Di tengah kemajuan teknologi digital, cara masyarakat memahami agama mengalami perubahan besar. Jika dulu orang belajar agama melalui majelis taklim, pesantren, ataupun diskusi dengan ulama, kini proses itu lebih sering digantikan oleh video pendek, potongan ceramah TikTok, atau Reels Instagram yang tampil begitu cepat. Kita hidup dalam zaman ketika satu menit ceramah dianggap cukup mewakili satu bab fikih yang semestinya dipelajari bertahun-tahun. Fenomena ini bukan sekadar perubahan medium dakwah, tetapi transformasi epistemologi: siapa yang kini dianggap berhak menafsirkan kebenaran?
Di titik ini, muncul situasi baru yang perlu disadari: algoritma media sosial perlahan mulai “mengalahkan” ulama. Bukan dalam arti ilmu, melainkan dalam hal pengaruh. Apa yang dilihat masyarakat tentang agama, apa yang diyakini relevan, bahkan apa yang dianggap benar, kini banyak ditentukan oleh mekanisme platform digital, bukan lagi oleh sanad keilmuan. Algoritma menentukan konten yang tampil di beranda, dan dari situlah persepsi keagamaan dibentuk.
Masalahnya, algoritma bekerja dengan logika bisnis, bukan kebijaksanaan keilmuan. Shoshana Zuboff dalam The Age of Surveillance Capitalism (2019) menjelaskan bagaimana perilaku pengguna digital direkam, diprediksi, dan diarahkan oleh platform demi keuntungan ekonomi. Dengan kata lain, apa yang kita lihat tidak pernah netral. Konten agama yang viral bukan karena paling benar, tetapi karena paling menguntungkan bagi platform. Ceramah yang keras lebih cepat naik dibandingkan penjelasan yang penuh nuansa. Narasi hitam-putih lebih sering tampil daripada penjelasan metodologis yang menuntut ketelitian berpikir.
Dalam ekosistem ini, tersisihlah ulama-ulama yang berhati-hati dalam berbicara, yang terbiasa menjelaskan secara panjang lebar, dan yang memilih kejelasan daripada popularitas. Mereka kalah oleh “ustaz konten” yang fasih berbicara singkat, tegas, dan emosional. Krisis ini menjadi semakin dalam ketika banyak orang lebih percaya pada konten yang muncul paling sering dibandingkan pendapat ilmiah ulama yang memang memiliki otoritas.
Padahal, sebagaimana diingatkan Hans-Georg Gadamer dalam Truth and Method (1960), pemahaman tidak pernah bersifat instan. Pemahaman menuntut dialog antara pembaca, teks, dan tradisi historis. Jika tradisi itu dipotong menjadi sekadar 30 detik video, maka kedalaman makna ikut terpangkas. Pemaknaan agama berubah menjadi reaksi cepat, bukan refleksi mendalam. Pertanyaan-pertanyaan yang seharusnya dijawab melalui penelitian dan verifikasi justru dijawab melalui potongan narasi viral.
Melalui kacamata Karl Mannheim dalam Ideology and Utopia (1936), perubahan ini menunjukkan bagaimana struktur sosial digital membentuk cara publik memahami realitas. Platform digital menjadi ruang tempat ideologi baru diproduksi. Bukan lagi negara, bukan ulama, bukan akademisi, melainkan algoritma yang menentukan suara mana yang diperkuat dan mana yang dilemahkan. Algoritma menjadi aktor ideologis yang tak terlihat. Ia bekerja tanpa otoritas moral, namun sangat efektif dalam menentukan cara masyarakat menafsirkan ajaran agama.
Jika memakai kerangka Michel Foucault, relasi antara kuasa dan pengetahuan kini bergerak ke arah baru. Dulu, kuasa pengetahuan berada di tangan lembaga keagamaan. Kini, kuasa itu direbut oleh perusahaan teknologi yang mengontrol distribusi informasi. Mereka menentukan apa yang “layak” dilihat publik, sementara ulama hanya menjadi salah satu suara di tengah lautan konten. Meskipun ulama memiliki otoritas keilmuan, tanpa kemampuan menavigasi algoritma, suara mereka dapat tenggelam dalam hiruk-pikuk media pendek.
