OPINI – Kalau mendengar orang Arab menyebut nama seseorang, jangan heran jika nama ayah, kakek, bahkan leluhurnya ikut disebut. Terkadang kata ibn atau bin menghubungkan satu nama dengan nama lainnya. Semakin panjang rangkaiannya, semakin jelas dari keluarga dan garis keturunan mana seseorang berasal.
Dalam tradisi masyarakat Arab, nasab memang bukan perkara sederhana. Ia bukan sekadar urusan siapa anak siapa. Nasab berkaitan dengan identitas keluarga, kehormatan, asal-usul suku, bahkan dalam situasi tertentu menjadi sumber pengakuan dan kedudukan sosial.
Sistem seperti ini dikenal sebagai patrilineal, yakni pola kekerabatan yang menarik garis keturunan melalui pihak ayah. Anak mengikuti garis nasab ayah, dan identitas genealogis itu diteruskan dari laki-laki kepada generasi berikutnya.
Tetapi, ada satu cerita menarik ketika kita berbicara tentang nasab Nabi Muhammad saw. Keturunan Rasulullah justru berlanjut melalui seorang perempuan: Fatimah az-Zahra. Mengapa demikian?
Tanpa Fatimah, Nasab Nabi Berhenti?
Sejarah keluarga Nabi mencatat bahwa putra-putra beliau—al-Qasim, Abdullah, dan Ibrahim—wafat ketika masih kecil. Sementara itu, Fatimah, putri beliau yang menikah dengan Ali bin Abi Thalib, memiliki keturunan yang berlanjut hingga generasi berikutnya.
Dari perkawinan Fatimah dan Ali lahir Hasan dan Husain. Keduanya adalah anak Ali bin Abi Thalib sekaligus cucu Nabi Muhammad melalui Fatimah. Dengan demikian, hubungan genealogis Hasan dan Husain dengan Rasulullah berasal dari jalur ibu, sementara hubungan mereka dengan Ali berasal dari jalur ayah.
Di sinilah letak keunikannya. Jika mengikuti pola patrilineal, garis keturunan seseorang biasanya ditarik melalui ayah. Hasan dan Husain memang meneruskan garis ayah Ali bin Abi Thalib, tetapi hubungan keturunan mereka dengan Nabi Muhammad justru tersambung melalui Fatimah.
Mary Thurlkill (2009), dalam kajiannya tentang Fatimah di Oxford Bibliographies in Islamic Studies, menjelaskan posisi penting Fatimah sebagai putri Nabi, istri Ali, sekaligus ibu Hasan dan Husain. Dalam tradisi Ahlulbait, posisi Fatimah bahkan menjadi sangat sentral dalam kesinambungan keluarga Nabi.
Jadi, ada semacam paradoks genealogis: nasab Rasulullah berlanjut melalui perempuan, tetapi transmisi garis keturunan pada generasi berikutnya kembali berlangsung melalui laki-laki.
Perempuan Menjadi Awal, Laki-Laki Menjadi Penerus
Pola tersebut kemudian berkembang dalam tradisi genealogis keluarga-keluarga yang menghubungkan silsilahnya dengan Hasan maupun Husain. Salah satunya adalah keluarga Ba’alawi di Hadramaut, Yaman, yang menelusuri garis keturunannya melalui Husain dan rangkaian leluhur laki-laki sesudahnya.
Tradisi ini kemudian ikut hadir dalam sejarah Islam di Nusantara. Sebutan sayyid, syarifah, dan habib menjadi bagian dari identitas sosial dan keagamaan komunitas keturunan Hadrami.
Di Indonesia, persoalan nasab Ba’alawi belakangan menjadi perdebatan yang cukup ramai. Ahmad Muhajir dan Afra Alatas (2023), dalam publikasi ISEAS–Yusof Ishak Institute berjudul The Debate on the Ba’Alawi Lineage in Indonesia: Highlighting Weaknesses in the Genealogical Records, membahas kontroversi dokumentasi dan kesinambungan silsilah Ba’alawi dengan Nabi Muhammad. Mereka memperlihatkan bahwa perdebatan tersebut belum menghasilkan pembuktian yang sepenuhnya meyakinkan bagi kedua pihak. Mereka juga mengingatkan bahwa otoritas sosial-keagamaan habaib tidak hanya bersumber dari klaim nasab.
Di sini kita perlu membedakan tiga hal: hubungan genealogis, pembuktian sejarah, dan pengakuan sosial atau tradisi. Ketiganya berkaitan, tetapi bukan perkara yang sama.
