OPINI – Ada satu pemandangan khas di banyak masjid dan musala di Indonesia. Seorang imam, ustaz, atau kiai datang dengan penampilan yang sebenarnya sudah sangat lengkap: sarung rapi, kemeja bersih, peci hitam tegak seperti menara mini.
Namun, untuk melengkapi outfit itu semua, tidak jarang beliau menambahkan aksesori berupa selembar kain, umumnya bercorak kotak-kotak atau polos, yang diselempangkan di pundak. Sekilas tampak sangat sunnah. Bahkan sangat Arab.
Masalahnya, kalau orang Arab asli melihat pemandangan itu, mereka mungkin akan sedikit bingung. Karena dalam bahasa Arab, kain di pundak itu bukan sorban.
Sorban dalam Bahasa Arab
Dalam bahasa Arab, sorban memiliki nama yang sangat jelas: عِمَامَة (ʿimāmah), jamaknya: عَمَائِم (ʿamāʾim). Definisi klasiknya sangat tegas. Dalam Lisān al-ʿArab disebutkan, العِمَامَةُ: ما يُلَفُّ على الرَّأْسِ “Imāmah adalah kain yang dililitkan di kepala.” (Ibn Manzur, 1990).
Jadi, kalau orang Arab mendengar kata imāmah, yang terbayang adalah turban yang melingkar di kepala, bukan kain yang bertengger santai di pundak.
Lalu Kain di Pundak Itu Apa?
Dalam istilah Arab, kain yang disampirkan di pundak disebut رِدَاء (ridāʾ). Definisi klasiknya juga sangat jelas. Dalam Lisān al-ʿArab, Ibn Manzur mendefinisikan الرِّداءُ: ما يُلْقَى على المَنْكِبَيْنِ من الثياب “Ridāʾ adalah pakaian yang diletakkan di atas kedua pundak.”
Dalam sistem pakaian Arab klasik, ridāʾ selalu berpasangan dengan إزار (izār): إزار “kain yang menutup tubuh bagian bawah”; رِداء “kain yang menutup bagian atas (pundak)”.
Kalau ingin melihat contoh paling jelasnya, lihat saja pakaian ihram laki-laki saat haji yang terdiri dari dua helai.
Hadis Tentang Satu Kain
Kain di pundak ini biasanya dikaitkan dengan hadis sahih berikut:
لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ مِنْهُ شَيْءٌ
“Janganlah salah seorang dari kalian salat dengan satu kain yang tidak ada sesuatu pun darinya di atas kedua pundaknya.” (HR. al-Bukhari no. 346 dan Muslim no. 801)
Hadis ini sering dipahami sebagai anjuran menambah kain di pundak ketika salat.
Padahal ada satu frasa penting yang sering terlewat: الثَّوْبِ الْوَاحِدِ “satu kain”. Artinya, hadis ini berbicara tentang orang yang hanya memakai satu kain saja, yang menutup pusar hingga lutut. Pada masa Nabi ﷺ, tidak semua sahabat memiliki pakaian berlapis. Kadang mereka hanya punya selembar kain panjang. Jika kain itu hanya dipakai sebagai izār (dari pusar ke bawah), maka pundaknya terbuka. Dalam kondisi seperti inilah Nabi ﷺ memberi peringatan.
Cara Sahabat Memakai Satu Kain
Dalam riwayat lain dijelaskan bagaimana Nabi ﷺ salat dengan satu kain:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ مُخَالِفًا بَيْنَ طَرَفَيْهِ
“Nabi ﷺ pernah salat dengan satu kain dengan menyilangkan kedua ujungnya.” (HR. al-Bukhari no. 341, Muslim no. 804)
Artinya, kain itu dililit kedua ujungnya sehingga menutup salah satu pundak atau keduanya. Tujuannya sederhana, agar pundak tidak terbuka ketika salat.
Penjelasan Ulama Klasik
Para ulama fikih sebenarnya sangat jelas dalam memahami hadis ini.
Imam al-Nawawi menulis dalam al-Majmūʿ:
فَإِنْ صَلَّى فِي قَمِيصٍ أَوْ جُبَّةٍ وَنَحْوِهِمَا جَازَ بِلَا خِلَافٍ
“Jika seseorang salat dengan kemeja atau jubah dan semacamnya, maka itu boleh tanpa khilaf.”
