Islamsantun.org. Seperti kita ketahui, jika ada kabar duka atau kabar sakit yg menimpa saudara kita di medsos sering mengirim doa lewat stiker. Nah, bagaimana hukumnya? Doa yang dikirim untuk orang yang sudah meninggal atau orang yg sakit adalah bisa sampai dan bermanfaat untuk mayit maupun untuk orang yg sedang sakit. Tetapi jika doa-doa tersebut hanya berbentuk stiker atau teks bacaan al-Fatihah dan doa lainnya tanpa diucapkan terlebih dahulu sebelum dishare, (maka) tidak dikatakan doa dan tidak ada manfaatnya bagi mayit juga tidak ada manfaatnya bagi orang yg sakit.
Doa-doa tersebut harus dilafazkan (diucapkan) secara lengkap terlebih dahulu, sebelum dishare.
(Referensi) silahkan dilihat beberapa keterangan sebagai berikut:
1. Kitab al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam al-Nawawi, hal. 16:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها واجبةً كانت أو مستحبةً لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به بحيثُ يُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع لا عارض له
“Ketahuilah bahwa zikir yang disyariatkan dalam salat dan ibadah lainnya, baik yang wajib ataupun sunah tidak dihitung dan tidak dianggap kecuali diucapkan, sekiranya ia dapat mendengar yang diucapkannya sendiri apabila pendengarannya sehat dan dalam keadaan normal (tidak sedang bising dan sebagainya).”

2. Kitab Al Mausu’ah al-Fiqhiyah (21/249):
“لا يعتدُّ بشيء مما رتَّب الشارع الأجر على الإتيان به من الأذكار الواجبة أو المستحبة في الصلاة وغيرها حتى يتلفظ به الذاكر ويُسمع نفسه إذا كان صحيح السمع؛

“Zikir yang wajib atau sunah, di dalam salat atau yang lainnya, tidak bisa mendapatkan pahala kecuali dilafazkan orang yang berzikir tersebut dan (suaranya) terdengar, jika pendengarannya normal.”

3. Allah SWT berfirman:
ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ.
“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al-A’raf:55)

4. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا.
“… dan janganlah engkau mengeraskan suaramu dalam salat dan janganlah (pula) merendahkannya dan usahakan jalan tengah di antara kedua itu”. (QS. Al-Isra;110)

Menurut A’isyah: Ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan doa. Berdasarkan firman Allah tersebut, Imam An-Nawawi menyimpulkan, bahwa berdoa itu tidak terlalu keras juga tidak terlalu sirri. Batas sirri adalah sekira dirinya sendiri mendengar.

5. Kitab Al-Majmu’: 3/256:
وقال النووي رحمه الله في “المجموع” (3/256) : ” وأدنى الإسرار: أن يُسمع نفسه، إذا كان صحيح السمع، ولا عارض عنده من لغط وغيره .

Komentar