OPINI – Hari Santri Nasional tidak semestinya berhenti sebagai perayaan sejarah perjuangan dan simbol kebanggaan pesantren. Di tengah krisis iklim, momentum ini perlu menjadi ajakan untuk memperluas makna jihad: dari perjuangan mempertahankan kehidupan beragama menuju ikhtiar menjaga kehidupan itu sendiri. Sebab, apa artinya kesalehan jika air semakin sulit diperoleh, hutan terus terancam, udara tercemar, dan masyarakat kecil harus menanggung akibat kerusakan lingkungan?

Jihad ekologi menjadi penting karena krisis lingkungan bukan sekadar persoalan alam, melainkan juga persoalan moral, sosial, dan politik. Di sinilah santri dan pesantren memiliki peluang untuk menghadirkan kontribusi baru bagi bangsa: menjadikan ajaran Islam sebagai kekuatan etis untuk merawat bumi sekaligus membela masyarakat yang ruang hidupnya terancam.

Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan suhu rata-rata Indonesia pada 2025 mencapai 27,05 derajat Celsius, dengan anomali sekitar 0,38 derajat Celsius di atas normal klimatologis 1991–2020. Dalam catatan BMKG, 2025 menempati urutan keenam tahun terpanas sejak 1981. Sementara itu, Kementerian Kehutanan melaporkan luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2025 mencapai sekitar 213.984 hektare. Angka tersebut memang lebih rendah daripada tahun sebelumnya, tetapi tetap menunjukkan besarnya tantangan perlindungan ekosistem.

Data ini perlu dibaca secara proporsional. Tidak setiap banjir, kekeringan, atau kebakaran dapat dijelaskan hanya oleh perubahan iklim. Namun, perubahan iklim dapat memperbesar risiko bencana, sementara perubahan tutupan lahan, kerusakan gambut, tata ruang yang buruk, dan lemahnya pengawasan dapat memperparah dampaknya. Krisis ekologis, dengan demikian, menuntut lebih dari sekadar imbauan agar masyarakat menjaga kebersihan.

Ekoteologi: Kesalehan yang Berpihak pada Kehidupan

Al-Qur’an memberikan landasan moral yang kuat bagi tanggung jawab ekologis. Surah ar-Rum ayat 41 mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut berkaitan dengan perbuatan manusia. Ayat ini bukan sekadar peringatan spiritual, melainkan undangan untuk mengevaluasi cara manusia memproduksi, mengonsumsi, mengelola sumber daya, dan mengambil keputusan pembangunan.

Demikian pula, konsep khalifah fil ardh harus dipahami sebagai amanah, bukan cek kosong untuk mengeksploitasi bumi. Kedudukan manusia sebagai khalifah membawa tanggung jawab menjaga keberlangsungan kehidupan. Alam bukan hanya sumber keuntungan ekonomi, melainkan bagian dari ciptaan yang menopang kehidupan manusia dan makhluk lainnya.

Dalam Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man (1968), Seyyed Hossein Nasr mengkritik cara pandang modern yang memisahkan manusia dari dimensi spiritual alam. Kritik ini relevan karena krisis ekologis tidak selalu lahir dari kekurangan teknologi, tetapi juga dari orientasi hidup yang menempatkan pertumbuhan ekonomi dan akumulasi keuntungan di atas batas-batas ekologis.

Meski demikian, ekoteologi tidak boleh berhenti sebagai ceramah tentang cinta lingkungan. Nilai agama kehilangan daya transformatif apabila tidak memengaruhi perilaku dan keputusan nyata. Kesalehan ekologis harus terlihat dalam cara pesantren menggunakan air, mengelola sampah, menjaga sanitasi, menghemat energi, serta membangun hubungan dengan lingkungan sekitarnya.

Tradisi pesantren sebenarnya memiliki modal sosial yang kuat untuk itu. Kesederhanaan, kedisiplinan, gotong royong, dan penghormatan terhadap ilmu dapat menjadi fondasi budaya ekologis. Akan tetapi, modal tersebut perlu diterjemahkan menjadi kebijakan kelembagaan yang konsisten, bukan hanya gerakan sesaat ketika Hari Santri tiba.

Di sinilah fikih lingkungan menemukan relevansinya. Prinsip hifz al-nafs (perlindungan jiwa) dalam maqashid al-syariah dapat dikaitkan dengan perlindungan masyarakat dari banjir, pencemaran, dan bencana. Prinsip kemaslahatan juga menuntut agar pemanfaatan sumber daya tidak menghasilkan keuntungan bagi segelintir pihak dengan mengorbankan keselamatan banyak orang.

Artinya, menjaga sungai dari pencemaran, melindungi sumber air, mencegah pembakaran lahan, dan mempertahankan kawasan penyangga kehidupan bukan urusan teknis yang terpisah dari agama. Semua itu merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kemaslahatan dan mencegah kemudaratan.

Jihad Ekologi dan Keberanian Melawan Kerusakan

Jihad ekologi harus dimaknai sebagai pengerahan kemampuan intelektual, spiritual, sosial, dan kelembagaan untuk mencegah kerusakan serta memulihkan lingkungan. Jihad di sini bukan kekerasan, melainkan perjuangan yang bertanggung jawab melalui pendidikan, tindakan kolektif, advokasi, dan penegakan hukum yang adil.

Pentingnya perspektif ini terletak pada keberanian melihat akar struktural krisis lingkungan. Mengajak warga membuang sampah pada tempatnya memang diperlukan. Namun, seruan tersebut tidak cukup apabila pencemaran berskala besar tidak diawasi, pembukaan lahan merusak ekosistem, atau penegakan hukum berjalan tidak konsisten.