Artinya, jika seseorang sudah memakai pakaian yang menutup pundak, seperti قميص (qamīṣ) atau kemeja, maka tujuan hadis tadi sudah tercapai. Tidak perlu menambah kain lagi.
Ketika Kata Mengalami Pergeseran Makna
Di sinilah fenomena linguistik yang menarik muncul. Ketika istilah Arab masuk ke budaya Indonesia, beberapa kata mengalami pergeseran makna. Dalam teori semantik, ini disebut semantic shift.
Kata sorban dalam bahasa Indonesia sering merujuk pada kain yang disampirkan di pundak.
Padahal dalam bahasa Arab, sorban = عمامة (imāmah) yang terletak di kepala, sedangkan kain pundak = رداء (ridāʾ) yang terletak di bahu.
Akibatnya, terjadi situasi yang agak lucu: sesuatu yang dalam bahasa Arab disebut pakaian kepala, di Indonesia justru sering disebut untuk pakaian pundak. Kalau seorang Arab mendengar kalimat, “Kiai itu salat pakai sorban di pundak,” kemungkinan besar dia akan membayangkan turban yang jatuh dari kepala lalu “parkir” di bahu.
Sunnah Fungsional vs Sunnah Simbolik
Fenomena ini sebenarnya menunjukkan satu hal menarik dalam praktik keagamaan: kadang sunnah yang bersifat fungsional berubah menjadi sunnah simbolik. Dalam hadis, tujuan utamanya adalah menutup pundak ketika salat.
Namun dalam praktik sosial, yang sering dipertahankan justru bentuk kainnya.
Akibatnya, kita bisa melihat fenomena kecil yang cukup unik: seseorang sudah memakai kemeja lengan panjang, yang jelas menutup pundak, tetapi tetap menambah kain di pundak sebelum salat.
Secara fungsi, sebenarnya sudah seperti memakai helm, lalu menambah helm lagi di atasnya.
Lebih aman? Belum tentu. Lebih sunnah? Belum tentu juga.
Tradisi yang Layak Dihormati
Tentu saja, memakai kain di pundak bukan sesuatu yang salah. Dalam tradisi kiai-santri, itu bisa menjadi bagian dari adab, identitas, atau sekadar kebiasaan yang terasa lebih sopan ketika salat.
Tradisi memang punya logikanya sendiri. Yang penting hanya satu: kita perlu tahu mana tuntutan teks, dan mana ekspresi budaya.
Karena kalau kembali ke makna awalnya, ridāʾ hanyalah cara orang Arab dulu menutup pundak. Hari ini, fungsi itu sebenarnya sudah dilakukan oleh sesuatu yang jauh lebih sederhana, yaitu kemeja.
Tidak Salah, Tapi Jangan Dikeramatkan
Perlu ditegaskan bahwa memakai kain di pundak saat salat tidak salah sama sekali. Dalam tradisi pesantren, itu bisa menjadi bagian dari adab, identitas, atau sekadar kebiasaan yang terasa nyaman.
Yang jadi masalah hanya jika praktik itu dianggap sunnah khusus salat, atau bahkan terasa seperti standar kesalehan tambahan.
Tujuan hadis tadi jelas, yakni salatlah dengan pakaian yang pantas dan menutup tubuh dengan baik.
Al-Qur’an bahkan memberi prinsip yang lebih luas:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai anak Adam, pakailah pakaian terbaik kalian setiap memasuki masjid.” (QS. al-A‘raf: 31)
Ayat ini tidak mengatakan tentang menambahkan kain ekstra di pundak. Yang ditekankan justru berpakaian pantas ketika menghadap Allah. Dalam fikih klasik sendiri, syarat minimalnya cuma satu: pundak tertutup. Dan untuk mencapai itu, kemeja sederhana sebenarnya sudah lebih dari cukup.
Jadi, jika Anda melihat seseorang menambah kain di pundak sebelum salat, padahal sudah memakai kemeja lengkap, jangan buru-buru berpikir itu level sunnah yang lebih tinggi.
Bisa jadi itu hanya bagian dari tradisi pesantren yang sudah lama hidup—tradisi yang kadang lebih kuat dari logika fikihnya sendiri. Dan dalam kehidupan umat beragama, itu sebenarnya hal yang sangat manusiawi. Karena sering kali yang kita rawat bukan hanya dalilnya, tetapi juga romantisme bentuknya.*

