JAKARTA – Buku dapat menjadi sumber pengetahuan, tetapi dalam konteks perkara terorisme, kandungannya juga perlu ditelaah untuk memahami bagaimana gagasan tertentu berkelindan dengan pembenaran kekerasan.
Atas dasar itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kemenag RI, Subdit Kepustakaan Islam menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Analisis Barang Bukti Buku Tindak Pidana Terorisme di Cityloog Hotel Tebet, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Sebanyak 55 penelaah dari berbagai unsur dilibatkan dalam kegiatan tersebut untuk mengkaji 220 judul buku yang menjadi barang bukti perkara tindak pidana terorisme.
Setiap penelaah direncanakan menganalisis empat buku dengan menggunakan instrumen yang telah disiapkan, sehingga proses penelaahan dapat dilakukan secara sistematis dan terukur.
Mewakili panitia, Rahmat Sori Simbolon menjelaskan bahwa analisis terhadap buku barang bukti tidak berhenti pada identifikasi isi bacaan. Penelaahan tersebut juga diarahkan untuk menghasilkan pemahaman yang dapat dimanfaatkan dalam memperkuat upaya pencegahan terorisme.
Menurut Rahmat, hasil kajian diharapkan menjadi salah satu bahan penyusunan kontra-narasi, mendukung proses penegakan hukum, serta memperkuat program deradikalisasi. Dengan demikian, penanganan terorisme tidak hanya berfokus pada tindakan kekerasan yang telah terjadi, tetapi juga berupaya memahami gagasan yang berpotensi digunakan untuk membenarkannya.
“ Kita bukan hanya sekadar melawan kekerasan,” ungkap Rahmat, seraya menekankan pentingnya menelaah akar pemikiran yang dapat melahirkan tindakan kekerasan.
Dalam kegiatan ini, Yayasan Islam Santun Nusantara turut berkontribusi melalui keterlibatan Agus Wedi sebagai salah seorang anggota tim penelaah. Partisipasi tersebut menjadi bagian dari kolaborasi lintas lembaga untuk menghadirkan analisis literatur yang objektif, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Partisipasi tersebut menjadi bagian dari kolaborasi lintas lembaga untuk menghadirkan pembacaan literatur yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, analisis diperlukan agar kandungan suatu buku dipahami secara utuh, termasuk dalam membedakan penjelasan ajaran keagamaan dari narasi yang mengarah pada pembenaran ekstremisme berbasis kekerasan.
Rakernis tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. J.M. Muslimin, mitra deradikalisasi Abdul Haris, serta Kasubdit Kepustakaan Islam Kementerian Agama RI Dedi Slamet Riyadi. Kehadiran mereka memperkaya perspektif dalam pembahasan mengenai analisis literatur, penanggulangan terorisme, dan penguatan program deradikalisasi.
Melalui kegiatan ini, BNPT mendorong agar analisis terhadap barang bukti tidak berhenti sebagai bagian dari penanganan perkara. Hasilnya diharapkan dapat menjadi sumber pengetahuan untuk menyusun langkah pencegahan yang lebih terarah, memperkuat literasi keagamaan, serta mendukung upaya membangun kehidupan masyarakat yang damai dan bebas dari kekerasan.

