Abd al-Salam Muhammad Harun, editor al-Kitab, mengutip dua perkataan untuk Sibawaih, salah satunya al-Akhfash, ia berkata; “setiap kali Sibawaih menulis sesuatu dalam kitabnya, ia akan menunjukkannya kepadaku. Menurutnya aku lebih pintar daripada dirinya, padahal dia yang lebih tahu daripada aku. Tapi sekarang aku lebih tahu daripada dia.”
Yang kedua adalah Abu Zaid Said ibn Aus al-Anshari, ia berkata, “Sibawaih akan datang ke majelisku, lalu ketika aku mendengarnya berkata; katakan kepadaku orang yang bahasa Arabnya kupercayai, ia hanya menginginkanku.”
Usia al-Akhfash memang lebih tua daripada Sibawaih, tapi Sibawaih adalah gurunya meski masih muda. Hal tersebut dapat kita pahami dengan apa yang Robert K. Merton sebut memberikan visi profesional kepada pemilik scientific spirit. Praktik nahwu sebagai ilmu harus terbuka semua kemungkinan dan bebas dari bias atau prasangka.
Dengan demikian, siapa saja dari etnis mana pun dapat berkontribusi pada pengetahuan nahwu. Gagasan ini berkaitan dengan gagasan sebelumnya, bahwa nahwu adalah ilmu sekuler/materialistis yang dihasilkan oleh pengalaman dan observasi manusia.
Tetapi mengapa Sibawaih menunjukkan apa yang ia tulis kepada al-Akhfash? Saya lihat, hal tersebut memiliki kaitan dengan komunitas ilmiah, bukan dalam arti model monolitiknya Thomas Kuhn maupun arti nilai-nilai dalam pandangan lain, tetapi dalam arti yang al-Sirafi sebut dengan ashab (sahabat/sejawat). Di antara beberapa ashabnya Khalil ada Sibawaih, al-Nadlr ibn Shumail, Mu’raj al-‘Ajli, Ali ibn Nasr al-Jahdami. Sementara ashab Sibawaih ada al-Akhfash dan Qutrub (al-Sirafi, 1985, hal 47–64).
Saya melihat itu sebagai cara berpikir yang spesifik; sekelompok ahli nahwu menggunakan satu cara berpikir yang sama. Cara berpikir ini tidak ada secara objektif, tetapi diciptakan oleh kelompok tersebut, yang anggotanya saling bertukar informasi sebagai hadiah cuma-cuma.
Kami menggunakan kata hadiah dalam arti yang mirip dengan sumbangan, sebagaimana yang dijelaskan Marcel Mauss dalam kajian pentingnya mengenai bentuk dan penyebab pertukaran dalam masyarakat kuno. Ia juga meneliti sistem hadiah (apresiasi) tersebut dan pengaruhnya terhadap komunitas ilmiah. Namun praktik hadiah tersebut tidak lebih dari pamrih ingin untuk diakui seperti sebuah pepatah; kama tarani ya jamil, araka, seperti kau memandangku, wahai orang tampan, begitulah aku memandangmu.
Pepatah itulah yang digunakan oleh Daniel Dubois dalam bukunya, Pengantar Ilmu Sosial, untuk menjelaskan konsep potlatch yang dipahami Dubois sebagai sistem timbal balik yang kompleks, redistribusi kekayaan, dan penegasan hubungan sosial. Terlebih, apa yang dilakukan Sibawaih adalah bentuk eksplorasi komitmennya terhadap cara berpikir komunitas.
Ada kelompok yang memiliki sikap terbuka terhadap perubahan seperti yang disinggung di atas, ada pula yang menutup diri dan cenderung bias pandangan. Contoh tipikal ini adalah Abu Ubaidah. Al-Mazini bercerita, sekali waktu, Muammar ibn Mutsanna berada di majelis Abu Ubaidah ketika al-Riyashi bertanya kepada Abu Ubaidah tentang bait-bait dalam kitabnya Sibawaih. Dijawablah oleh Abu Ubaidah. Tapi kemudian ia sadar bahwa bait-bait itu adalah yang dipakai Sibawaih dalam kitabnya, lalu ia bertanya, “kamu tadi tanya tentang bait-bait dalam kitabnya al-Khawzi alias Sibawaih? Aku tidak mau menjawab.”
Keberadaan Abu Ubaidah tidak memengaruhi popularitas dan kualitas karya Sibawaih tersebut. Bahkan Abu Tayyib al-Lughawiy menyebut karya Sibawaih sebagai ‘qur’annya nahwu’. Al-Mazini juga memuji karya tersebut, “siapa saja yang menulis kitab nahwu setelah Sibawaih, seharusnya malu!” dan al-Sirafi tak ketinggalan, “karya Sibawaih adalah buku yang belum pernah ditulis seseorang sebelumnya dan tidak ada seorang pun yang dapat menirunya.”
