OPINI – Hadis tentang rajam kadang bikin bergidik ngeri. Apalagi kalau dibaca pakai kacamata hukum modern sekarang.
Kesan saya: kok kejam sekali sih?
Cuma, harus diakui, yang sering hilang dari diskusi adalah hukum itu lahir dalam syarat pembuktian yang sangat ketat.
Dalam tradisi fikih klasik, rajam bukan hukuman yang dijatuhkan dengan mudah. Bahkan nyaris mustahil diterapkan tanpa pengakuan berulang atau kesaksian kuat.
Tidak perlu membahas semua syarat seseorang bisa dirajam, saya coba fokus ke syarat utama yakni kesaksian empat orang yang menentukan hukuman ini dilakukan.
Empat orang ini harus punya spesifikasi tertentu yang berat sekali. Seperti; saksi harus melihat langsung proses terjadinya hubungan seksual secara jelas. Saya ulangi: (((Melihat langsung))).
Lalu, keempat saksi harus melihat perbuatan tersebut bersama pada waktu yang sama, di tempat yang sama, dan pada tindakan yang sama. Lagi, saya ulangi: (((Melihat bersama))).
Juga tidak boleh dilupakan, saksi harus dikenal taat beragama, tidak pernah melakukan dosa besar, dan tidak memiliki permusuhan dengan pihak yang dituduh. (((Taat beragama))).
Kalau syarat saksi tidak terpenuhi, tuduhan zina justru bisa berbalik menjadi fitnah, yang juga ada hukumannya tersendiri dalam Al-Qur’an.
Sedikit saja syaratnya tidak terpenuhi, hukuman gugur. Nah.
Terus kondisi apa yang bisa terjadi kalau beneran ada orang yang bisa dihukumi rajam kalau syaratnya sesulit itu? Bisa.
Kalau ada orang berzina di alun-alun pada siang bolong. Dan ada empat orang soleh, berakal, bijak, adil, secara bersama-sama “nonbar” peristiwa itu secara langsung.
Hm.
Secara logika saja, memang mungkin ada peristiwa kayak gitu?
Kata saya: ya tidak akan ada.
Pertanyaannya kemudian, kenapa seberat itu pembuktiannya? Ya karena penerapan hukumannya juga berat. Jadi harus sepadan.
Dulu, saya mengira. Hukum rajam dan syaratnya itu seperti metafor saja. Hukum seperti ini terlalu mustahil untuk diterapkan. Terlalu mustahil terjadi.
Sampai akhirnya saya berada pada zaman, ketika kejahatan/kekejian beneran dipertontonkan, dipamerkan, bahkan kadang dibanggakan.
Zaman di mana kebodohan tidak dilakukan lagi di ruang-ruang sunyi. Kejahatan tidak dilakukan di ruang gelap. Bahkan zaman ketika kepintaran, kejujuran, dan kebijaksanaan justru bisa ditindak seperti kriminal kalau berani mengingatkan.
Zaman ketika mencuri bisa dilakukan secara terang-terangan tanpa ragu meski dilihat banyak orang, direkam oleh kamera, dan dicatat melalui dokumen resmi.
Berkali-kali dibicarakan orang. Baik orang desa, orang kota, orang bodoh, orang pintar, orang berdosa, orang soleh, semua membicarakan itu. Semua orang menceritakan kejahatan-kejahatan itu.
Tapi para pelaku tetap biasa saja. Kadang malah pamer, joget-joget, atau kadang mencibir orang-orang yang mengingatkannya.
Saya kemudian menyadari satu hal dari semua peristiwa itu. Ternyata refleksi hukum rajam begitu dalam. Hukuman seberat itu diberlakukan bukan hanya soal tindakannya, tapi juga soal aspek “pamer”-nya.
Tuhan sudah menutup aib kita, tapi kita sendiri yang malah memamerkannya.
Dulu orang berusaha keras menutupi dosa karena malu dilihat manusia. Sekarang, malah ada yang sibuk memastikan kejahatannya dilihat sebanyak mungkin kamera, wartawan, penonton, dan follower.
Dan itu, tentu saja bukan lagi hanya tentang perkara zina.
Karena sekarang kita tidak terlalu membutuhkan empat orang saksi yang saleh, adil, dan melihat langsung kejahatan secara bersamaan.
Sebab pelakunya sendiri sudah repot membawa kameramen. Kadang lengkap dengan humas, buzzer, dan bahkan konferensi pers.
Kejahatannya pun sudah mutakhir. Mulai korupsi berjemaah, kolusi terang-terangan, atau nepotisme dengan transparansi luar biasa.
Kejahatan terorganisir seperti dimasukkan dalam aquarium kaca raksasa. Menjadi simulasi diorama yang terjadi live di depan mata.
Uniknya, ketika kejahatan-kejahatan itu diperingatkan, ditegur. Orang-orang yang menegur ini kemudian yang diancam balik.
Ada yang kehilangan nyawa, syukur-syukur hanya hilang kebebasannya dengan ancaman pidana. Atau dikriminalisasi ala-ala.
Tinggal pilih pasal tuduhannya: mengganggu ketertiban umum, makar, atau merugikan potensi keuangan negara?
Lalu apa yang bisa kita lakukan sebagai orang biasa? Ya, untuk sementara ini, cuma nonton bersama.
Bersama teman, bersama keluarga.
Atau merefleksikannya, lalu menulisnya, lantas dibaca oleh orang-orang berani seperti Anda. *
