OPINI – Selepas mengikuti Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama yang diselenggarakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta bekerja sama dengan Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Agama Republik Indonesia, di Gedung Saintek Lantai IV UIN Raden Mas Said Surakarta pada 11–13 Agustus 2026, saya semakin mantap bahwa bangsa ini memiliki akar kehidupan yang mencintai perdamaian dan menjunjung tinggi keharmonisan antarsesama.
Nilai-nilai tersebut sesungguhnya telah tumbuh dan mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia sejak lama. Nilai itu tercermin dalam butir-butir Pancasila yang, kata Soekarno, digali dari nilai-nilai luhur bangsa.
Namun, di tengah keragaman yang menjadi kenyataan hidup bangsa Indonesia, cita-cita tentang kehidupan yang damai ternyata masih menghadapi berbagai tantangan. Pada 2012, misalnya, CSIS melakukan survei nasional. Dari total 1.200 responden, ditemukan bahwa 33,4% tidak mau bertetangga dengan orang yang berlainan agama; 25% tidak percaya kepada umat agama lain; dan 68% menentang pembangunan tempat ibadah agama lain di lingkungannya (Kompas, 2012).
Temuan tersebut menunjukkan bahwa keberagaman saja tidak cukup untuk melahirkan kehidupan yang harmonis. Beragamnya perbedaan membutuhkan dasar yang kuat untuk merajut kebersamaan dan menciptakan masyarakat yang damai.
Sebab, paradigma kehidupan masyarakat tidak pernah benar-benar statis. Perubahan, percampuran, serta masuknya nilai-nilai baru dari latar belakang yang berbeda dapat memengaruhi cara pandang seseorang dalam melihat orang lain dan kehidupan bersama.
Dalam perjalanan bangsa ini, perubahan tersebut tampak dalam berbagai peristiwa kekerasan, seperti pemberontakan, bentrok, hingga pengeboman. Peristiwa-peristiwa tersebut seolah menutupi nilai-nilai kedamaian yang selama ini menjadi napas dalam kehidupan bermasyarakat. Pada titik tertentu, nilai-nilai yang termaktub dalam Pancasila bahkan belum sepenuhnya dapat diterima oleh sebagian orang atau kelompok tertentu.
Kekerasan yang mengatasnamakan agama pun semakin kentara setelah berakhirnya Orde Baru. Pada 2002 terjadi aksi pengeboman yang kemudian disusul dengan pengeboman Hotel J.W. Marriott Jakarta pada 2003. Pada 2004, ledakan bom terjadi di Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Setahun kemudian, bom kembali meledak di Kuta, Bali.
Pada 2009, sepasang bom diledakkan di Hotel J.W. Marriott dan Ritz-Carlton Jakarta. Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan atas nama agama bukan sekadar peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari tantangan serius dalam menjaga kehidupan bersama.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada 14 Januari 2016, ketika salah satu jaringan ISIS di Indonesia melakukan serangan dengan senjata api dan meledakkan bom di Jalan Thamrin, Jakarta. Pada 2018, pengeboman terjadi di Gereja Santa Maria Tak Bercela, GKI Diponegoro, Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) Jemaat Sawahan, Rusunawa Wonocolo Sidoarjo, dan Markas Polrestabes Surabaya.
Kenyataan tersebut semakin menemukan konteksnya ketika pada 2018 Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta bersama Convey Indonesia melakukan survei mengenai intoleransi dan terorisme di kalangan guru, siswa, dosen, dan mahasiswa.
Survei tersebut melibatkan 1.859 siswa dan mahasiswa serta 322 guru dan dosen yang tersebar di 34 provinsi dan 68 kota di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 86% siswa dan mahasiswa serta 87,89% guru dan dosen yang menjadi responden menyetujui pelarangan terhadap kelompok-kelompok keagamaan minoritas yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
Dari keseluruhan responden, 91,23% menyatakan setuju bahwa syariat Islam diterapkan pada tingkat negara. Selain itu, 37,71% memaknai jihad sebagai qitâl atau perang bersenjata melawan non-Muslim, sementara persentase yang sama menganggap bom bunuh diri sebagai bagian dari ajaran jihad dalam Islam.
Sementara itu, 61,92% responden memahami sistem kekhalifahan sebagai sistem pemerintahan Islam (Saputra, 2018).
Temuan-temuan tersebut menjadi pengingat bahwa merawat perdamaian tidak cukup hanya dengan mengakui keberagaman sebagai kenyataan. Kita juga membutuhkan cara pandang yang mampu menempatkan perbedaan sebagai bagian dari kehidupan bersama.