Murray Bookchin, melalui The Ecology of Freedom (1982), menghubungkan krisis ekologis dengan struktur dominasi dalam masyarakat. Perspektif ini mengingatkan bahwa kerusakan alam tidak dapat dipisahkan dari relasi kuasa: siapa yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan sumber daya dan siapa yang harus menanggung kerugiannya.

Petani kecil, nelayan, masyarakat adat, dan warga berpenghasilan rendah sering menghadapi keterbatasan dalam mengantisipasi maupun memulihkan diri dari bencana. Ketika banjir merusak rumah dan sawah, kekeringan mengganggu produksi pangan, atau pencemaran mengancam sumber air, kelompok rentan dapat menanggung beban yang jauh lebih besar.

Karena itu, jihad ekologi harus berpihak pada keadilan lingkungan. Santri tidak cukup menjadi relawan setelah bencana terjadi. Mereka dapat terlibat dalam pendidikan publik, pemetaan sumber pencemaran, pendampingan warga, pelaporan dugaan pelanggaran lingkungan melalui jalur yang sah, serta pengawasan kebijakan bersama masyarakat sipil dan perguruan tinggi.

Pesantren juga perlu mempertemukan tradisi keilmuan Islam dengan sains kontemporer. Santri yang memahami fikih, tafsir, dan akhlak sekaligus memiliki literasi iklim akan lebih mampu menerjemahkan ajaran agama ke dalam solusi yang dapat diuji. Di tengah derasnya informasi digital, kemampuan membedakan fakta ilmiah, disinformasi, dan klaim tanpa bukti juga menjadi bagian penting dari pengabdian.

Dari Pesantren Hijau Menuju Keadilan Ekologis

Tantangan berikutnya ialah memastikan jihad ekologi tidak berhenti sebagai slogan. Pesantren hijau bukan sekadar pesantren yang menanam pohon atau memasang spanduk peduli lingkungan. Ia merupakan lembaga yang membangun kebiasaan, sistem pengelolaan, dan tanggung jawab ekologis secara berkelanjutan.

Langkahnya dapat dimulai dari audit sederhana terhadap penggunaan air, listrik, dan produksi sampah. Pesantren dapat menetapkan target pengurangan plastik sekali pakai, mengolah sampah organik, mengembangkan kompos, memperbaiki sanitasi, menanam pohon yang sesuai dengan kondisi setempat, serta menjaga sumber air. Keberhasilan program perlu diukur melalui perubahan nyata: berapa banyak sampah yang berhasil dikurangi, bagaimana kualitas pengelolaan air, dan apakah tanaman yang ditanam benar-benar tumbuh serta terpelihara.

Gerakan tersebut akan lebih kuat jika melibatkan masyarakat sekitar. Pesantren dapat bekerja sama dengan pemerintah desa, kelompok tani, komunitas lingkungan, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil untuk memetakan persoalan ekologis setempat. Di kawasan rawan banjir, misalnya, santri dapat membantu pendidikan kesiapsiagaan dan pemulihan daerah aliran sungai. Di wilayah rawan kekeringan, mereka dapat mendorong konservasi air dan perlindungan sumber mata air.

Pada tingkat kebijakan, pesantren juga dapat menjadi mitra kritis negara. Indonesia telah menetapkan agenda Indonesia’s Forestry and Other Land Use Net Sink 2030, yang menargetkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan menyerap lebih banyak emisi daripada yang dilepaskannya pada 2030. Target tersebut membutuhkan pengurangan deforestasi, perlindungan dan pemulihan gambut, rehabilitasi lahan, serta tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, keberhasilan agenda lingkungan tidak boleh dinilai hanya dari luas lahan yang ditanami atau angka target yang diumumkan. Transparansi pelaksanaan, perlindungan hak masyarakat, pengawasan perizinan, dan penegakan hukum harus menjadi bagian dari ukurannya. Negara tetap memegang tanggung jawab utama untuk memastikan pembangunan tidak mengorbankan ekosistem dan keselamatan warga.

Pesantren dapat mendukung kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan sekaligus menyampaikan kritik berbasis bukti ketika kebijakan atau praktik pembangunan mengancam lingkungan. Sikap kritis semacam ini bukan bentuk permusuhan terhadap negara, melainkan wujud tanggung jawab kebangsaan.

Pada akhirnya, Hari Santri Nasional perlu menjadi momentum untuk memperluas cakrawala pengabdian. Sejarah telah mencatat peran santri dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa. Tantangan zaman kini menuntut keberanian yang berbeda: melindungi ruang hidup, merawat sumber daya bersama, dan memastikan generasi mendatang tidak mewarisi kerusakan yang seharusnya dapat dicegah.

Jihad ekologi mempertemukan iman dengan ilmu, kesalehan dengan keadilan, serta pengabdian kepada Tuhan dengan tanggung jawab terhadap sesama makhluk. Ukurannya bukan kerasnya seruan, melainkan kesungguhan mencegah kerusakan dan keberanian membela kehidupan.

Bumi bukan warisan yang boleh dihabiskan, melainkan amanah yang harus diteruskan. Ketika santri menjadikan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari perjuangan keagamaan dan kebangsaan, pesantren tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga ikut menentukan masa depan peradaban.

Jihad ekologi adalah pengabdian yang merawat bumi, membela warga terdampak, dan menuntut agar pembangunan berjalan seiring dengan keadilan serta keberlanjutan.

Moh Nur Fauzi, Dosen Studi Islam dan Filsafat Ilmu Fakultas Ushuluddin dan Syariah Universitas KH. Mukhtar Syafaat, Banyuwangi