepada umat Islam, bukan justru menyesatkan.*