Ketika Garis Ayah Masuk ke Ruang Fikih
Menariknya, kecenderungan mengutamakan garis ayah tidak hanya terlihat dalam tradisi nasab Arab. Kita juga dapat menemukan pola serupa dalam hukum keluarga Islam, khususnya persoalan wali nikah.
Coba bayangkan seorang perempuan yang ayahnya telah meninggal. Ia memiliki dua paman: satu saudara laki-laki ayahnya dan satu lagi saudara laki-laki ibunya. Keduanya sama-sama paman, sama-sama memiliki hubungan darah, dan sama-sama laki-laki. Tetapi, dalam fikih mazhab Syafi’i yang dominan digunakan di Indonesia, hanya paman dari pihak ayah yang masuk dalam urutan wali nasab.
Paman dari pihak ibu tidak memperoleh kedudukan sebagai wali nasab. Ketentuan ini bahkan diformalkan dalam Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Mengapa demikian? Dalam konstruksi fikih tersebut, wali nasab mengikuti prinsip ‘ashabah, yakni kerabat laki-laki melalui garis ayah. Akibatnya, kedekatan hubungan darah saja tidak cukup untuk menentukan hak perwalian. Jalur kekerabatan patrilineal juga menjadi penentu.
Tentu, fikih bukan sekadar budaya Arab yang diberi baju agama. Ada proses penalaran hukum dan argumentasi keagamaan di baliknya. Namun, kita juga tidak perlu menutup mata bahwa pemikiran hukum berkembang dalam konteks sosial dan sejarah tertentu. Apalagi, pandangan mengenai wali nikah tidak sepenuhnya seragam dalam seluruh mazhab. Mazhab Hanafi, misalnya, memberikan ruang lebih besar bagi perempuan dewasa dan berakal untuk melangsungkan akad nikahnya sendiri dengan persyaratan tertentu.
Artinya, apa yang dalam satu tradisi fikih dipahami sebagai ketentuan hukum ternyata memiliki ruang perbedaan dalam khazanah Islam.
Jangan Lupakan Fatimah
Perdebatan tentang nasab kini tidak lagi hanya berlangsung di ruang keluarga, majelis, atau kitab-kitab silsilah. Media sosial menjadi arena baru untuk mempertahankan, mempertanyakan, bahkan menggugat otoritas genealogis. Amyaz Bill Aufaq (2026), dalam penelitiannya tentang perdebatan nasab Ba’alawi di ruang digital, menunjukkan bagaimana identitas genealogis dan otoritas keagamaan dinegosiasikan melalui percakapan di media sosial.
Pada akhirnya, ada pertanyaan yang layak direnungkan: jika keturunan Nabi Muhammad saw. dapat berlanjut melalui Fatimah, mengapa tradisi pewarisan nasab berikutnya begitu kuat mengutamakan garis laki-laki? Dan mengapa dalam sebagian konstruksi hukum keluarga, garis ayah juga memperoleh kedudukan yang lebih istimewa?
Pertanyaan ini bukan untuk menggugat tradisi nasab Arab, apalagi menghakimi komunitas tertentu. Ini adalah ajakan membaca sejarah kekerabatan secara lebih kritis. Sebab, sistem patrilineal merupakan konstruksi sosial dan historis, bukan satu-satunya cara manusia memahami hubungan darah dan keturunan.
Ada ironi kecil yang menarik di sini. Dalam tradisi yang begitu serius mencatat nama ayah, kakek, dan leluhur laki-laki, keberlanjutan keturunan Rasulullah justru bermula dari seorang perempuan.
Maka, ketika membicarakan nasab Nabi, jangan sampai kita sibuk menghitung nama-nama laki-laki dalam silsilah, tetapi lupa kepada perempuan yang membuat silsilah itu berlanjut. Namanya Fatimah az-Zahra.
Daftar Bacaan
Aufaq, A. B. (2026). Negotiating religious authority and identity in digital Islam: The Ba’Alawi lineage debate in Indonesia. Mishkat: Journal of Theology and Civilization.
Muhajir, A., & Alatas, A. (2023). The debate on the Ba’Alawi lineage in Indonesia: Highlighting weaknesses in the genealogical records. ISEAS–Yusof Ishak Institute.
Thurlkill, M. (2009). Fatima. In Oxford Bibliographies in Islamic Studies. Oxford University Press.

