OPINI – Demokrasi Indonesia sedang mengalami apa yang dalam filsafat ilmu disebut sebagai krisis kategorial. Namanya tetap demokrasi, tetapi isinya telah berganti.
Data terbaru menunjukkan adanya persoalan serius. Freedom House dalam Freedom in the World 2026 menempatkan Indonesia dalam kategori Partly Free dengan skor 56 dari 100. Laporan tersebut mencatat sejumlah persoalan, antara lain korupsi sistemik, kekerasan terhadap kelompok minoritas, serta penggunaan hukum pencemaran nama baik dan penodaan agama secara politis.
Sepanjang 2025, kita menyaksikan gelombang demonstrasi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil yang dalam sejumlah kasus direspons dengan kekerasan aparat. Amnesty International mendokumentasikan penggunaan kekuatan yang melanggar hukum, penangkapan sewenang-wenang, dan intimidasi terhadap demonstran. Pada demonstrasi 25 Agustus hingga 1 September 2025, misalnya, Amnesty menemukan penggunaan kekuatan yang melanggar hukum oleh aparat kepolisian.
Pada saat yang sama, revisi Undang-Undang TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025 memperluas ruang penempatan personel militer aktif di sejumlah jabatan sipil. Perubahan tersebut memicu kekhawatiran dari kelompok masyarakat sipil mengenai perluasan kembali peran militer dalam ranah sipil.
Inilah yang dalam perspektif filsafat ilmu saya sebut sebagai pseudo demokrasi—demokrasi semu. Ia memiliki fenomena yang gemerlap, tetapi noumena-nya kosong, meminjam istilah Immanuel Kant. Ada pemilu, ada partai, ada parlemen, ada Mahkamah Konstitusi. Namun, semua atribut itu berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai mekanisme pembatasan kekuasaan apabila lembaga-lembaga pengawas tidak mampu bekerja secara independen.
Gejala paling telanjang dari pseudo demokrasi ini adalah kembalinya adagium absolutisme Louis XIV: L’État c’est moi—negara adalah aku.
Untuk memahami bahaya ini, kita perlu membaca para pemikir demokrasi kontemporer.
Pertama, Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die (2018). Dua profesor Harvard ini menjelaskan bahwa kemunduran demokrasi modern tidak selalu berlangsung melalui kudeta militer, tetapi dapat terjadi melalui pelemahan bertahap terhadap institusi dan norma demokrasi. Salah satu persoalan pentingnya adalah ketika lembaga yang seharusnya menjadi pengawas justru kehilangan independensinya. Parlemen yang seharusnya mengawasi, pengadilan yang seharusnya mengadili, dan lembaga penegak hukum yang seharusnya independen dapat berubah menjadi instrumen legitimasi kekuasaan.
Apa yang terjadi ketika koalisi pemerintahan menguasai sebagian besar kursi parlemen? Fungsi checks and balances yang menjadi salah satu prinsip penting dalam pemikiran Montesquieu dalam De l’esprit des lois (1748) dapat melemah. Ketika hampir semua berada dalam satu barisan, yang terancam hilang bukan hanya oposisi, tetapi juga nalar kritis dalam kehidupan kenegaraan.
Kedua, Yascha Mounk dalam The People vs. Democracy: Why Our Freedom Is in Danger and How to Save It (2018). Mounk membedakan dua hal yang sering kita campuradukkan: demokrasi dan liberalisme. Demokrasi berkaitan dengan pemerintahan berdasarkan kehendak rakyat, sedangkan liberalisme menekankan perlindungan terhadap kebebasan sipil, hak individu, dan pembatasan kekuasaan. Mounk menggunakan istilah democracy without rights untuk menggambarkan kondisi ketika prosedur demokratis tetap berjalan, tetapi perlindungan terhadap hak dan kebebasan melemah.
Prosedur pemilu tetap ada, tetapi hak untuk menolak, hak untuk berbeda, dan hak untuk menyampaikan kritik tanpa rasa takut dapat semakin menyempit.
Ketiga, Byung-Chul Han dalam Psychopolitics: Neoliberalism and New Technologies of Power (2017). Jika Levitsky dan Ziblatt berbicara tentang institusi, Han berbicara tentang mekanisme kekuasaan yang bekerja hingga ke dalam diri individu. Menurut Han, kekuasaan kontemporer tidak selalu bekerja melalui larangan dan represi yang kasatmata, tetapi juga melalui mekanisme psikologis yang membuat individu mengawasi dan mendisiplinkan dirinya sendiri.
