Dalam catatan Sejarah panjang ruang lingkup pendidikan di Indonesia berdirinya Pesantren bukan hanya sekadar fenomena institusi pendidikan semata. sebuah realitas sosial-budaya yang lahir dari kontak panjang antara tradisi Islam klasik dan dinamika kehidupan masyarakat Nusantara.

Selama berabad-abad, pesantren terbentuk bukan hanya berfokus pada pola pengajaran agama, akan tetapi juga karakter moral, kehidupan komunitas, solidaritas sosial, hingga relasi antara tradisi lokal dan dunia Islam global. Narasi sejarah pesantren adalah narasi tentang pembentukan identitas kolektif umat Islam Indonesia sebuah identitas yang moderat, adaptif, dan berakar pada epistemologi tradisi (tafaqquh fi al-din).

Dengan demikian, memahami pesantren secara historis berarti memahami bagaimana institusi ini tumbuh sebagai sebuah civil society education yang kuat sekaligus fleksibel terhadap perubahan zaman.

Sebagai institusi yang sangat tua, pesantren telah melewati berbagai fase dan pergulatan zaman, mulai dari era sebelum kolonial menghadapi kolonialisme hingga menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional pascakemerdekaan. Sejak awal hadirnya pesantren di Nusantara, kiai dan para santri bukan hanya belajar teks-teks klasik keagamaan, tetapi juga menginternalisasi norma moral, adab (etika), serta praktik kehidupan sosial yang menekankan solidaritas, disiplin, dan tanggung jawab komunitas.

Proses pembelajaran di pesantren adalah suatu pengalaman pembentukan diri (self formation) yang terjadi melalui relasi tatap muka, pembiasaan kehidupan kolektif, serta tradisi lisan dan tulisan yang saling menguatkan.

Dalam sejarahnya, pesantren menunjukkan kapasitas adaptif yang tinggi terhadap periodesasi perubahan zaman. Ketika kultur pendidikan Barat masuk melalui sistem sekolah formal kolonial, pesantren tidak mengalami kepunahan, melainkan mengalami hybridisasi sistemik karena di satu sisi mempertahankan kurikulum tradisional, namun di sisi lain mampu membuka ruang bagi pendidikan formal dan keterlibatan dalam wacana nasional.

Adaptasi ini bukan semata-mata reaktif bentuk dialog budaya antara tradisi pesantren dengan tuntutan modernisasi nasional. Konsep al-muhafazhatu ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah yang dikenal dalam tradisi Islam Nusantara menjadi fondasi filosofis bagaimana pesantren merespons perubahan tanpa kehilangan akar nilai.

Kini, kita berada di abad ke-21 dengan kekhasan revolusi digital yang sangat cepat dan disruptif yang dikenal dengan istilah Society 4.0 atau komunitas digital. Istilah ini menandai kondisi di mana teknologi digital tidak lagi menjadi sekedar alat, tetapi telah menjadi infrastruktur utama dalam pendidikan, komunikasi, ekonomi, dan budaya.

Dalam konteks ini, pesantren dihadapkan pada tantangan sekaligus peluang yang sangat berbeda dibanding masa lalu. Digitalisasi mengubah peta relasi pengetahuan: dari yang semula bertumpu pada kedekatan personal dan tradisi lisan, sekarang informasi bergerak cepat di ruang-ruang digital yang terbuka, tanpa batasan geografis.

Menurut data Kementerian Agama RI Tahun 2024, saat ini terdapat sekitar 42.000 pondok pesantren aktif di seluruh Indonesia, dengan jumlah santri yang mencapai jutaan jiwa jika termasuk madrasah yang bernaung di bawah pesantren.

Kondisi ini menunjukkan betapa signifikan peran pesantren sebagai institusi pendidikan dan pembentukan moral di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Keberadaan pesantren mencakup wilayah perkotaan dan pedesaan, namun sebagian besar berada di daerah perkampungan yang memiliki keterbatasan akses terhadap teknologi dan infrastruktur digital.

