OPINI – Setiap tahun, ribuan sarjana pendidikan (S.Pd.) lulus dari perguruan tinggi dengan harapan bisa langsung mengajar dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, aturan pendidikan di Indonesia ternyata menuntut jalan yang lebih panjang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 8 dan 10), seorang guru profesional wajib berpendidikan minimal S-1/D-IV, memiliki kompetensi yang utuh, serta mengantongi sertifikat pendidik.
Nah, sertifikat ini hanya bisa didapatkan melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Padahal, gelar sarjana yang ditempuh selama empat tahun—lengkap dengan pelajaran cara mengajar, menyusun kurikulum, mengelola kelas, hingga praktik mengajar di sekolah (PPL)—seolah belum dianggap cukup jika belum punya sertifikat tersebut.
Mempertanyakan regulasi
Kondisi ini memunculkan pertanyaan sederhana: jika PPG jadi satu-satunya bukti seseorang layak mengajar, lalu apa gunanya kuliah empat tahun di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)?
Hal yang paling meresahkan bagi lulusan pendidikan adalah rasa tidak adil soal lama waktu belajar. Melalui Permendikbudristek, Nomor 19 Tahun 2024 tentang PPG, pemerintah membuka program PPG Prajabatan untuk lulusan S-1/D-IV dari jurusan pendidikan maupun luar pendidikan (non-kependidikan) dengan masa belajar selama satu tahun (dua semester).
Di satu sisi, mahasiswa jurusan pendidikan menghabiskan waktu dan tenaga minimal 8 semester (144 SKS) untuk mempelajari ilmu keguruan, psikologi anak, dan cara mengajar. Di sisi lain, lulusan jurusan non-pendidikan yang tidak pernah belajar ilmu mengajar selama kuliah, bisa mendapat sertifikat pendidik hanya dalam waktu satu tahun.
Saat keduanya lulus PPG, posisi dan pengakuan mereka sebagai guru dianggap sama persis. Perbedaan waktu belajar ini terasa janggal: jika ilmu mengajar bisa dikuasai cuma dalam satu tahun, apakah kuliah empat tahun di jurusan pendidikan jadi terasa sia-sia?
Bagi lulusan S.Pd., materi yang diajarkan dalam PPG Prajabatan—seperti cara merancang pembelajaran, mendalami materi pelajaran, hingga praktik mengajar di sekolah—sebenarnya barang lama. Semua itu sudah mereka pelajari dan praktikkan berulang kali selama empat tahun kuliah S-1.
Memaksa lulusan S.Pd. untuk mengulang kembali pelajaran dasar ini tentu membuang-buang waktu, energi, dan biaya. Jika tujuan utama PPG adalah menyamakan standar kualitas guru secara nasional, bukankah seharusnya standar itu sudah terpenuhi sejak mereka kuliah S-1 Pendidikan di kampus keguruan terakreditasi?
Menyoroti masalah ini bukan berarti kita menolak usaha meningkatkan kualitas guru. Namun, aturan pendidikan harus dibuat secara masuk akal dan menghargai perjuangan para mahasiswa yang sudah belajar bertahun-tahun.
Dua jalan keluar
Untuk menciptakan aturan yang lebih adil, pemerintah perlu mempertimbangkan dua jalan keluar. Pertama, buat jalur khusus atau penyetaraan langsung bagi lulusan S.Pd. Lulusan dari kampus keguruan terakreditasi sebaiknya bisa langsung mengikuti ujian sertifikasi saat lulus kuliah, tanpa perlu ikut kuliah profesi ulang selama satu tahun.
Kedua, jadikan PPG Prajabatan sebagai program pembekalan (matrikulasi) khusus untuk lulusan non-pendidikan agar mereka punya dasar ilmu mengajar yang setara, tanpa harus mewajibkan hal yang sama kepada sarjana pendidikan.
Guru adalah penentu masa depan bangsa, dan menjaga kualitas guru adalah hal yang sangat penting. Meski begitu, aturan yang disamaratakan antara lulusan pendidikan dan non-pendidikan justru merugikan para sarjana pendidikan.
Sudah saatnya pemerintah melihat kembali aturan ini agar lebih efisien dan adil. Jangan sampai kuliah empat tahun yang diperjuangkan para calon guru berakhir sekadar formalitas mencari ijazah, tanpa dihargai secara layak.
*Hasil seminar pelatihan kepenulisan LPM Arjuna bersama Agus Wedi, islamsantun.org
