Islamsantun.org. Dalam “Serial” Tafsir Tartib Nuzul ini saya akan sedikit mengulas tafsir Ma’arij al-Tafakkur wa Daqa`iq al-Tadabbur karya Abdurrahman Hasan Habanka al-Maidani. Judul lengkapnya: Ma’arij al-Tafakkur wa Daqa`iq al-Tadabbur: Tafsir Tadabburi li al-Qur`an al-Karim bi Hasb Tartib al-Nuzul Wifq Manhaj Kitab “Qawa’id al-Tadabbur al-Amtsal li Kitabillah ‘Azza wa Jalla”. Kalau diterjemahkan secara luwes, kira-kira seperti ini: Tangga-tangga Tafakur dan Rahasia-rahasia Tadabbur: Tafsir Tadabburi atas al-Qur`an al-Karim Berdasar Kronologis Nuzul Sesuai dengan Metode yang Terdapat pada Kitab “Qawa’id al-Tadabbur al-Amtsal li Kitabillah ‘Azza wa Jalla.” Selanjutnya disebut: Ma’arij al-Tafakkur.
Al-Maidani memulai tafsir Ma’arij al-Tafakkur dengan al-Muqaddimah al-‘Ammah; Pendahuluan Umum. Di dalamnya antara lain ia menjelaskan bahwa sebelum menulis tafsir Ma’arij al-Tafakkur ia telah menulis kitab Qawa’id al-Tadabbur al-Amtsal li Kitabillah ‘Azza wa Jalla. Kitab ini berisi tidak kurang dari 40 kaidah yang ia sebut sebagai “kaidah paling ideal dalam mentadabburi Kitab Allah.”
Buku ini tebal, 800-an halaman. Menurut al-Maidani, belum ada mufassir yang benar-benar konsisten menerapkan seluruh atau sebagian besar dari kaidah-kaidah itu. Tafsir Ma’arij al-Tafakkur merupakan upaya serius al-Maidani menerapkan kaidah-kaidah tadabbur (tafsir) al-Qur`an yang telah ia rumuskan sendiri dalam kitab Qawa’id al-Tadabbur tersebut. Ia akui, penerapan kaidah-kaidah itu secara operasional dalam sebuah karya tafsir bukan perkara mudah. Meski demikian, ia berupaya sedemikan rupa, sekuat kemampuannya, seraya memohon pertolongan dan taufik-Nya.
Seperti telah dikatakan, “rancang-bangun” tasir Ma’arij al-Tafakkur yang mengimplementasikan kaidah-kaidah tafsir yang tertuang dalam kitab Qawa’id al-Tadabbur itu disusun tidak mengikuti urut surah dalam mushaf, melainkan berdasar kronologis nuzul. Ini ditempuh al-Maidani, di antaranya, berangkat dari keyakinannya bahwa tafsir tartib nuzul lebih dapat mengkonstruk pengetahuan dan pendidikan secara berkesinambungan dan komprehensif.
Dalam amatan al-Maidani, tafsir tartib nuzul berhasil menunjukkan banyak hal berharga terkait pembangunan pemahaman keagamaan yang kokoh, dan menunjukkan bagaimana Allah mengawal, mendidik dan memantau Rasul Saw. serta orang-orang yang beriman kepadanya.
Setelah Mukadimah, sebelum benar-benar menerapkan kaidah-kaidah tafsir yang al-Maidani tuangkan dalam kitab Qawa’id al-Tadabbur, ia terlebih dulu menyampaikan beberapa poin terkait isti’adzah (ta’wudz) dan basmalah. Tentang isti’adzah, al-Maidani antara lain membahas hukum isti’adzah sebelum membaca surah al-Qur`an dalam shalat. Tentang basmalah al-Maidani di antaranya membuat renungan berjudul “al-Tadabbur al-Tahlili li al-Basmalah (Renungan Komprehensif Seputar Basmalah)”. Disajikan juga “al-Syarh al-‘Am li al-Isti’adzah wa al-Basmalah (Penjelasan Umum tentang Isti’adzah dan Basmalah)”. Lalu ditutup dengan “Min Wujuh al-Balaghah fi al-Basmalah (Aspek-aspek Keindahan Bahasa dalam Basmalah)”.
Setelah kupasan umum tentang isti’adzah dan basmalah, barulah al-Maidani memulai tafsirnya yang, seperti telah dikatakan lebih dari sekali, mengikuti model tartib nuzul. Tidak seperti Muhammad ‘Izzat Darwazah yang memulainya dengan surah al-Fatihah, al-Maidani, seperti Abdul Qadir Huwaisy dalam Bayan al-Ma’ani, memulainya dengan surah al-‘Alaq. Surah ini, kata al-Maidani, disepakati sebagai Makiyah. Tak satu pun ayat darinya Madaniyah.
Hanya saja turunnya tidak sekaligus satu surah utuh. Yang pertama turun adalah lima ayat pertama. Sekaligus lima ayat itu merupakan wahyu pertama kepada Baginda Rasul ketika beliau “beribadah” di gua Hira. Menurut pendapat yang kuat, kala itu beliau “beribadah” dengan cara yang diwarisi orang Arab dari agama Nabi Ismail dan Ibrahim as.
Setelah lima ayat pertama dari surah al-‘Alaq turun, wahyu sementara terhenti (fatrah). Riwayat berbeda-beda versi tentang berapa lama masa fatrah itu sampai kemudian turun wahyu berikutnya. Ada yang mengatakan empat puluh hari. Ada yang berpendapat enam bulan.
Ada yang mengatakan sampai dua tahun. Ada juga yang bilang sampai dua tahun enam bulan. Dan ada pula yang mengatakan bahkan hingga tiga tahun. Tidak ada riwayat yang sahih menyangkut lamanya masa fatrah ini. Yang jelas fatrah itu benar-benar terjadi. Adapun sisa ayat lainnya, selain lima ayat pertama, turun setelah surah al-Mudatsir. Tapi mungkin juga surah lain.