Surakarta – Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Menyikapi kondisi tersebut, Islam Santun menggelar diskusi publik Bincang Santun #3 bertema “Mengarusutamakan Gender dan Ruang Ramah Anak di Masyarakat” (24/7), sebagai upaya memperkuat literasi masyarakat mengenai perlindungan anak. Acara ini dipandu oleh Hesti Anugrah Restu, Media Specialist Rumah KitaB.
Dalam forum tersebut, Dosen Pendidikan Islam Anak Usia Dini UIN Raden Mas Said Surakarta, Mila Faila Shofa, M.Pd., menekankan pentingnya pendidikan seksual sejak usia dini sebagai langkah preventif mencegah kekerasan seksual terhadap anak.
Menurutnya, pendidikan seksual harus dipahami sebagai pendidikan perlindungan diri, bukan pendidikan mengenai aktivitas seksual. Anak perlu diajarkan mengenali tubuhnya, memahami batasan sentuhan, serta memiliki keberanian untuk menyampaikan pengalaman yang membuatnya merasa tidak aman.
Selain keluarga, sekolah juga memiliki tanggung jawab besar dalam membangun budaya yang aman melalui keteladanan guru, pendidikan kesehatan reproduksi, dan penguatan sistem perlindungan anak.
Guru Besar Hukum Keluarga Islam UIN Jurai Siwo Lampung, Prof. Dr. Mufliha Wijayanti, menambahkan bahwa meningkatnya jumlah laporan kekerasan seksual tidak selalu menunjukkan bertambahnya kasus, melainkan meningkatnya keberanian korban untuk melapor seiring semakin terbukanya ruang penanganan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan utama masih terletak pada perubahan budaya. Anak masih sering diposisikan sebagai objek yang harus selalu patuh, sementara relasi kuasa di lingkungan keluarga, sekolah, maupun lembaga pendidikan masih menjadi faktor yang mempermudah terjadinya kekerasan.
Ia juga menyoroti pengaruh media sosial yang mempercepat normalisasi perundungan, candaan seksis, dan berbagai bentuk kekerasan verbal di kalangan anak dan remaja. Karena itu, literasi digital dan keterlibatan aktif orang tua menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Diskusi ini menghasilkan pesan penting bahwa perlindungan anak harus dilakukan secara kolaboratif. Keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, media, dan ruang digital memiliki tanggung jawab yang sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan menghormati hak-hak anak.
Melalui kegiatan ini, Islam Santun mendorong agar isu perlindungan anak tidak berhenti pada wacana, tetapi diwujudkan dalam kebijakan, pendidikan, dan praktik pengasuhan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.