Pesantren tumbuh pesat di Desa dan Perkampungan menjadi pusat pembelajaran agama sekaligus pusat kegiatan sosial-keagamaan. Di desa-desa terpencil, pesantren sering kali berfungsi lebih dari sekadar lembaga pendidikan menjadi informal social institution yang membentuk budaya lokal, memberi layanan sosial, hingga menjadi pusat resolusi konflik kecil masyarakat. Di tempat-tempat seperti ini, pesantren berperan sebagai hub kehidupan komunitas, yang erat kaitannya dengan praktik ibadah, solidaritas sosial, dan nilai-nilai moral yang nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Namun di sisi lain, dominasi model pendidikan yang sangat tradisional juga datang dengan tantangan nyata ketika berhadapan dengan transformasi digital. Banyak pesantren masih menggunakan metode pembelajaran manual dalam administrasi, pengelolaan data santri, sampai pada komunikasi dengan masyarakat luas.

Sebuah studi menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki ribuan pesantren, hanya sekitar 12% yang telah mengimplementasikan sistem digital secara menyeluruh. Ketergantungan pada administrasi manual masih menjadi kendala serius yang berpotensi melemahkan efektivitas pengelolaan lembaga dan respons terhadap perubahan zaman. (e-pesantren.co.id)

Tantangan digitalisasi ini bukan sekadar soal penggunaan laptop atau internet, tetapi menyentuh aspek substantif tentang bagaimana pesantren memaknai ilmu, otoritas pengetahuan, serta keterlibatan santri dalam masyarakat yang semakin berorientasi pada digital literacy.

Di era digital, pengetahuan kini mudah diakses dari mana saja, termasuk konten-konten keagamaan yang tidak selalu valid atau berkualitas. Inilah yang menjadi dilema bagi pesantren yang selama ini memegang tradisi sanad dan otoritas kiai sebagai basis keilmuan.
Lalu pertanyaannya Bagaimana menjaga otoritas keilmuan yang autentik saat setiap individu berpotensi menjadi content creator atau penyebar informasi tanpa filter?

Namun demikian, tantangan ini juga membuka peluang yang luar biasa bagi pesantren. Pesantren memiliki modal historis yang tidak dimiliki institusi pendidikan lain, yaitu tradisi sanad, penghormatan terhadap nilai adab dalam menuntut ilmu, serta pengalaman panjang dalam membentuk karakter moral santri.

Nilai-nilai inilah yang sangat dibutuhkan di tengah derasnya arus informasi digital yang sering kali dangkal dan instan. Ketika teknologi digital mendorong efisiensi dalam penyampaian ilmu, pesantren mengingatkan pentingnya kedalaman pengetahuan dan kebijaksanaan moral yang tidak dapat digantikan oleh algoritma mesin. Dengan kata lain, pesantren dapat menjadi moral anchor di tengah masyarakat digital yang sering kehilangan orientasi nilai.

Signifikansi digitalisasi pesantren juga telah dipahami oleh banyak pemangku kepentingan nasional. Kementerian Agama telah menekankan pentingnya implementasi digitalisasi di lingkungan pesantren sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045.

Selain itu, berbagai pihak seperti pemerintah pusat, organisasi keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama (NU), dan sektor swasta sudah mulai menginisiasi program digitalisasi yang mendukung penguatan pesantren. Sebagai contoh, PBNU meluncurkan platform Digdaya Pesantren untuk mengelola data pokok pesantren secara digital sebuah langkah yang menunjukkan kesadaran atas kebutuhan pengelolaan data yang terintegrasi di era digital.

Implementasi digitalisasi ini tidak hanya terbatas pada administrasi. Ada pesantren yang mengadopsi sistem digital dalam berbagai layanan: pendaftaran online, pembayaran digital, absensi dan penilaian ujian digital, bahkan sistem informasi umum yang mempermudah interaksi antara pesantren dengan orang tua santri atau masyarakat. Sebuah studi kasus di Pesantren Darul Mustafa di Lebak, Banten, menunjukkan bagaimana digitalisasi sistem informasi dapat mempermudah operasional lembaga secara signifikan.

