JAKARTA – Direktur Koordinasi Penegakan Hukum dan Pelindungan Aparat Penegak Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang diwakili Rahmat Sori Simbolon, S.H., M.H., menyebut bahwa telaah buku barang bukti tindak pidana terorisme menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan saat ini. Pasalnya, buku-buku tersebut dapat menjadi landasan dalam proses hukum sekaligus bahan rekomendasi untuk upaya kontra-radikalisme.

“Hasil telaah buku ini diharapkan menjadi salah satu bahan penyusunan kontra-narasi, mendukung proses penegakan hukum, serta memperkuat program deradikalisasi,” ujar Rahmat dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Analisis Barang Bukti Buku Tindak Pidana Terorisme yang digelar oleh Direktorat Koordinasi Penegakan Hukum dan Pelindungan Aparat Penegak Hukum BNPT  dan Subdit Kepustakaan Islam Kementerian Agama RI, di Cityloog Hotel Tebet, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut Rahmat, telaah buku barang bukti tindak pidana terorisme dapat membantu memahami gagasan yang dianut pelaku terorisme dan berpotensi digunakan sebagai bahan propaganda untuk menyebarkan ajaran terorisme.

Tak hanya itu, telaah buku juga menjadi langkah awal untuk memahami potensi gerakan dan tindakan kekerasan terorisme yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi di kemudian hari.

Rahmat menegaskan bahwa telaah buku barang bukti tidak berhenti pada identifikasi isi bacaan. Penelaahan diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang bermanfaat untuk memperkuat upaya pencegahan terorisme.

“Penelaah dapat melakukan telaah dari sisi substansi,” ucap Rahmat.

“Semoga hasilnya nanti dapat menjadi rekomendasi bagi penegak hukum dan masyarakat luas, serta turut mewujudkan masyarakat Indonesia yang terbebas dari paham radikalisme dan terorisme,” tambahnya.

Sebanyak 220 judul buku yang menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana terorisme akan dikaji oleh 55 penelaah dari kalangan akademisi dengan latar belakang lintas disiplin keilmuan.

Dalam proses penelaahan buku barang bukti tindak pidana terorisme, Direktorat Koordinasi Penegakan Hukum dan Pelindungan Aparat Penegak Hukum BNPT telah menyusun konsep dan rancangan agar proses penelaahan dapat dilakukan secara sistematis dan terukur.