OPINI – Berbicara tentang Islam di Indonesia hari ini, tentu kita akan dihadapkan pada dua tradisi yang melekat, yaitu pesantren dan kesarjanaan (universitas). Meskipun di sisi lain terdapat berbagai tradisi serta ideologi organisasi masyarakat keagamaan, bagi saya pengaruh terbesar dalam jalannya transmisi keagamaan setidaknya berasal dari dua kontestasi besar tersebut, yakni antara pesantren dan universitas.

Sebagian besar dari kita melihat bahwa diskursus mengenai otoritas keagamaan dan kesarjanaan Islam di Indonesia selalu menempatkan pesantren sebagai episentrum utamanya. Sebagai institusi pendidikan Islam tertua yang berakar pada tradisi lokal, pesantren tidak sekadar berfungsi sebagai tempat transfer ilmu agama (tafaqquh fi al-din), melainkan juga sebagai produsen metodologi berpikir dan penjaga moralitas masyarakat. Selama berabad-abad, kiai dan santri memegang monopoli interpretasi keagamaan yang sah di Nusantara.

Namun, memasuki era modern, lanskap akademik mengalami pergeseran radikal. Kehadiran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seperti UIN dan IAIN, serta universitas-universitas Barat yang membuka program studi Islam (Islamic Studies), melahirkan varian baru akademisi Muslim. Fenomena ini menciptakan ruang kontestasi baru dalam memperebutkan definisi “kesarjanaan Islam”. Kontestasi tersebut melibatkan dialektika antara otoritas tradisional berbasis kitab kuning dan otoritas akademik modern berbasis metodologi kritis-empiris.

Secara historis, pesantren telah mengukuhkan dirinya sebagai lembaga yang memiliki otoritas kuat dalam transmisi keilmuan Islam klasik. Kekuatan utama kesarjanaan pesantren terletak pada penguasaan terhadap kitab kuning (teks keagamaan klasik) dan sistem sanad (mata rantai keilmuan) yang menyambung hingga penulis kitab orisinal, bahkan sampai kepada Nabi Muhammad SAW (Azra, 2012: 45). Dalam tradisi pesantren, keilmuan tidak pernah dipisahkan dari moralitas dan laku spiritual (riyadhah). Kiai bukan hanya seorang pengajar, melainkan juga perwujudan dari ilmu itu sendiri.

Zamakhsyari Dhofier dalam karyanya Tradisi Pesantren: Studi Pandangan Hidup Kiai (Jakarta: LP3ES, 2011: 88) menyebutkan bahwa elemen-elemen dasar pesantren, yaitu kiai, santri, masjid, pondok, dan kitab kuning, membentuk sebuah subkultur yang mandiri. Kesarjanaan dalam konteks ini diukur dari kedalaman pemahaman teks, kemampuan sintesis hukum Islam (fikih), dan kepatuhan terhadap metodologi usul fikih yang mapan. Kendati demikian, karakteristik yang cenderung defensif terhadap perubahan zaman sering kali membuat epistemologi pesantren dianggap kurang adaptif terhadap realitas sosial kontemporer dan sekuler. Pesantren lebih sering memosisikan diri sebagai penjaga tradisi (muhafazhah ‘ala al-qadim al-shalih) daripada agen dekonstruksi teks.

Arah Baru Kesarjanaan Modern

Memasuki abad baru, kontestasi dimulai ketika negara mengadopsi sistem pendidikan modern formal melalui pendirian PTKIN pada pertengahan abad ke-20. Lembaga-lembaga ini memperkenalkan paradigma baru dalam melihat Islam. Islam tidak lagi dipandang semata-mata sebagai teologi yang doktriner-normatif, melainkan sebagai objek kajian ilmiah yang historis, sosiologis, dan antropologis (Wahid, Islamku, Islam Anda, Islam Kita: Agama, Masyarakat, Negara, Demokrasi, 2006: 112).

