OPINI – Bermula saat menjalankan program Visiting Professor di Universitas Zaitunah, Tunis, saya menemukan sebuah fenomena keagamaan yang menarik dan, sejauh pengalaman saya, tidak lazim saya jumpai dalam praktik salat Jumat di Indonesia. Fenomena itu adalah pelaksanaan salat Jumat dalam tiga shift di Masjid Zaitunah, Tunis.

Pada hari Jumat, salat Jumat dilaksanakan dalam tiga sesi atau shift, dengan imam, khatib, dan jamaah yang berbeda pada masing-masing sesi. Pengalaman tersebut mengundang rasa ingin tahu saya: mengapa salat Jumat, yang secara historis dikenal sebagai momentum berkumpulnya kaum Muslimin, justru dilaksanakan secara bergantian? Bagi saya, fenomena ini menarik bukan hanya karena keunikannya, tetapi juga karena membuka ruang untuk melihat bagaimana teks agama, tafsir dan fikih, serta realitas sosial berdialog satu sama lain.

Menjaga Agama dan Menjaga Harta (Māl)

Jika dibaca melalui perspektif Maqāṣid al-Sharī‘ah, praktik Jumat tiga shift tersebut dapat dipahami dari dua sisi. Pertama, ḥifẓ al-dīn, menjaga agama. Salat Jumat tetap dilaksanakan. Kewajiban keagamaan tidak ditinggalkan hanya karena masyarakat memiliki kesibukan yang beragam. Dengan pengaturan shift, semakin banyak orang memperoleh kesempatan untuk menunaikan salat Jumat. Kedua, ḥifẓ al-māl, menjaga harta dan keberlangsungan kehidupan ekonomi. Masyarakat modern memiliki ritme kerja yang kompleks. Ada pegawai, pedagang, pelaku usaha, pekerja jasa, dan berbagai profesi lain yang aktivitasnya tidak mungkin seluruhnya berhenti pada waktu yang sama. Dengan sistem shift, kewajiban keagamaan tetap dapat dijalankan, sementara roda kehidupan sosial dan ekonomi tetap bergerak.

Dalam perspektif maqāṣidī, di sinilah menariknya membedakan antara al-ghāyah dan al-wasīlah. Tujuan syariat tetap dijaga, sementara sarana dan mekanisme pelaksanaannya dapat mengalami penyesuaian sesuai dengan konteks dan kebutuhan masyarakat.

Apakah Ada Dasarnya dalam Mazhab Maliki?

Pertanyaan ini menarik dan penting, sebab Tunisia secara historis merupakan salah satu pusat tradisi mazhab Maliki. Setelah saya mencoba menelusuri literatur fikih Maliki, ternyata fenomena pluralitas Jumat bukanlah persoalan yang sama sekali tidak memiliki preseden dalam khazanah fikih. Memang, pendapat masyhur dalam mazhab Maliki pada dasarnya mensyaratkan agar salat Jumat tidak dilaksanakan secara berbilang dalam satu kota. Dalam Ḥāsyiyah al-Dusūqī ‘alā al-Sharḥ al-Kabīr, ketika membahas syarat sah Jumat, al-Dusūqī menjelaskan adanya pendapat masyhur dan pendapat yang berbeda.

Ia menulis:

«فَلَا يَجُوزُ تَعَدُّدُهُ عَلَى الْمَشْهُورِ وَلَوْ كَانَ الْبَلَدُ كَبِيرًا، مُرَاعَاةً لِمَا كَانَ عَلَيْهِ السَّلَفُ وَجَمْعًا لِلْكُلِّ وَطَلَبًا لِجَلَاءِ الصُّدُورِ، وَمُقَابِلُهُ قَوْلُ يَحْيَى بْنِ عُمَرَ بِجَوَازِ تَعَدُّدِهِ إِنْ كَانَ الْبَلَدُ كَبِيرًا، وَقَدْ جَرَى الْعَمَلُ بِهِ.»

