OPINI – Rentetan kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan agama kembali memuncak. Belum kering ingatan kita akan kasus Herry Wirawan (2022) atau MSAT di Jombang, awal tahun 2026 ini publik kembali diguncang tragedi serupa di Pati, Jawa Tengah. Seorang tokoh agama lokal yang memiliki pengaruh luas justru menjadi dalang eksploitasi seksual sistematis terhadap santri di bawah umur. Fenomena ini bukan sekadar noktah hitam moralitas, melainkan sebuah tragedi sosiologis yang dalam kacamata Jean Baudrillard disebut sebagai simulakra.
Di dalam simulakra, citra atau simbol agama—seperti jubah, sorban, hingga retorika ayat—menjadi lebih nyata daripada kenyataan itu sendiri. Masyarakat sering kali terjebak dalam “hiper-religiusitas”, di mana mereka lebih memuja kemasan kesalehan daripada substansi nilai kemanusiaan. Ketika seorang predator mengenakan atribut suci ini, ia membangun benteng kesucian yang membuat akal sehat publik lumpuh untuk menggugatnya.
Manipulasi dan Kekerasan Simbolik
Predator seksual di pesantren jarang bekerja dengan kekerasan fisik kasar di awal. Mereka menggunakan “kekerasan simbolik” sebagaimana teori Pierre Bourdieu. Melalui doktrin ketaatan buta sami’na wa atha’na, daya kritis santri dilumpuhkan. Ayat-ayat tentang pengabdian dipelintir menjadi senjata untuk menjustifikasi tindakan asusila sebagai bentuk “transfer barokah”.
Data Komnas Perempuan tahun 2024 dan 2025 menunjukkan bahwa relasi kuasa absolut masih menjadi akar utama. Kasus Pati di awal 2026 memperlihatkan bagaimana pelaku menggunakan modal sosial dan politiknya untuk membungkam korban. Dalam kondisi ini, korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga luka spiritual karena Tuhan seolah “dihadirkan” oleh pelaku untuk melegitimasi kejahatannya.
Menakar Humanisme
Di tengah kegelapan ini, pemikiran Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi oase. Dalam bukunya Tuhan Tidak Perlu Dibela (1999), Gus Dur menegaskan bahwa agama harus berpihak pada kemanusiaan, bukan menjadi alat legitimasi kekuasaan. Bagi Gus Dur, institusi agama tidak boleh menjadi entitas yang kebal hukum. Jika di dalam pesantren terjadi penindasan, maka membela korban adalah bentuk pembelaan tertinggi terhadap nilai ketuhanan itu sendiri.
Senada dengan itu, Husein Muhammad dalam karya monumentalnya Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender (2001) mendekonstruksi teks-teks patriarki yang kerap disalahgunakan untuk membenarkan relasi kuasa yang timpang. Kiai Husein menekankan bahwa tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal kemaksiatan, dan keadilan merupakan substansi tertinggi syariat. Jika sebuah praktik di pesantren menciderai martabat perempuan, maka itu bukan bagian dari agama, melainkan penyimpangan yang harus dilawan.
Melawan Obyektifikasi
Untuk membedah sisi gelap ini, kita juga perlu memanggil pemikiran tokoh feminis seperti Fatima Mernissi. Mernissi mengingatkan bahwa banyak penafsiran agama yang bias gender sering kali digunakan untuk memosisikan perempuan sebagai obyek yang pasif. Dalam kasus pesantren, santriwati sering kali kehilangan “agensi” atas tubuhnya sendiri karena dikonstruksi untuk selalu patuh.
Sejalan dengan itu, pemikiran Judith Butler mengenai kedaulatan tubuh mengingatkan kita bahwa kekerasan terjadi ketika seseorang kehilangan hak atas dirinya akibat narasi besar yang dipaksakan. Di pesantren, narasi “berkah” sering kali merampas kedaulatan tubuh santri. Oleh karena itu, dekonstruksi terhadap cara kita memandang otoritas guru menjadi harga mati.
Kita memerlukan langkah radikal untuk meruntuhkan simulakra ini. Pertama, implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus dilakukan tanpa pandang bulu. Status sosial atau “kesucian” lembaga tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum. Sesuai mandat UU TPKS, kasus kekerasan seksual dilarang keras diselesaikan secara “kekeluargaan”.
Kedua, pesantren harus berani membuka diri terhadap pengawasan eksternal. Otoritas kiai harus diposisikan sebagai otoritas keilmuan yang tetap tunduk pada hukum positif. Pendidikan literasi seksual dan hak asasi manusia, sebagaimana yang diperjuangkan Kiai Husein Muhammad, harus masuk dalam kurikulum untuk membekali santri agar berani berkata “tidak” pada kezaliman.
Ketiga, pembentukan sistem pengaduan yang independen dan terjamin kerahasiaannya. Ruang aman ini penting agar korban di masa depan—seperti dalam kasus Pati—tidak merasa sendirian melawan raksasa otoritas.
Agama hadir untuk memuliakan manusia, bukan untuk melindungi predator. Membongkar praktik lancung di pesantren bukan berarti menyerang institusinya, melainkan justru menyelamatkan muruah pesantren dari kehancuran moral.
Menghormati guru adalah kemuliaan, namun membela korban kekerasan seksual adalah jihad kemanusiaan yang sesungguhnya. Jangan biarkan jubah suci menjadi tirai bagi kebejatan yang merusak masa depan generasi bangsa.*