Negara tidak selalu perlu melarang kritik secara kasar. Cukup membangun narasi bahwa kritik adalah tidak sopan, tidak beretika, atau tidak nasionalis. Warga akhirnya belajar menyensor dirinya sendiri. Inilah bentuk L’État c’est moi yang paling halus: negara tidak perlu selalu membungkam, karena warga telah belajar membungkam dirinya sendiri.
Keempat analisis ini bertemu pada satu titik yang sesungguhnya sudah lama diteriakkan oleh Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Jauh sebelum istilah democratic backsliding populer, Gus Dur telah mengkritik praktik demokrasi yang hanya berlangsung secara formal melalui gagasan “demokrasi seolah-olah”. Dalam kritiknya terhadap Orde Baru, Gus Dur menunjukkan bagaimana sebuah sistem dapat menciptakan keadaan yang “seolah-olah normal”: seolah-olah hukum tegak, seolah-olah ada kebebasan, dan seolah-olah penguasa tunduk pada konstitusi. Padahal, yang berlangsung adalah kekuasaan yang menata realitas semu.
Bagi Gus Dur, demokrasi bukan sekadar prosedur. Dalam Islam, Negara, dan Demokrasi: Himpunan Percikan Perenungan Gus Dur (1999), ia menempatkan negara dalam kerangka perlindungan terhadap kelompok yang lemah dari kesewenang-wenangan pihak yang kuat. Jika pagar tersebut diprivatisasi menjadi rumah pribadi penguasa, maka negara kehilangan alasan moralnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013, Mahfud MD, pernah mengutip prinsip Gus Dur dari buku tersebut: “Takkan ada demokrasi kalau tidak ada persamaan, kebebasan, kedaulatan hukum.” Tiga hal itu hari ini terus diuji.
Persamaan di muka hukum tergerus ketika hukum dipersepsikan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kebebasan berbicara tergerus ketika laporan mengenai kekerasan terhadap demonstran dan kriminalisasi terhadap aktivis terus muncul. Amnesty International, misalnya, mendokumentasikan penangkapan dan proses hukum terhadap sejumlah aktivis terkait demonstrasi 2025. Kedaulatan hukum tergerus ketika hukum digunakan bukan sebagai pembatas kekuasaan, melainkan sebagai instrumen untuk memperluas atau melegitimasi kekuasaan.
Di sinilah L’État c’est moi menemukan bentuknya yang paling mutakhir. Bukan dalam bentuk raja yang berkata “negara adalah aku”, tetapi dalam bentuk sistem yang bekerja seolah-olah negara tidak bisa dibedakan dari figur yang sedang memegang kekuasaan.
Karl Popper memperkenalkan prinsip falsifikasi dalam filsafat ilmu. Sebuah teori ilmiah harus terbuka terhadap pengujian dan kemungkinan disalahkan. Demokrasi, dalam pengertian yang lebih luas, juga membutuhkan mekanisme koreksi. Jika sebuah sistem kekuasaan tidak bisa dikritik, tidak bisa dikoreksi, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka ia berisiko berubah dari mekanisme pemerintahan menjadi dogma politik.
Oleh karena itu, kita perlu mengembalikan negara dari “aku” menjadi “kita”.
Pertama, desakralisasi kekuasaan. Harus ditegaskan kembali secara kultural bahwa pemimpin bukan negara. Mengkritik presiden, menteri, atau jenderal bukanlah mengkhianati Indonesia.
Kedua, menghidupkan kembali wasit. Parlemen harus kembali menjadi parlemen, bukan sekadar perpanjangan tangan koalisi. Mahkamah Konstitusi harus kembali menjadi penjaga konstitusi. Kampus dan pers harus memiliki ruang yang cukup aman agar dapat menjalankan fungsi kritisnya sebagai kekuatan moral dan intelektual.
Ketiga, merawat ruang publik deliberatif. Seperti dikatakan Jürgen Habermas dalam Faktizität und Geltung (Between Facts and Norms, 1992), demokrasi tidak hidup hanya di bilik suara lima tahunan, tetapi juga di ruang publik tempat warga dapat menyampaikan argumen dan berpartisipasi dalam pembentukan kehendak politik.
Pseudo demokrasi tidak runtuh dengan dentuman. Ia lapuk pelan-pelan, seperti kayu yang dimakan rayap dari dalam. Ia runtuh ketika warga berhenti percaya bahwa suaranya berarti; ketika mahasiswa takut berdemo; ketika dosen takut menulis; ketika jurnalis takut mengkritik.
Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang tersisa bukan lagi Indonesia sebagai res publica—urusan publik—melainkan Indonesia sebagai res privata—urusan privat segelintir orang.
Jika itu yang terjadi, maka kalimat Louis XIV itu benar-benar hidup kembali di bumi yang dahulu diperjuangkan dengan darah untuk menjadi republik.
Negara adalah aku.