Artinya:

“Menurut pendapat yang masyhur, tidak diperbolehkan adanya pluralitas [Jumat], meskipun kotanya besar, dengan mempertimbangkan praktik yang dilakukan oleh generasi terdahulu, mengumpulkan seluruh jamaah, dan menghilangkan kerenggangan hati. Pendapat yang berseberangan dengannya adalah pendapat Yaḥyā ibn ‘Umar yang membolehkan pluralitas Jumat apabila suatu kota besar, dan pendapat tersebut telah dipraktikkan.”

Demikian tulis Muḥammad ibn Aḥmad al-Dusūqī dalam Ḥāsyiyah al-Dusūqī ‘alā al-Sharḥ al-Kabīr, juz I, hlm. 374, ketika membahas syarat-syarat sah salat Jumat. Yang menarik perhatian saya adalah ungkapan al-Dusūqī: «وَقَدْ جَرَى الْعَمَلُ بِهِ» atau “Dan hal tersebut telah dipraktikkan.” Ungkapan ini menunjukkan bahwa dalam tradisi fikih Maliki terdapat hubungan yang menarik antara pendapat fikih (al-qawl) dan praktik sosial (al-‘amal). Sebuah pendapat fikih dapat memperoleh ruang dalam praktik ketika berhadapan dengan kondisi masyarakat tertentu.

Tentu, ini tidak berarti mazhab Maliki secara mutlak membolehkan berapa pun jumlah Jumat dalam satu tempat. Pendapat masyhur tetap memiliki ketentuan yang ketat. Pendapat Yaḥyā ibn ‘Umar merupakan pendapat yang berbeda dari pendapat masyhur, dan konteks yang disebutkan adalah ketika suatu kota berukuran besar. Karena itu, praktik tiga shift yang saya saksikan di Masjid Zaitunah tidak tepat jika dikatakan secara sederhana sebagai “inilah pendapat resmi mazhab Maliki”. Yang lebih tepat adalah: praktik tersebut dapat dibaca dalam perspektif khazanah fikih Maliki yang telah mengenal pendapat tentang kebolehan ta‘addud al-jumu‘ah dalam kondisi tertentu.

Negosiasi Teks Agama dan Konteks Sosial

Di sinilah fenomena Zaitunah menjadi menarik apabila dibaca melalui perspektif Tafsir Maqāṣidī. Al-Qur’an dalam Surah al-Jumu‘ah [62]: 9 menyerukan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”

Ayat tersebut dengan jelas menegaskan pentingnya salat Jumat dan penghentian aktivitas perdagangan ketika panggilan Jumat telah dikumandangkan. Namun, Al-Qur’an tidak memberikan rincian teknis bahwa dalam semua konteks sosial, salat Jumat harus selalu diselenggarakan dalam satu sesi yang sama bagi seluruh masyarakat. Di sinilah wilayah ijtihad fikih maqāṣidī bekerja. Teks memberikan prinsip dan tujuan, sementara fikih berusaha menemukan bentuk implementasinya dalam realitas yang terus berubah.

Karena itu, praktik Jumat tiga shift di Zaitunah dapat dibaca sebagai salah satu bentuk dialog antara teks normatif dan konteks sosial. Bukan teksnya yang diubah. Bukan pula kewajiban Jumat yang ditinggalkan. Yang mengalami penyesuaian adalah cara mengorganisasi pelaksanaannya.

“Nah, Lalu Ini Kan Tidak Ada pada Zaman Nabi? Apakah Itu Berarti Bid‘ah?”

Pertanyaan berikutnya tentu muncul: bukankah Nabi Muhammad saw. tidak pernah melaksanakan Jumat dalam tiga shift? Saya jawab: benar. Bentuk seperti ini tidak dikenal pada masa Nabi saw. Tetapi, ketiadaan sebuah bentuk teknis pada masa Nabi tidak dengan sendirinya cukup untuk memberikan vonis bid‘ah, apalagi sesat. Kita harus membedakan antara wilayah ibadah yang bersifat ta‘abbudī dan wilayah pengaturan teknis yang memungkinkan adanya pertimbangan kemaslahatan.

