OPINI – Kasus kekerasan seksual telah marak terjadi di lingkungan yayasan pendidikan Islam. Problematika ini menjadi cambuk keras bagi dunia pendidikan keagamaan di berbagai wilayah Indonesia. Ironi peristiwa tersebut bukan hanya sebatas persoalan pribadi yang dilakukan oleh oknum pendiri dan pengasuh yayasan pendidikan Islam tertentu, melainkan telah menjalar menjadi masalah struktural yang meliputi lemahnya pengawasan, relasi kuasa, budaya institusi, hingga krisis otoritas moral di lembaga pendidikan Islam itu sendiri.
Dalam beberapa kasus yang terjadi di wilayah Bandung, Kota Tangerang, Ciawi, Sumatera Selatan, hingga Pati, Provinsi Jawa Tengah, para pelaku justru merupakan aktor yang selama ini mendapatkan penghormatan dan diperlakukan sebagai pendidik, pembimbing spiritual dan religius, bahkan dianggap sebagai pemegang otoritas keagamaan oleh masyarakat umum.
Akan tetapi, situasi tersebut sesungguhnya menunjukkan bahwa telah terjadi paradoks yang menyayat nurani dan akal sehat. Yayasan dan lembaga pendidikan Islam yang semestinya menjadi ekosistem pembinaan adab, etika, dan moralitas, serta menjadi ruang aman bagi anak-anak dan remaja, justru dalam banyak kasus berubah menjadi tempat yang menghadirkan ketakutan, trauma psikologis, potensi rusaknya masa depan, hingga ketidakberdayaan bagi para korban.
Relasi Kuasa dan Budaya Diam
Di antara penyebab utama mengapa kasus-kasus kekerasan seksual di yayasan pendidikan Islam begitu sukar terungkap adalah dominannya hierarchy culture yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan Islam. Hubungan antara guru dan murid sering kali ditempatkan dalam situasi yang tidak seimbang, bahkan mengarah pada ketimpangan serius.
Menurut Moh. Ferdi Hasan (2025) dalam publikasinya berjudul Educational Authority and Regulatory Legitimacy: Comparing Normative Systems in Pesantren and Public Schools in Indonesia, pendiri yayasan dan lembaga pendidikan Islam yang notabene sebagai pengasuh dipandang dalam struktur sosial sebagai sosok yang memiliki legitimasi spiritual dan moral yang tinggi serta sakral. Akibatnya, perkataan dan tindakannya sangat jarang dipertanyakan oleh masyarakat yang telah didoktrin melalui manipulasi nilai-nilai agama.
Dalam situasi demikian, para korban kekerasan seksual sering kali mendapatkan tekanan psikologis untuk tetap berdiam diri alias tidak berbicara karena khawatir dianggap melakukan pembangkangan terhadap guru, mendapat label sebagai murid durhaka, hingga dituduh mencemarkan nama baik lembaga pendidikan Islam.
Penelitian Yanuar Farida Wismayanti dkk. (2021) berjudul The Problematization of Child Sexual Abuse in Policy and Law: The Indonesian Example menjelaskan bahwa sebagian besar korban kekerasan seksual justru mendapatkan stigma negatif dan intimidasi sosial dari sebagian masyarakat ketika memiliki inisiatif untuk speak up ke ranah publik. Tradisi penghormatan yang berlebihan terhadap aktor yang dianggap sebagai pemegang otoritas di yayasan pendidikan Islam pada akhirnya hanya akan memunculkan ruang gelap yang rawan digunakan untuk penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi dan sesaat.
Krisis Moral dan Perlindungan Korban
Sebagian yayasan pendidikan Islam masih memiliki doktrin yang menempatkan citra lembaga di atas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Ketika kasus kekerasan seksual muncul ke permukaan publik, respons yang sering dilakukan justru berupa upaya meminimalisasi informasi, menciptakan narasi defensif, bahkan menyelesaikan persoalan secara tertutup demi menjaga nama baik institusi agar tidak buruk di mata publik. Akibatnya, para korban dan keluarganya sering kali diposisikan sebagai ancaman bagi reputasi lembaga pendidikan dan perlu segera disingkirkan.
Prinsip dan ideologi semacam ini tentu sangat berbahaya karena secara tidak sadar menciptakan impunitas bagi para pelaku kekerasan seksual dan membuat mereka merasa aman dari sentuhan hukum. Yayasan dan lembaga pendidikan Islam pada akhirnya minim, bahkan cenderung kehilangan sensitivitas etika dan moral ketika lebih sibuk menyelamatkan reputasi dibandingkan memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Satuan Anti Kekerasan (SAKA) Pesantren menegaskan bahwa agama Islam secara implisit menempatkan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai fondasi fundamental yang dikenal dengan konsep hifz nafs. Alissa Wahid mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual bukan semata-mata perilaku yang melanggar hukum dan norma, melainkan juga representasi tindakan keji yang menodai nilai-nilai suci agama Islam itu sendiri.