Para sarjana lulusan PTKIN, yang banyak dipengaruhi oleh metodologi orientalisme Barat dan pendekatan humaniora, mulai menggugat kemapanan interpretasi pesantren. Tokoh-tokoh seperti Nurcholish Madjid dan Harun Nasution memperkenalkan teologi rasional dan neomodernisme yang sempat memicu ketegangan dengan kalangan ulama pesantren tradisional (Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, 1992: 34). Kesarjanaan tidak lagi divalidasi oleh kepemilikan sanad spiritual, melainkan oleh ketajaman analisis metodologis, publikasi jurnal ilmiah, dan gelar akademik institusional. Akibatnya, terjadi polarisasi: kiai menguasai otoritas karismatik di akar rumput, sementara akademisi kampus menguasai otoritas birokratis-akademik di ruang publik dan kebijakan negara.

Kontestasi antara pesantren dan kampus sebenarnya bukan sekadar perebutan pengaruh sosial, melainkan juga benturan epistemologis. Pesantren menggunakan pendekatan substantif-tekstual yang menekankan keaslian dan pelestarian teks-teks keagamaan. Sebaliknya, universitas menggunakan pendekatan kritis-kontekstual yang memandang teks sebagai produk sejarah yang terikat oleh ruang dan waktu.

Menurut Fealy dalam Ijtihad Politik Ulama (2006: 142), ketegangan ini sering muncul dalam perumusan hukum-hukum fikih kontemporer. Di satu sisi, kiai pondok pesantren cenderung berhati-hati dalam melakukan ijtihad dan lebih memilih metode ilhaq (menyamakan masalah baru dengan teks hukum yang sudah ada dalam kitab kuning). Di sisi lain, para sarjana universitas lebih berani menggunakan metode maqashid al-syariah (tujuan-tujuan syariat) untuk mendekonstruksi hukum formal demi kemaslahatan sosial kontemporer. Perbedaan ini menciptakan fragmentasi otoritas keagamaan di Indonesia, di mana masyarakat Muslim perkotaan sering kali terjebak di antara dua kutub keilmuan tersebut.

Konvergensi dan Masa Depan Kesarjanaan Islam

Meskipun kontestasi ini sempat menajam, dinamika kontemporer menunjukkan arah yang berbeda, yaitu terjadinya konvergensi atau hibridasi kesarjanaan. Batas antara pesantren dan universitas kini semakin mengabur. Banyak pesantren yang mendirikan institut atau universitas sendiri, seperti Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum dan Universitas Ibrahimy, serta mengadopsi kurikulum modern (Bruinessen, Kitab Kuning, Pesantren, dan Tarekat, 2015: 210). Sebaliknya, kampus-kampus Islam seperti UIN kini banyak mendirikan Ma’had Aly atau pusat kajian kitab kuning di lingkungan kampus untuk memperkuat basis tradisi mahasiswa mereka.

Fenomena ini melahirkan figur baru dalam lanskap intelektual Islam Indonesia: “Sarjana-Kiai” atau “Kiai-Akademisi”. Mereka adalah individu-individu yang khatam kitab kuning, memiliki sanad keilmuan yang valid, namun pada saat yang sama mampu mengoperasikan metodologi penelitian sosiologis modern dan menulis di jurnal internasional bereputasi. Konvergensi ini sangat krusial karena Islam Indonesia membutuhkan sintesis keilmuan yang tidak tercerabut dari akar tradisi lokal (pesantren), tetapi tetap relevan dan kompetitif di tingkat global (kampus).

Kontestasi kesarjanaan antara Islam, pesantren, dan institusi akademik modern merupakan fase dialektika yang niscaya dalam sejarah perkembangan pemikiran Islam di Indonesia. Pesantren dengan kekuatan basis tradisional-spiritualnya dan universitas dengan pisau analisis kritis-modernnya pada akhirnya tidak dapat saling menegasikan.

Masa depan kesarjanaan Islam Indonesia terletak pada kemampuan kedua entitas ini untuk saling bertukar modal epistemologis. Integrasi antara tradisi hafalan dan pemahaman kitab kuning dengan pendekatan multidisipliner ilmu sosial-humaniora akan melahirkan pemikiran Islam yang moderat, transformatif, dan membumi. Melalui sintesis ini, Indonesia berpotensi menjadi kiblat baru peradaban intelektual Islam dunia yang mampu mendamaikan antara teks suci dan realitas zaman.*

Komentar