OPINI – Indonesia selalu dibanggakan sebagai negeri yang religius. Masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng berdiri berdampingan. Ceramah keagamaan memenuhi ruang digital, sementara simbol-simbol religius semakin mudah dijumpai di ruang publik. Namun, di balik wajah religius tersebut, korupsi justru terus bermunculan di berbagai sektor kehidupan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar, mulai dari tata niaga timah, tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, hingga berbagai proyek strategis yang ditaksir merugikan negara dalam jumlah sangat besar.
Pada saat yang sama, publik juga dikejutkan oleh berbagai perkara yang melibatkan oknum aparat penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangan, menerima suap, atau terlibat dalam praktik koruptif. Kenyataan tersebut memperlihatkan bahwa korupsi tidak hanya menggerogoti lembaga pelayanan publik, tetapi juga dapat menjangkiti institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
Rangkaian peristiwa itu menimbulkan paradoks yang tidak sederhana. Di satu sisi, negara menunjukkan keseriusan dalam mengungkap korupsi melalui penanganan perkara-perkara besar. Di sisi lain, ketika dugaan penyimpangan juga muncul di lingkungan aparat penegak hukum, kepercayaan publik ikut dipertaruhkan. Korupsi akhirnya tidak lagi dipahami sebagai pelanggaran individu semata, melainkan sebagai persoalan integritas kelembagaan yang mengancam legitimasi hukum dan negara.
Realitas tersebut menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar. Mengapa korupsi tetap tumbuh subur di tengah masyarakat yang mengaku bertuhan? Mengapa orang yang rajin beribadah masih sanggup menyalahgunakan amanah publik? Bahkan, mengapa sebagian aparat yang diberi mandat untuk menegakkan hukum justru terseret dalam penyalahgunaan kewenangan?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan penjelasan tentang lemahnya pengawasan atau berat-ringannya hukuman. Persoalan tersebut menyentuh aspek etika, cara berpikir, dan kegagalan menjadikan agama sebagai kekuatan transformasi sosial.
Dalam perspektif teologis (hukum Islam), korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Tujuan syariat (maqāṣid al-syarī’ah) menempatkan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) sebagai salah satu tujuan pokok hukum Islam. Harta negara bukan milik penguasa, melainkan hak masyarakat yang wajib dikelola secara adil. Karena itu, setiap penyalahgunaan jabatan bukan hanya melanggar hukum positif, tetapi juga mengingkari perintah Tuhan untuk menegakkan keadilan.
Sayangnya, agama sering kali berhenti sebagai identitas dan belum sepenuhnya menjadi etika publik. Kesalehan lebih mudah diukur dari ritual daripada integritas. Padahal, inti agama adalah menghadirkan kejujuran, tanggung jawab, dan keberpihakan pada kemaslahatan. Ketika nilai-nilai tersebut tidak hadir dalam pengelolaan kekuasaan, agama kehilangan daya cegah terhadap korupsi.
Filsuf Jürgen Habermas dalam The Theory of Communicative Action (1984) dan Between Facts and Norms (1992) menjelaskan bahwa masyarakat modern membutuhkan ruang publik yang dibangun di atas rasionalitas, dialog, dan tanggung jawab moral. Nilai agama tidak cukup berhenti di mimbar, tetapi harus diterjemahkan menjadi etika publik yang mengikat seluruh penyelenggara negara.
Sementara itu, Michel Foucault dalam Discipline and Punish (1977) mengingatkan bahwa kekuasaan selalu berpotensi menciptakan pembenaran atas penyimpangan. Ketika gratifikasi disebut sebagai “ucapan terima kasih”, suap dianggap sebagai “pelicin”, dan penyalahgunaan anggaran dipandang sebagai “hal biasa”, sesungguhnya yang sedang rusak bukan hanya hukum, melainkan juga nalar moral masyarakat.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Syed Hussein Alatas dalam The Sociology of Corruption (1968). Menurutnya, korupsi bukan sekadar kejahatan individu, melainkan penyakit sosial yang berkembang ketika budaya malu melemah, kontrol sosial longgar, dan masyarakat menoleransi penyimpangan. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui pembentukan budaya integritas.
Dalam konteks Indonesia, perdebatan mengenai hukuman bagi koruptor terus mengemuka. Prof. Mahfud MD berulang kali menyatakan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga layak diperlakukan sebagai tindak pidana khusus. Bahkan, hukum positif Indonesia membuka kemungkinan penerapan pidana mati terhadap koruptor dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun hingga kini ketentuan tersebut belum pernah diterapkan.
Namun, hukuman yang berat sekalipun tidak akan menyelesaikan akar persoalan apabila integritas tidak dibangun sejak awal. Hukum dapat menghukum pelaku, tetapi tidak selalu mampu mencegah lahirnya pelaku baru. Karena itu, pendidikan antikorupsi harus melampaui slogan. Pendidikan tersebut harus membentuk kebiasaan berpikir kritis, keberanian moral, dan kesadaran bahwa jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri.
Gagasan ini sejalan dengan kritik almarhum Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Ia berulang kali mengingatkan bahwa demokrasi tidak akan bermakna apabila hukum tunduk pada korupsi. Bagi Gus Dur, tegaknya hukum merupakan syarat utama tegaknya demokrasi. Kritik tersebut tetap relevan hingga hari ini. Negara dapat memiliki undang-undang yang baik, tetapi tanpa integritas penyelenggara negara, hukum akan kehilangan wibawanya.
Pada akhirnya, korupsi di negeri yang religius merupakan cermin bahwa keberagamaan belum sepenuhnya bertransformasi menjadi etika publik. Tuhan tidak membutuhkan banyak simbol, tetapi menghendaki hadirnya nilai kejujuran dalam setiap kebijakan. Agama tidak cukup diajarkan sebagai ritual, melainkan harus melahirkan keberanian untuk menolak penyalahgunaan kekuasaan. Negara pun tidak cukup memperberat hukuman, tetapi juga harus membangun sistem yang transparan dan akuntabel.
Indonesia tidak kekurangan orang yang pandai berbicara tentang agama. Yang masih langka adalah pemimpin yang menjadikan nilai ketuhanan sebagai kompas moral dalam mengelola amanah. Korupsi hanya dapat diberantas secara berkelanjutan ketika hukum ditegakkan secara adil, budaya integritas dibangun sejak dini, dan kekuasaan dipahami sebagai amanah, bukan privilese. Sebab, ukuran keberagamaan sebuah bangsa bukanlah seberapa sering nama Tuhan disebut, melainkan seberapa jujur amanah publik dijalankan.*