Di sinilah moderasi beragama menemukan relevansinya: bukan untuk menghapus perbedaan, melainkan menjaga agar perbedaan tidak berubah menjadi pertentangan dan kekerasan.
Perbedaan adalah Keniscayaan
Pikiran manusia selalu berhadapan dengan penilaian yang cenderung biner: benar dan salah, baik dan buruk, kita dan mereka. Cara berpikir semacam ini, pada satu sisi, membantu manusia menentukan sikap. Namun, pada sisi lain, ia dapat menjadi persoalan ketika digunakan untuk menilai perbedaan.
Karena itu, memahami perbedaan tidak cukup berhenti pada pikiran dan keyakinan. Kita juga membutuhkan kemampuan membaca realitas sebagaimana adanya, merasakannya, lalu mewujudkannya dalam perilaku.
Dari sanalah penghargaan terhadap pendapat orang lain dan sikap toleran terhadap keyakinan yang berbeda dapat tumbuh serta diwujudkan dalam kehidupan bersama.
Al-Qur’an dalam Surah Al-Kafirun ayat 6 mengajarkan, “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” Ayat tersebut dapat menjadi pijakan untuk menghormati pilihan keyakinan orang lain tanpa harus mencampuradukkan prinsip akidah.
Lebih dari sekadar memahami secara rasional, manusia juga membutuhkan rasa, yakni kemampuan untuk mencoba merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain.
Sebagai manusia Indonesia, setiap orang memiliki hak, termasuk hak dalam menjalankan keyakinannya. Namun, hak tersebut selalu beriringan dengan kewajiban untuk menghargai hak orang lain. Dari kesadaran semacam inilah kehidupan yang guyub rukun dapat tumbuh dan dipelihara.
Kesadaran untuk hidup bersama dalam perbedaan sebenarnya telah menemukan tempatnya dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan yang kita miliki bukanlah alat untuk saling bermusuhan, melainkan kekuatan untuk saling merangkul, mengasihi, dan peduli, apa pun latar belakang agama dan keyakinannya.
Gus Dur pernah mengajarkan bahwa yang utama dari manusia adalah kebaikannya. Ketika seseorang berbuat baik, orang tidak perlu sibuk mempertanyakan agamanya.
Perbedaan dan silang pendapat tentu akan selalu ada dalam kehidupan bersama. Namun, perbedaan tidak harus berujung pada pertentangan. Kita memiliki tradisi rembuk, yakni duduk bersama, bermusyawarah, dan mencari mufakat untuk menemukan jalan yang dapat diterima bersama.
Jalan tersebut berjalan dalam payung Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kesepakatan bersama untuk menjaga keutuhan bangsa.
Dalam kerangka moderasi beragama, cara pandang semacam itu menemukan pijakannya pada nilai-nilai universal agama: kemanusiaan, kasih sayang, keadilan, dan kemaslahatan.
Nilai-nilai tersebut merupakan bagian dari keluhuran ajaran agama yang tidak berhenti pada keyakinan yang cenderung fanatik, tetapi harus hadir dalam kehidupan manusia sebagai kemanfaatan.
Agama, dengan demikian, tidak semata-mata berbicara mengenai hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengajarkan bagaimana manusia memperlakukan sesamanya.
Dalam konteks kehidupan berbangsa, pemahaman terhadap relasi agama dan negara menjadi penting, terutama dalam kehidupan negara Pancasila yang dibangun di atas nilai-nilai luhur yang selaras dengan ajaran agama.
Karena itu, moderasi beragama tidak semestinya dipahami sebagai upaya mengurangi keberagamaan, melainkan sebagai usaha menghidupkan nilai-nilai utama agama agar hadir secara proporsional dalam kehidupan bersama.
Pada akhirnya, moderasi beragama bukan sesuatu yang berada di luar agama, melainkan bagian dari cara agama mengajarkan manusia untuk menjalani kehidupan dengan adil, penuh kasih, menghargai martabat sesama, dan menghadirkan kemaslahatan.
Moderasi menjadi jantung dari keberagamaan ketika keyakinan tidak hanya berhenti di dalam diri, tetapi menjelma menjadi perilaku yang membawa kebaikan bagi kehidupan bersama.
Dengan demikian, memahami perbedaan bukan sekadar pekerjaan pikiran, tetapi juga perjalanan rasa dan laku: dari merasa paling benar menuju kerendahan hati; dari melihat orang lain sebagai “mereka” menuju kesadaran sebagai “kita”; dan dari perbedaan menuju kehidupan yang guyub rukun untuk menuju sebuah bangsa yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
Sidiq Rahmadi, Penulis Buku Gembol Kabecikan