Fenomena “mufti TikTok” adalah salah satu akibatnya. Kita dapat melihat orang-orang yang tidak memiliki otoritas keilmuan tampil seolah-olah menjadi rujukan agama hanya karena kontennya viral. Mereka mengeluarkan pernyataan setara fatwa tanpa metodologi, tanpa diskusi, dan tanpa verifikasi. Kalimat tegas yang disampaikan dalam 20 detik dianggap lebih memuaskan dibandingkan penjelasan yang memerlukan waktu 20 menit. Inilah paradoks zaman: kecepatan dianggap lebih penting daripada akurasi.
Kondisi ini diperparah oleh budaya hiper-moralitas semu. Banyak orang merasa “religius” hanya dengan membagikan potongan ceramah atau mengutip ayat tanpa memahami konteksnya. Budaya ini membentuk keyakinan palsu bahwa moralitas identik dengan kecepatan menghakimi. Ketika bias algoritmik bertemu dengan hiper-moralitas semu, lahirlah ruang publik digital yang penuh ketegangan: saling menghukumi, saling menyesatkan, dan saling menuduh tanpa memahami kompleksitas ajaran.
Contoh kasusnya banyak terlihat di Indonesia. Polemik tentang salam lintas agama, doa bersama, perdebatan vaksin, hingga kontroversi mengenai perayaan keagamaan tertentu sering kali dipicu oleh video pendek yang menghilangkan konteks. Masyarakat kemudian bereaksi secara emosional, membentuk opini, dan menghakimi hanya dari potongan konten. Akibatnya, ruang publik menjadi gaduh bukan karena perbedaan tafsir, melainkan karena minimnya kedalaman pemahaman.
Krisis ini tidak bisa dibiarkan. Jika algoritma terus menjadi pengatur utama pengetahuan keagamaan, maka masa depan pemahaman agama akan diserahkan kepada logika mesin. Padahal, mesin bekerja tanpa etika, tanpa konteks, tanpa wahyu, dan tanpa hikmah. Ia tidak mengenal sanad, tidak mengenal metodologi fikih, tidak mengenal ushul, dan tidak mengenal maqasid. Ia hanya mengenal data dan prediksi perilaku pengguna.
Persoalannya kini bukan lagi apakah teknologi itu baik atau buruk. Persoalan utamanya adalah apakah masyarakat mampu membangun literasi keagamaan yang memadai untuk menyeimbangkan derasnya arus informasi. Literasi ini bukan hanya kemampuan membedakan mana ustaz yang otoritatif dan mana yang tidak, tetapi juga kemampuan memahami bahwa kebenaran agama memerlukan proses, waktu, dialog, dan kedalaman yang tidak dapat dipadatkan menjadi konten viral.
Ulama dan lembaga keagamaan perlu melakukan reorientasi. Mereka tidak cukup mengandalkan metode dakwah tradisional. Ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi ruang kosong yang diisi oleh narasi populer yang dangkal. Ulama harus hadir dengan strategi komunikasi baru yang tetap mempertahankan kedalaman tanpa terjebak pada gaya sensasional. Mereka perlu menghasilkan konten yang tidak hanya informatif, tetapi juga membimbing publik memahami bahwa agama tidak bisa dipelajari secara instan.
Opini ini hadir untuk mengingatkan bahwa masa depan keagamaan masyarakat tidak boleh ditentukan oleh algoritma. Teknologi harus menjadi alat, bukan sumber kebenaran. Ia harus membantu, bukan menggantikan. Dalam masyarakat digital, kedalaman menjadi semakin langka, tetapi justru karena itu harus diperjuangkan. Kita membutuhkan keberanian intelektual untuk memilih pengetahuan yang mendalam meski tidak populer. Kita juga membutuhkan kesabaran hermeneutis untuk memahami agama sebagaimana mestinya: bukan sebagai komoditas viral, melainkan sebagai petunjuk hidup yang penuh hikmah.
Pada akhirnya, pertarungan hari ini bukan antara agama dan teknologi, melainkan antara kedangkalan dan kedalaman. Di era ketika siapa pun dapat berbicara tentang agama, tugas umat adalah memastikan bahwa suara yang diikuti bukan suara yang paling keras, tetapi yang paling berilmu. Yang viral belum tentu benar, dan yang benar sering kali tidak viral. Namun, kebenaran tidak ditentukan oleh algoritma—ia ditentukan oleh tradisi, nalar, etika, dan hati yang jernih.

