Asu Gedhe Menang Kerahe adalah peribahasa Jawa (paribasan) yang artinya orang yang merasa besar dan kuat merasa menang dan suaranya harus didengarkan oleh yang lemah. Perasaan besar dan kuat itu karena memiliki kekuasaan atau kelebihan seperti merasa menjadi pemuka agama yang memiliki otoritas keagamaan, orang kaya atau menjadi golongan mayoritas. Dengan kekuatan tersebut dia merasa boleh mengabaikan yang kecil dan meminggirkan yang lemah. Sebagai pemegang otoritas agama, orang kaya atau kelompok mayoritas, maka harus diperlakukan secara lebih, diberi privelese atau hak istimewa dibanding yang lain.

Peribahasa ini menarik untuk dijadikan pijakan dalam melihat realitas keagamaan saat ini. Terutama melihat kelakuan sebagian umat Islam di bulan suci Ramadan. Setiap memasuki bulan Ramadan, selalu muncul perdebatan mengenai buka tutup warung di siang hari. Perdebatan ini nyaring terdengar ketika masih ada FPI yang tidak segan melakukan razia dan sweeping terhadap warung makan dan restoran yang buka di siang hari saat Ramadan.

Meski organisasi yang suka sweeping dan razia warung ini sudah dibubarkan, namun perdebatan mengenai buka tutup warung ini masih terdengar dalam Ramadan kali ini. Seperti terlihat pada Himbauan MUI Lebak, Banten yang menyerukan agar warung makan yang buka di siang hari menutup warungnya, demi menghormati orang yang berpuasa.

Hal senada disampikan oleh MUI Tangerang, KH. Moh. Nawawi yang meminta kepada pemilik usaha kuliner di tangerang agar dapat menyesuaikan pembukaan jam operasional selama bulan Ramadan.  Ini artinya warung makan tidak boleh buka siang hari, baru boleh buka menjelang maghrib atau malam hari, demi menyesuaikan waktu makan orang yang berpuasa.

Memang harus diakui himbauan ini lebih lunak dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 Pemda Serang mengeluarkan Surat Imbauan nomor 451.13/335-Kesra/2021, tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idul Fitri. Surat tersebut di antaranya berisi larangan menutup restoran dan sejenisnya dari pukul 04.30 sampai 16.00 WIB. Para pemilik warung dan restoran yang buka di siang hari saat bulan Ramadan diancam dengan pidana penjara tiga bulan atau denda Rp 50 juta. Meski Kementrian agama sudah mengungatkan bahwa Surat Imbauan tersebut bertentangan dengan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, namun pemerintah daerah tetap tidak mencabut Surat Imbauan tersebut.

Basis argumen larangan membuka warung di siang hari saat Ramadan adalah demi menghormati orang yang berpuasa dengan cara tidak memamerkan makanan dan minuman di ruang publik. Kalau ada warung yang buka sebaiknya ditutup pakai korden, agar makanan, minuman dan orang yang menikmati makanan di warung tersebut tidak menggangu orang yang sedang beruasa.

Jika logika ini digunakan, maka mestinya iklan-iklan TV yang menayangkan makanan juga harus dilarang, karena iklan tersebut juga menyajikan makanan di hadapan pemirsa yang sedang berpuasa, secara vulgar. Bahkan  iklan-iklan makanan dan miuman yang tayang di TV dibumbui dengan narasi-narasi yang justru lebih menggoda iman orang yang berpuasa. Iklan makanan dan muniman di TV tidak saja mengganggu dan menggoda, tetapi juga tidak menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Anehnya, orang-orang yang suka razia, sweeping dan menyerukan penutupan warung di siang hari saat Ramadan membiarkan iklan makanan dan minuman yang lebih menggoda iman dan tidak menghormati orang yang berpuasa itu ditayangkan  di TV secara terbuka dan vulgar di siang hari. Kalau mau konsisten menghormat orang yang sedang berpuasa mestinya penayangan iklan makanan dan munimat di TV pada siang hari juga harus ditutup atau dilarang.

Pembiaran penayangan iklan makanan dan minuman di TV dan pelarangan buka warung makan di siang hari saat Ramadan, merupakan bentuk ketidakadilan. Karena memamerkan makanan dan minuman secara vulgar di siang hari saat Ramadan sama-sama berpotensi menggangu orang yang berpuasa, sama-sama tidak menghormati orang yang berpuasa. Tapi mengapa hanya kepada warung makanan yang diperintahkan tutup atau menutup dagangannya dengan korden sedangkan para pengusaha besar bebas menjajakan dagangannya secara terbuka dan vulgar di TV. Inilah letak ketidakadilan tersebut, sesuatu yang memiliki dampak sama tetapi mendapat kelakuan yang berbeda.

Selain mencerminkan adanya ketidakadilan, pembiaran penayangan iklan makanan dan minuman secara terbuka di siang hari saat Ramadan juga mencerminkan bahwa penertiban atas nama syariah hanya menjangkau orang-orang bawah yang bermodal kecil. Seolah-olah orang-orang seperti inilah pertama kali harus ditertibkan dan menjadi sasaran kebijakan atasnama syariah Islam (mengormati bulan Ramadan). Kepada pengusaha warung makan mereka berteriak lantang agar warung makan ditutup demi menghormati orang yang berpuasa. Mereka merazia warung yang buka di siang hari saat Ramadan dan mengancam  para pengusaha warung  itu dengan  tuntutan  pidana dan moral.

Tetapi teriakan itu sepertinya  kandas dan tidak menjangkau para pengusahan dan pemilik modal besar. Seruan dan ancaman itu tidak berlaku bagi mereka yang memiliki modal besar. Mereka tetap saja dapat membuka warung dan menjajakan makanan dan minuman secara vulgar di hadapan orang yang sedang berpuasa melalui iklan di TV.

Melihat fenomena ini mengingatkan kita pada peribahasa jawa “asu gedhe menang kerahe”, orang-orang yang merasa memiliki otoritas itu memiliki suara lantang, sehingga memenangkan di hadapan para pengusaha warung makan, seperti asu gedhe yang menang kerahe.  Sebaliknya, ketidakmampuan kaum moralis pemegang otoritas agama yang terlihat besar di hadapan para pengusaha warung makan itu ternyata terlihat kecil di hadapan para pengusaha bermodal besar. Teriakan mereka kalah nyaring dengan teriakan para pengusahan besar, sehingga diabaikan karena tidak terdengar.

Di sinilah pentingnya beragama dengan mengedepankan kearifan (wisdom) dan akhlakul karimah. Tidak semata-mata mengedepankan legitimasi formal simbolik. Di balik simbol-simbol formal ritual ada akhlak yang membuat manusia bijak dalam mensikapi keadaan. Sikap bijak inilah yang membuat manusia tidak terjebak pada peribahasa “asu gehde menang kerahe”, yaitu bersikap tegas pada rakyat biasa yang lemah karena merasa menang legitimasi dan permisif terhadap pejabat atau pemilik modal besar, karena merasa mereka lebih kuat dan lebih nyaring suaranya.

Sikap asu gedhe menang kerahe  ini jelas dilarang oleh Nabi karena dapat menjadi sumber kerusakan dunia, sebagaimana disebutkan dalam salah satu haditsnsya: “Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulai di anatara kalian mencuri mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya, jika ada orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukum terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah Binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya”.

Komentar