Lebih jauh lagi, program smart pesantren yang digagas bersama oleh Kemenko PMK, Kemenag, OJK, dan mitra industri bertujuan untuk mentransformasikan literasi keuangan dan keterampilan digital santri sehingga mereka tidak hanya unggul dalam ilmu agama tetapi juga produktif dan kompetitif di era global. Ini adalah bentuk konkrit bagaimana pesantren dapat memposisikan diri sebagai institusi pendidikan yang tidak tertinggal oleh arus teknologi, melainkan menjadi bagian dari gelombang inovasi sosial.

Fenomena digitalisasi ini juga berkaitan erat dengan ekonomi digital yang berkembang pesat di Indonesia. Dengan lebih dari 200 juta pengguna internet dan hampir 170 juta pengguna media sosial, masyarakat Indonesia berada pada posisi strategis untuk memanfaatkan teknologi digital secara produktif. Pesantren yang mampu memasukkan santrinya ke dalam ekosistem digital berpeluang besar untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya berilmu agama, tetapi juga terampil dalam memanfaatkan teknologi untuk wirausaha, dakwah, dan pengembangan komunitas. (Kemenag.go.id)

Namun, transformasi digital juga membawa risiko yang harus diantisipasi. Ketika pesantren terlalu cepat menyesuaikan diri dengan dunia digital tanpa perekat nilai yang kuat, ada kemungkinan tradisi pesantren kehilangan esensinya. Komunitas belajar yang tadinya berbasis tatap muka yang intens, diskusi langsung, serta pembiasaan etika kehidupan akan tergantikan oleh interaksi digital yang cepat tetapi kurang mendalam. Oleh karena itu, digitalisasi pesantren harus diimplementasikan secara arsitektur nilai, bukan sekedar arsitektur teknologi.

Jika ditarik kembali ke akar historis, pesantren lahir sebagai komunitas pembentukan nilai dan moral, bukan sekadar lembaga penyampaian materi pengetahuan. Konsep pendidikan pesantren adalah pembentukan insan kamil manusia berilmu dan beradab. Di era digital, tujuan ini tetap relevan bahkan menjadi lebih penting daripada sebelumnya. Ketika teknologi digital memperluas akses terhadap informasi, tetapi sering kali meminggirkan kedalaman nilai, peran pesantren sebagai ethical compass menjadi sangat strategis.

Pesantren era Society 4.0 tidak lagi bisa duduk tenang dalam zona tradisionalnya namun harus membuka diri terhadap tuntutan zaman tanpa kehilangan jati dirinya. Digitalisasi pesantren tidak harus identik dengan hilangnya tradisi; sebaliknya, bila diintegrasikan secara bijaksana dapat memperkuat fungsi pesantren sebagai institusi pendidikan yang relevan, modern, dan bermartabat.

Dengan akar historis yang kuat, pesantren memiliki landasan yang kokoh untuk menjadi motor perubahan positif dalam masyarakat digital. Pesantren bukan hanya harus mampu bersaing secara teknologi, tetapi harus menjadi contoh bagaimana nilai moral dan kebijaksanaan hidup dapat terus dipertahankan di tengah arus digitalisasi. Pesantren memiliki potensi besar tidak hanya untuk menghasilkan santri yang cerdas secara spiritual, tetapi juga kompeten secara digital dalam dunia yang semakin kompetitif.

Walhasil Kesimpulannya akar sejarah pesantren bukan sekadar masa lalu yang patut dipelajari, tetapi fondasi yang relevan untuk menghadapi masa depan. Di tengah tantangan dan peluang digital society 4.0, pesantren dapat memainkan peran ganda sebagai penjaga nilai moral dan sebagai penggerak inovasi sosial berbasis teknologi.

Pesantren tidak dituntut menjadi institusi yang paling canggih secara teknologi, tetapi menjadi yang paling jernih dalam menempatkan teknologi sebagai wasilah, bukan sebagai tujuan akhir. Dalam wajah digital society yang terus berubah, pesantren tetap berdiri sebagai ruang di mana ilmu, iman, dan etika bertemu, memberikan arah bagi masa depan yang lebih manusiawi dan beradab

Komentar