Lebih dilematis lagi, atribut dan simbol kesalehan kerap digunakan untuk kepentingan ekonomis dan politis dalam mengonstruksi keabsahan moral yayasan pendidikan Islam, sementara pada saat yang sama sistem pengawasan yang kredibel dan sehat justru diabaikan. Hal tersebut berdampak pada kecenderungan masyarakat yang mudah mempercayai bahwa institusi keagamaan pasti terhindar dari berbagai penyimpangan, termasuk kekerasan seksual terhadap santri atau murid.
Model berpikir semacam ini perlu dikritik secara konstruktif agar masyarakat menyadari bahwa tidak semua yayasan pendidikan agama memiliki kekebalan dari penyalahgunaan kekuasaan, terlebih jika tidak memiliki mekanisme kontrol dan transparansi pengelolaan yang kuat serta dapat diakses oleh pemerintah, khususnya Kementerian Agama, dan masyarakat luas.
Rentetan kasus kekerasan seksual di berbagai wilayah Indonesia dalam ruang pendidikan Islam pada akhirnya menunjukkan bahwa sistem perlindungan terhadap anak masih sangat rentan dan lemah. Penulis membaca berbagai laporan yang menunjukkan bahwa banyak yayasan dan lembaga pendidikan Islam belum memiliki standar operasional yang jelas terkait pencegahan kekerasan seksual, sistem pengaduan bagi korban, hingga program pendampingan psikologis jangka panjang untuk memulihkan trauma para korban.
Pendidikan dan pemahaman mengenai batas tubuh, relasi yang sehat dan aman, hingga hak-hak dasar anak juga masih jauh dari layak diberikan kepada peserta didik. Menurut Anne-Marie McAlinden dalam bukunya Children as ‘Risk’: Sexual Exploitation and Abuse by Children and Young People, kondisi ini berakibat pada ketidakmampuan korban memahami bahwa tindakan yang dialaminya merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Dalam ekosistem pendidikan yang tertutup, lemahnya pengetahuan pada aspek tersebut semakin memperparah rendahnya sensitivitas anak-anak terhadap potensi tindakan eksploitasi.
Reformasi Pendidikan Islam
Problematika lain yang juga urgen untuk disoroti adalah adanya kecenderungan sebagian masyarakat Indonesia yang masih menilai bahwa kritik terhadap yayasan dan lembaga pendidikan Islam merupakan bentuk serangan terhadap agama. Padahal, membahas tindak kekerasan seksual secara terbuka dan transparan justru merupakan langkah nyata untuk menyelamatkan dan memperbaiki marwah pendidikan Islam itu sendiri.
Kritik terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan berbeda dengan kebencian terhadap agama. Sebaliknya, sikap berdiam diri dan sengaja membiarkan justru berpotensi lebih besar merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan Islam dalam jangka panjang. Apabila kasus demi kasus kekerasan seksual terus ditutupi, masyarakat akan semakin sadar di tengah masifnya arus informasi media sosial bahwa telah terjadi kegagalan moral dan etika yang serius dalam pengelolaan lembaga keagamaan oleh para pemegang otoritas.
Reformasi kelembagaan yayasan dan pendidikan Islam menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera dilaksanakan. Yayasan dan lembaga pendidikan Islam tidak cukup hanya mengandalkan pola pendidikan akhlak yang bersifat normatif, melainkan juga wajib membangun sistem perlindungan anak yang konkret dan profesional.
Pengawasan internal yayasan dan lembaga perlu diperkuat melalui penerapan mekanisme yang independen dan transparan, yang dibuktikan dengan prosedur penanganan kekerasan seksual yang jelas, ruang pengaduan yang aman dan nyaman bagi korban, serta pelibatan pihak eksternal yang berkompeten dalam proses pengawasan, khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum. Selain itu, diperlukan gerakan untuk membangun budaya kritis di lingkungan pendidikan agar penghormatan kepada guru tidak berubah menjadi ketaatan buta yang membuka peluang munculnya penyalahgunaan kekuasaan.
Terakhir, penulis menegaskan bahwa maraknya kasus kekerasan seksual di yayasan dan lembaga pendidikan Islam harus menjadi momentum refleksi menyeluruh bagi dunia pendidikan keagamaan di Indonesia. Pendidikan Islam tidak boleh hanya disibukkan membangun citra kesalehan simbolik yang sebatas kulit luar, melainkan harus mampu menciptakan lingkungan yang aman, manusiawi, dan berkeadilan melalui pemenuhan hak-hak peserta didik.
Otoritas moral sebuah yayasan dan lembaga pendidikan Islam bukan ditentukan oleh atribut keagamaan seperti gamis dan kopiah semata, melainkan oleh keberanian melindungi yang tertindas, menegakkan keadilan, dan melakukan introspeksi terhadap potensi penyimpangan di dalam tubuh institusi itu sendiri. Apabila ketegasan dalam melaksanakan muhasabah internal tidak segera diwujudkan, krisis kepercayaan terhadap lembaga pendidikan Islam akan semakin sulit dihindari pada masa mendatang.*
