OPINI – Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah wajah komunikasi secara radikal. Kini, siapa pun dapat menghasilkan teks, gambar, suara, bahkan video yang tampak autentik hanya dalam hitungan menit. Di satu sisi, kemajuan ini membuka peluang besar bagi kreativitas dan demokratisasi informasi. Namun, di sisi lain, AI juga memperbesar ancaman disinformasi melalui deepfake, manipulasi visual, dan konten sintetis yang semakin sulit dibedakan dari kenyataan.

UNESCO dalam Artificial Intelligence, Freedom of Expression and Elections (2025) mengingatkan bahwa perkembangan AI generatif berpotensi mempercepat penyebaran informasi palsu dan mengganggu kualitas demokrasi. Kekhawatiran itu sejalan dengan temuan Reuters Institute Digital News Report 2025 yang menunjukkan bahwa 58 persen responden mengaku khawatir tidak lagi mampu membedakan informasi yang benar dan yang palsu di ruang digital.

Di Indonesia, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) juga mengingatkan bahwa deepfake telah menjadi wajah baru penyebaran hoaks yang membutuhkan respons serius melalui literasi digital, verifikasi informasi, dan tata kelola platform.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama masyarakat digital bukan lagi kekurangan informasi, melainkan kelebihan informasi yang sulit diverifikasi. Setiap detik jutaan konten diproduksi dan dibagikan melalui berbagai platform digital. Sayangnya, semakin deras arus informasi, semakin rapuh pula kepercayaan publik terhadap kebenaran.

Informasi yang membangkitkan kemarahan, ketakutan, atau sensasi jauh lebih mudah menarik perhatian dibandingkan informasi yang akurat. Algoritma media sosial bekerja berdasarkan peluang keterlibatan pengguna, bukan berdasarkan nilai kebenaran. Akibatnya, viralitas sering kali mengalahkan validitas.

Filsuf Korea Selatan Byung-Chul Han menyebut situasi tersebut sebagai infokrasi. Dalam Infocracy: Digitalization and the Crisis of Democracy (2022), Han menjelaskan bahwa kekuasaan di era digital tidak lagi bertumpu terutama pada penguasaan wilayah atau institusi, melainkan pada kemampuan mengendalikan arus informasi dan perhatian publik.

Banjir informasi yang tampak sebagai simbol keterbukaan justru dapat melemahkan kemampuan masyarakat untuk berpikir kritis.

Ketika perhatian berubah menjadi komoditas ekonomi, informasi diproduksi bukan untuk memperdalam pemahaman, melainkan untuk memenangkan klik, likes, dan engagement. Dalam situasi seperti itu, kebenaran tidak selalu menjadi pemenang; yang lebih sering menang adalah informasi yang paling mampu memancing emosi.

Kritik Han membantu menjelaskan mengapa masyarakat digital semakin mudah terpolarisasi. Informasi tidak lagi dipilih berdasarkan akurasi, melainkan berdasarkan kesesuaiannya dengan keyakinan yang telah dimiliki pengguna. Ruang digital akhirnya dipenuhi gema pendapat yang saling menguatkan tanpa ruang yang memadai untuk menguji kebenaran secara terbuka.

Kondisi tersebut mengingatkan pada pemikiran Jürgen Habermas mengenai ruang publik. Dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (1962), Habermas menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan ruang publik yang memungkinkan warga berdialog secara rasional berdasarkan argumentasi dan fakta.

Ruang publik seharusnya menjadi arena pembentukan opini publik yang sehat melalui pertukaran gagasan yang bebas dan bertanggung jawab. Namun, ruang publik digital kini justru sering berubah menjadi arena pertarungan algoritma, polarisasi, dan disinformasi. Ketika masyarakat kehilangan pijakan pada fakta bersama, yang mengalami krisis bukan hanya media, tetapi juga kualitas demokrasi.

Di tengah situasi tersebut, jurnalisme menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Persaingan industri media menuntut kecepatan, sedangkan ekosistem digital menghargai viralitas. Tidak sedikit media maupun kreator konten terjebak pada praktik clickbait, judul provokatif, atau pemberitaan yang mengedepankan konflik demi menjangkau lebih banyak audiens.

Kebebasan berekspresi memang harus dijaga, tetapi tanpa tanggung jawab etik, kebebasan dapat berubah menjadi saluran penyebaran manipulasi informasi.

Karena itu, tantangan terbesar jurnalisme saat ini bukan sekadar menjadi yang tercepat, melainkan menjadi yang paling dapat dipercaya. Kepercayaan publik dibangun melalui verifikasi, akurasi, independensi, dan keberanian menyampaikan fakta meskipun tidak selalu populer. Di sinilah konsep jurnalisme profetik menemukan relevansinya.

Melalui gagasan Ilmu Sosial Profetik dalam Islam sebagai Ilmu (2004), Kuntowijoyo mengajukan tiga orientasi utama: humanisasi, liberasi, dan transendensi. Ketiganya menawarkan fondasi etik bagi praktik jurnalistik di era digital.

Humanisasi menempatkan martabat manusia sebagai tujuan utama pemberitaan, bukan sekadar objek eksploitasi demi trafik.

Liberasi mengarahkan jurnalisme untuk membebaskan masyarakat dari kebodohan, manipulasi, dan disinformasi melalui informasi yang akurat dan mencerahkan. Sementara transendensi mengingatkan bahwa kebebasan pers selalu disertai tanggung jawab moral kepada sesama manusia dan nilai-nilai kebenaran.

Jurnalisme profetik bukanlah alternatif yang menggantikan prinsip-prinsip jurnalistik modern, melainkan memperkaya dan memperdalamnya. Verifikasi, independensi, keberimbangan, dan objektivitas tetap menjadi fondasi utama. Namun, semuanya diarahkan pada satu tujuan yang lebih besar, yakni menghadirkan informasi yang tidak hanya benar secara faktual, tetapi juga memperkuat kemanusiaan, memperluas ruang dialog, dan menjaga kepentingan publik.

Pada akhirnya, tantangan terbesar era digital bukanlah kecanggihan AI, melainkan kemampuan manusia menjaga integritas di tengah banjir informasi. Teknologi akan terus berkembang, algoritma akan semakin cerdas, dan disinformasi akan semakin sulit dikenali. Dalam situasi demikian, masyarakat membutuhkan jurnalisme yang bukan hanya cepat, tetapi juga berani merawat kebenaran.

Jurnalisme profetik menawarkan arah tersebut. Di tengah infokrasi yang menjadikan perhatian sebagai komoditas, jurnalisme profetik mengembalikan informasi pada hakikatnya: sebagai ikhtiar mencerdaskan publik, merawat ruang demokrasi, dan memuliakan martabat manusia.

Moh Nur Fauzi, Dosen Studi Islam dan Filsafat Ilmu Fakultas Ushuluddin dan Syariah Universitas KH. Mukhtar Syafaat Banyuwangi