Pengakuan dari para ahli nahwu tersebut merupakan penerimaan dan dukungan yang signifikan. Setelah dirilis ke publik, karya tersebut segera mendapat sambutan dan anotasi yang positif. Tak hanya itu, karya tersebut juga dijadikan sebagai modul ajar yang digunakan di lembaga-lembaga pendidikan dan buku latih para ahli. Setelah itu nahwu masuk ke dalam praktik sosial seperti dijadikan sebagai hadiah yang berharga.
Sebagai contoh, al-Jahiz pernah ingin memberi hadiah kepada Muhammad ibn Abd al-Malik, wazir daulah Abbasiyyah, tetapi ia tidak menemukan sesuatu yang lebih berharga untuk diberikan kepada wazir tersebut selain karya Sibawaih.
Menurut riwayat yang beredar, Sibawaih tidak lebih pintar ketimbang al-Farahidi, tidak pula memiliki tradisi ensiklopedis seperti halnya Abu Ubaidah, dan tentu saja tidak lebih fasih dan baligh (cakap retoris) daripada al-Khalil karena Sibawaih bukanlah orang Arab asli, alias ajam, atau karena ia gagap.
Meski demikian, jika memang benar, yang terpenting bukanlah kuantitas pengetahuan melainkan kreatifitas menciptakan pemikiran baru. Kitab Sibawaih merupakan karya tertulis pertama yang menjelaskan sistem bahasa Arab. Kitab ini adalah buku kedua — setelah Qur’an — yang di dalamnya masyarakat Arab dapat menemukan bahasanya, otoritasnya, keindahannya, dan penetapan strukturnya. Lebih dari itu, kitab tersebut menentukan arah dan karakter nahwu di masa depan.
Karya Sibawaih tersebut juga telah menjadi cognitive authority (otoritas pengetahuan) bagi pada ahli nahwu, tidak hanya dalam bidang nahwu saja tapi juga dalam ilmu lain, yaitu fikih. Al-Jarmi mengatakan, “selama tiga puluh tahun aku memberi fatwa kepada masyarakat menggunakan kitabnya Sibawaih.” Maksud perkataan al-Jarmi tersebut, seperti dijelaskan Muhammad ibn Yazid, bukan berarti di dalam kitabnya ada fatwa hukum, tapi al-Jarmi belajar penalaran dan eksplorasi persoalan fikih dari kitab tersebut. Itulah yang bisa kita sebut sebagai metode berpikir. Malah, kitab Sibawaih tersebut di kemudian hari menjadi kompas moral untuk menilai ucapan seseorang, yang menentukan boleh atau tidaknya sebuah kalimat diucapkan.
Maka wajar saja jika hal tersebut melahirkan persepsi sosial sebagai praktik yang main-main (akan kami jelaskan di bawah). Kita cukupkan bahasan ini dengan kisah yang disertakan Abd Salam Harun dalam pengantarnya. Kisah tersebut begini, ada seorang lelaki yang membacakan buku kepada al-Mazini, lalu ketika ia telah menyelesaikan bacannya, ia berkata; “semoga Allah memberimu ganjaran kebaikan, sementara aku, aku tidak paham sepatah kata pun dari buku ini.”
Kisah berikutnya, ada seorang lelaki bertanya kepada penjual ikan di pasar Basrah. Lelaki itu bertanya, “berapa harga ikan ini?” Si penjual menjawab, “bidirhamani, dua dirham.”
Lelaki itu tertawa. Si penjual pun heran. Memangnya comika, batinnya. Si penjual pun merutuk, “bodoh, kau! apa yang salah? aku denger Sibawaih bilang ‘tsamanuha dirhamani’, harganya dua dirham, blog!”
(Sebagai catatan: ketika si penjual ditanya harganya, seharusnya dia bilang bidirhamaini (بدرهمين), bukan bidirhamani (بدرهمان) sebab ia adalah isim tatsniah yang dikenai huruf jar)
Bagi sejarah nahwu, kajian terhadap kisah-kisah semacam itu memiliki manfaat tersendiri. Bukan dari sudut pandang kebenaran faktual kisah-kisah tersebut. Akan tetapi dari sudut pandang apakah kisah-kisah tersebut mencerminkan persepsi/gambaran yang tersimpan dalam benak masyarakat tentang kitab Sibawaih, yang pada saat bersamaan, mewakili persepsi atau gambaran masyarakat terhadap nahwu.
(**)
Abu al-Hasan Ahmad ibn Faris, dalam kitabnya al-Sahibi fi Fiqh al-Lughah, bertanya, apakah boleh bagi seseorang untuk menguasai bahasa Arab? Lalu ia mengutip perkataan sebagian ahli fikih, tidak ada yang menguasai bahasa Arab kecuali nabi. Ibn Faris memberi komentar, kemungkinan pernyataan tersebut benar. Kami belum pernah mendengar seorang pun di masa lalu yang mengaku telah mengetahui seluruh bahasa Arab.
