OPINI – Bagi para pengkaji gender, nama KH. Husein Muhammad bukanlah sesuatu yang asing. Dengan cakrawala pemikirannya, beliau mampu memperkenalkan diri kepada dunia sebagai salah seorang kiai yang memiliki pemikiran progresif dalam wacana perempuan. Sebagai seorang ulama yang tumbuh besar di lingkungan pesantren, beliau menawarkan model “laki-laki feminis” yang tidak mencabut akar tradisinya, melainkan melakukan dekonstruksi terhadap pemahaman patriarki melalui metodologi ushul fikih yang kuat. Menjadi laki-laki feminis ala Kiai Husein bukan sekadar tentang mendukung hak-hak perempuan, melainkan sebuah transformasi spiritual dan intelektual untuk memanusiakan manusia.

Dalam karyanya, Islam Agama Ramah Perempuan (LKiS, 2013), KH. Husein Muhammad memberikan satu gagasan cemerlang, yakni langkah awal menjadi laki-laki feminis dengan merumuskan dan melakukan transformasi kesadaran atau ta’wil al-fikr (pembaruan pemikiran) terhadap teks-teks agama. Beliau berargumen bahwa banyak laki-laki terjebak dalam mitos superioritas yang dianggap sebagai kodrat Tuhan. Padahal, kelebihan fisik atau peran sosial tertentu sering kali merupakan konstruksi budaya yang bersifat temporal. Kiai Husein menekankan bahwa dalam pandangan tauhid, satu-satunya yang Mahatinggi adalah Allah. Karena itu, klaim superioritas laki-laki atas perempuan merupakan bentuk pengingkaran terhadap esensi ketuhanan yang memandang manusia berdasarkan ketakwaannya, bukan jenis kelaminnya (Muhammad, 2013).

Bagi laki-laki, menjadi feminis berarti berani menggugat privilese yang selama ini dinikmati secara tidak adil. Kiai Husein mengajak laki-laki untuk melihat perempuan sebagai mitra sejajar (syarik) dalam segala lini kehidupan. Konsep ini menuntut perubahan perilaku, mulai dari ruang domestik hingga ruang publik. Laki-laki tidak lagi memosisikan diri sebagai “penguasa” dalam rumah tangga, melainkan sebagai partner yang berbagi beban dan tanggung jawab secara setara (Faqihuddin Abdul Kodir, 2019).

Dekonstruksi Maskulinitas dan Tafsir Agama

Berangkat dari banyaknya politisasi teks dan juga penafsiran yang bias gender terhadap teks agama, KH. Husein Muhammad menggunakan pendekatan terhadap teks yang sangat ketat, namun tetap progresif. Beliau menyadari bahwa banyak laki-laki merasa terancam oleh gerakan feminisme karena menganggap teks agama melegitimasi kepemimpinan absolut mereka. Di sinilah peran laki-laki feminis ala Kiai Husein dalam melakukan reinterpretasi terhadap teks-teks yang dianggap bias gender.

Sebagai contoh, dalam memahami konsep qawwamun (pemimpin/pelindung) dalam Q.S. An-Nisa: 34, beliau menegaskan bahwa konsep tersebut bukanlah keunggulan ontologis-biologis, melainkan keunggulan fungsional-sosiologis (Muhammad, 2004). Artinya, jika seorang perempuan memiliki kapasitas intelektual dan kemandirian ekonomi yang lebih baik, maka ia juga memiliki hak untuk menjadi qawwam. Menjadi laki-laki feminis berarti memiliki kerendahan hati intelektual untuk mengakui bahwa tafsir-tafsir klasik sering kali merupakan produk pemikiran manusia (laki-laki) yang dipengaruhi oleh budaya patriarki pada zamannya. Dengan memahami hal ini, laki-laki dapat membebaskan diri dari beban maskulinitas toksik yang mewajibkan mereka untuk selalu dominan dan antiempati (Muhammad, 2019).

Kesalingan sebagai Jalan Tengah

Dengan demikian, Faqihuddin Abdul Kodir juga menegaskan bahwa inti dari menjadi laki-laki feminis dalam gagasan yang didorong oleh Kiai Husein adalah penerapan prinsip mubadalah atau kesalingan. Prinsip ini memastikan bahwa setiap teks atau norma yang ditujukan kepada laki-laki juga harus memiliki keberpihakan yang sama kepada perempuan, dan sebaliknya. Laki-laki feminis tidak melihat isu perempuan sebagai “masalah mereka”, melainkan sebagai “masalah kita bersama” (Faqihuddin Abdul Kodir, 2019).

Dalam praktik sehari-hari, hal ini berarti laki-laki aktif mendukung akses pendidikan bagi perempuan, menentang segala bentuk kekerasan seksual, dan menghormati otoritas tubuh perempuan. Kiai Husein menunjukkan bahwa kesalehan seorang laki-laki tidak diukur dari seberapa patuh istrinya kepadanya, melainkan dari seberapa besar ia mampu memberikan ruang bagi istrinya untuk berkembang sebagai manusia yang merdeka dan berdaya (Muhammad, 2016).

Perjalanan menjadi laki-laki feminis di lingkungan tradisional tentu tidak mudah. Kiai Husein sering mendapatkan kritik, bahkan tuduhan telah terpengaruh pemikiran Barat. Namun, beliau tetap teguh dengan bersandar pada literatur klasik Islam sendiri. Beliau menunjukkan bahwa tokoh-tokoh besar seperti Ibnu Arabi memiliki pandangan yang sangat menghormati perempuan. Bagi Kiai Husein, feminisme bagi laki-laki Muslim adalah upaya untuk kembali kepada ruh Islam yang membebaskan (liberating force).

Yang dimaksud dengan laki-laki feminis ala Kiai Husein adalah mereka yang mampu memadukan kedalaman spiritualitas (tasawuf) dengan keadilan sosial. Beliau sering mengutip bahwa kesempurnaan manusia diraih melalui cinta dan kasih sayang (rahmah), bukan melalui penindasan. Tanpa rahmah, keberagamaan seorang laki-laki menjadi gersang dan cenderung opresif (Muhammad, 2011).

Di sinilah kita dapat memahami bahwa apa yang digagas oleh Kiai Husein adalah sebuah panggilan untuk menciptakan peradaban yang lebih manusiawi. Ini bukan tentang merebut kekuasaan, melainkan tentang berbagi ruang. Ketika laki-laki terlibat dalam perjuangan gender, beban patriarki yang menekan laki-laki untuk selalu menjadi sosok yang tidak boleh rapuh juga akan luruh. Pada akhirnya, perjuangan ini adalah demi kemaslahatan bersama (al-maslahah al-‘ammah). Sebagaimana yang sering ditekankan oleh Kiai Husein, Islam hadir untuk menghancurkan segala bentuk perbudakan manusia atas manusia lainnya, termasuk perbudakan laki-laki atas perempuan atas nama agama (Muhammad, 2019).