Dalam persoalan seperti ini, yang penting ditanyakan bukan hanya, “Apakah Nabi pernah melakukannya?” tetapi juga: apa tujuan yang hendak diwujudkan, dan apakah perubahan sarana tersebut bertentangan dengan tujuan syariat? Pertanyaan kedua inilah yang membuka ruang bagi pendekatan teori maqāṣidī.

Kreativitas Fikih Maqāṣidī Tunisia

Bagi saya, fenomena di Zaitunah memperlihatkan sesuatu yang menarik dari tradisi intelektual Tunisia: kreativitas dalam mempertemukan teks agama dengan kehidupan nyata. Para ulama tidak harus memilih antara agama atau kehidupan sosial. Salat Jumat tetap dijaga sebagai bagian dari ḥifẓ al-dīn, sementara kebutuhan masyarakat juga diperhitungkan agar kehidupan sosial dan ekonomi tetap berjalan dalam kerangka ḥifẓ al-māl. Di sinilah konsep maṣlaḥah dalam tradisi Maliki menemukan relevansinya.

Maka, saya lebih suka melihat fenomena ini sebagai sebuah bentuk ijtihad sosial-keagamaan daripada buru-buru menilainya dengan kategori “ada pada zaman Nabi” atau “tidak ada pada zaman Nabi”. Tentu, ini bukan berarti semua bentuk baru otomatis benar. Setiap inovasi keagamaan tetap harus diuji: apakah memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, apakah memenuhi kebutuhan nyata, apakah tidak bertentangan dengan prinsip syariat, dan apakah kemaslahatan yang diklaim benar-benar terwujud. Tetapi justru di situlah letak pentingnya fikih/Tafsir Maqāṣidī: ia menyediakan ruang bagi dialog atau negosiasi antara teks, konteks, dan kemaslahatan.

Dari Zaitunah Kita Belajar

Pengalaman mengikuti salat Jumat di Masjid Zaitunah membuat saya melihat bahwa dinamika Islam di berbagai belahan dunia tidak selalu sama. Apa yang dianggap tidak lazim di satu tempat bisa menjadi praktik yang memiliki argumentasi fikih di tempat lain. Karena itu, kita perlu berhati-hati dalam memberikan penilaian terhadap praktik keagamaan yang berbeda dari kebiasaan kita. Perbedaan bentuk tidak selalu berarti perbedaan tujuan. Dalam bahasa maqāṣidī, al-ghāyah dapat tetap dijaga, sementara al-wasīlah dapat mengalami perubahan mengikuti perubahan zaman, tempat, dan kebutuhan.

Tiga shift salat Jumat di Zaitunah mungkin bagi sebagian orang tampak sebagai sesuatu yang ganjil. Tetapi bagi saya, ia justru menjadi laboratorium kecil untuk melihat bagaimana fikih hidup dalam masyarakat. Agama tetap dijaga, masyarakat tetap bekerja, ekonomi tetap bergerak, dan teks agama tetap menjadi rujukan. Di antara semuanya terdapat ruang yang bernama ijtihad.

Barangkali inilah salah satu pelajaran penting dari Zaitunah: Islam yang hidup bukan hanya Islam yang mampu menjaga teks, tetapi juga Islam yang mampu menghadirkan kemaslahatan melalui pembacaan kreatif terhadap realitas. Dan dari sini kita belajar satu prinsip penting: jangan mudah menuduh bid‘ah terhadap sesuatu hanya karena kita belum menemukan bentuknya dalam pengalaman keagamaan kita sendiri. Bisa jadi, di balik praktik tersebut terdapat sejarah pemikiran fikih yang panjang, perbedaan pendapat ulama, dan pertimbangan kemaslahatan yang belum kita ketahui.

Zaitunah mengajarkan kepada kita bahwa kesetiaan kepada agama tidak selalu harus diwujudkan dengan keseragaman bentuk. Ia juga dapat diwujudkan melalui kemampuan menjaga tujuan agama ketika berhadapan dengan perubahan zaman.

Wa Allāhu a‘lam bi al-ṣawāb.