Ahmad Saqr, pentahqiq kitab tersebut, memberi anotasi bahwa ahli fikih tersebut adalah al-Syafi’i. Penyataan al-Syafi’i tersebut perlu kita kutip secara utuh seperti halnya Saqr. Al-Syafi’i mengatakan, “bahasa Arab adalah bahasa yang paling luas penggunaannya, paling banyak lafalnya, dan kita tidak tahu seseorang yang menguasainya selain nabi. Akan tetapi tidak ada satu pun yang luput dari masyarakat umum, sehingga tak ada yang seorang pun yang menguasainya. Ilmu bahasa bagi orang Arab adalah sama dengan ilmu hadis bagi ahli fikih. Kami tidak tahu seseorang yang mengumpulkan hadis namun tidak kehilangan apa pun darinya.”
Hal pertama yang menarik perhatian adalah Ibn Faris dan al-Syafi’i memandang pengetahuan bahasa (linguistik) sebagai totalitas bahasa, bahwa yang disebut sebagai pengetahuan bahasa adalah jumlah total pengetahuan seseorang tentang bahasa Arab. Karena tidak ada seorang pun yang mengetahui bahasa secara menyeluruh (holistik), maka pengetahuannya bersifat parsial. Pemahaman ini dapat kita ambil dari ungkapan al-Syafi’i, bahwa ia tidak tahu seorang pun yang mengetahui semua hadis nabi, sehingga mereka tidak mengabaikan satu hadis pun.
Jika pengetahuan bahasa merupakan suatu kumpulan yang holistik sebagaimana dibayangkan, maka tak seorang pun yang mengetahui bahasa Arab. Pengetahuan bukanlah suatu kumpulan melainkan suatu konstruksi abstrak (tarkib tajridi).
Seorang ahli nahwu, misal, mengetahui bahasa Arab, tapi ia tidak mengetahuinya secara holistik. Yang ia ketahui hanya sekumpulan data-data abstrak tentang sistem bahasa Arab yang disebut sebagai nahwu. Sehingga, perlu diingat dengan baik-baik, bahwa nahwu hanya eksis dalam pikiran, dan ia tidak memiliki realitas.
Sebagai contoh, teori amil (agen) dalam nahwu memang menjelaskan ungkapan dalam bahasa Arab, tapi ia sebatas teori yang temporer alias hipotesis. Dengan demikian, tujuan akhir nahwu adalah menyajikan satu teori untuk mendeskripsikan sistem bahasa Arab, bukan mengumpulkannya dalam arti menyeluruh.
Gagasan lain yang dikemukakan Ibn Faris dan al-Syafi’i dalam pernyataannya adalah bahwa pengetahuan bahasa Arab bersumber dari tuhan. Dalam konteks ini kita bisa mengingat ayat Qur’an (al-Baqarah, 32) yang berbunyi, Subhanaka la ilma lana illa ma allamtana, Mahasuci Engkau, tidak ada ilmu kecuali apa yang Engkau ajarkan kepada kami. Sehingga dipahami bahwa syarat yang memungkinkan seseorang mengetahui bahasa adalah bahwa pengetahuan tersebut berasal dari Allah, yang mengajari manusia sesuatu yang tidak diketahuinya (al-Nisa`, 133). Dan sampainya pengetahuan tersebut kepada manusia adalah melalui perantara seorang nabi.
Konsep keilahian bahasa tersebut mengasumsikan bahwa Allah menampakkan diri pada diri nabi sebagai seorang guru, atau bahwa Ia mewahyukannya kepada nabi, baik secara langsung maupun perantara malaikat.
Sebagaimana telah kita perhatikan sebelumnya, nabi diasumsikan telah memahami. Tetapi, agar nabi memahami bahasa Allah, ia sendiri harus memiliki pengetahuan sebelumnya tentang bahasa tersebut. Dan yang terpenting bagi kita, konsep tersebut menghasilkan gagasan yang telah mendominasi pemikiran linguistik Arab bahwa kemajuan bahasa mengalami kemundurannya.
Telah kita singgung di depan, bahwa nahwu adalah capaian usaha manusia. Bahwa nahwu berasal dari pengalaman bahasa manusia. Bahwa nahwu merupakan pencapaian yang kita gambarkan sebagai capaian teoretis. Agar akal manusia memahami konsep-konsep nahwu, ia memelajari beberapa contoh yang khas lalu menggeneralisasinya. Oleh karena itu, nahwu tidak mengeksplorasi bahasa Arab secara menyeluruh, dalam konsep fail, misalnya, tapi nahwu hanya memelajari contoh kalimat terbatas dan kemudian menetapkannya sebagai hukum (teori) lalu menggeneralisasinya.
Dari perspektif (teologis) di atas kita dapat memahami capaian unik Sibawaih. Gagasannya yang cemerlang dapat kita gambarkan sebagai eksperimen pikiran (tajribah fikriyyah). Gagasan tersebut menawarkan cara baru untuk menjelaskan aktivitas linguistik seorang penutur bahasa Arab. Gagasan tersebut merupakan capaian yang gemilang, mengingat Allah mengajari manusia apa yang tidak diketahuinya. Capaian besar Sibawaih terletak pada dedikasinya untuk mempelajari bahasa Arab, alih-alih menunggu seraya berharap Allah akan mengajarkannya sesuatu tentang bahasa tersebut.

