OPINI – Terus terang, tulisan ini terinspirasi oleh sebuah kitab berbahasa Arab yang judulnya terasa agak “menampar”: Mujtama‘ Kasīḥ wa Nukhbah Mutawaḥḥisyah—“Masyarakat yang Lumpuh dan Elite yang Buas”, karya Prof. Dr. Samir Abdulrahman al-Syamiri, Guru Besar Sosiologi Universitas Aden. Buku ini lahir dari pengalaman membaca realitas sosial Yaman yang mengalami krisis, perang, keruntuhan layanan publik, serta kemerosotan nilai sosial dan moral. Namun, diagnosis sosiologis tersebut tidak harus berhenti pada konteks Yaman. Ia bisa menjadi cermin untuk membaca masyarakat lain yang sedang mengalami “sakit sosial”.

Tentu saja, negeri “Konoha” bukan Yaman. Kita tidak sedang mengatakan bahwa Indonesia mengalami situasi yang sama. Tetapi ada satu pertanyaan yang layak diajukan: apakah masyarakat kita sedang baik-baik saja?

Pertanyaan ini semakin relevan ketika masyarakat merasakan harga kebutuhan hidup yang semakin berat, ketimpangan yang masih terasa, dan pelayanan publik yang kadang membuat warga harus memiliki “kesabaran level wali”. Kita juga masih ingat berbagai kasus buruknya pelayanan publik, termasuk kasus pasien yang diberitakan meninggal karena terlambat mendapatkan pelayanan. Kasus semacam ini semestinya tidak berhenti sebagai berita yang ramai sehari, lalu hilang ditelan berita berikutnya. Ia seharusnya menjadi bahan refleksi serius tentang bagaimana negara memperlakukan warganya.

Di sisi lain, sebagian kebijakan pemerintah negeri “Konoha” juga dirasakan lebih dekat dengan kepentingan kekuasaan dan kelompok tertentu—kaum elite—daripada kebutuhan rakyat kecil, wong alit.

Di sinilah konsep masyarakat lumpuh menjadi relevan. Masyarakat disebut “lumpuh” bukan semata-mata karena rakyat tidak mampu bergerak. Kelumpuhan sosial (al-kasāḥ al-ijtimā‘ī) justru terjadi ketika masyarakat kehilangan daya kritis, kehilangan kepercayaan, kehilangan solidaritas, dan akhirnya terbiasa dengan keadaan yang sebenarnya tidak sehat.

Yang lebih berbahaya adalah ketika masyarakat mulai berkata, “Ya, memang begini negeri Konoha,” untuk tidak menyebut Indonesia.

Kalimat itu tampaknya sederhana. Namun, di baliknya bisa terjadi proses normalisasi terhadap keadaan yang semestinya dikritisi. Ketidakadilan dianggap biasa. Kebijakan yang tidak sensitif terhadap rakyat dianggap sesuatu yang harus diterima. Bahkan, korupsi kadang dianggap sekadar “ongkos politik”.

Jika keadaan seperti ini terus dibiarkan, masyarakat bukan hanya sedang menghadapi persoalan ekonomi dan politik. Kita sedang menghadapi krisis moral dan krisis imajinasi sosial: masyarakat kehilangan keberanian untuk membayangkan bahwa kehidupan bersama sebenarnya bisa dibuat lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih bermartabat.

Ketika Elite Lupa Bahwa Kekuasaan Itu Amanah

Prof. al-Syamiri menggunakan istilah “elite buas” (al-nukhbah al-mutawaḥḥisyah) untuk menggambarkan elite yang kehilangan orientasi moral, lalu menjadikan kekuasaan, uang, dan kepentingan diri sebagai tujuan.

Dalam gambaran yang lebih luas, elite semacam ini bisa saja berbicara tentang demokrasi, tetapi praktiknya tidak demokratis. Berbicara tentang keadilan, tetapi kebijakannya tidak adil. Berbicara tentang kebebasan, tetapi justru tidak nyaman ketika ada suara kritis. Bahkan, dalam situasi tertentu, kritik dapat dianggap sebagai ancaman yang perlu dibungkam.

Padahal, dalam perspektif Islam, kekuasaan bukan fasilitas untuk memperkaya diri, apalagi alat untuk menguasai rakyat. Kekuasaan adalah amanah.

Di sinilah kita membutuhkan satu pertanyaan dalam teori Maqāṣidī yang sederhana, tetapi sangat fundamental:

«Untuk siapa kebijakan dibuat?»

Jika jawabannya “untuk rakyat”, maka rakyat harus menjadi subjek kebijakan, bukan sekadar objek yang diminta patuh. Rakyat bukan angka statistik, bukan sekadar suara ketika pemilu, dan bukan pula konsumen yang hanya dibutuhkan ketika pemerintah membutuhkan legitimasi.

Lebih jauh lagi, rakyat jangan sampai hanya menjadi pihak yang menanggung biaya dari keputusan yang dibuat oleh elite.

Dalam perspektif teori Maqāṣidī terdapat kaidah yang sangat terkenal:

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

Tasharruf al-imām ‘alā al-ra‘iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah.

Artinya, kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.

Kaidah ini sederhana, tetapi implikasinya luar biasa besar. Ia dapat menjadi salah satu prinsip etik dalam menilai kebijakan publik.

Karena itu, kebijakan publik tidak cukup dinilai hanya dari apakah ia sah secara administratif, legal secara prosedural, atau berhasil mencapai target angka. Kebijakan harus diuji lebih jauh: apakah ia benar-benar membawa kemaslahatan bagi manusia?

Jangan sampai sebuah kebijakan dinyatakan sukses karena tabel Excel-nya hijau, sementara wajah rakyat di lapangan justru merah karena pusing!

Maka, teori Maqāṣidī semestinya tidak hanya berhenti sebagai teori dalam hukum Islam atau tafsir al-Qur’an. Ia dapat dikembangkan menjadi ethical framework for public policy, sebuah kerangka etik untuk menguji apakah suatu kebijakan benar-benar menghadirkan kemaslahatan atau justru memproduksi kemudaratan.

Di sinilah saya menawarkan lima nilai fundamental al-Qur’an (Five Fundamental Qur’anic Values) sebagai kiblat kebijakan publik: al-‘adālah (keadilan), al-insāniyyah (kemanusiaan), al-wasaṭiyyah (moderasi), al-musāwah (kesetaraan), dan al-ḥurriyyah al-mas’ūliyyah (kebebasan yang bertanggung jawab).

Al-‘Adālah: Apakah Kebijakan Itu Adil?

Keadilan tidak boleh berhenti sebagai slogan di podium, spanduk, atau pidato kenegaraan.

Kebijakan yang adil adalah kebijakan yang mempertimbangkan distribusi manfaat dan beban secara proporsional. Jangan sampai keuntungan pembangunan dinikmati segelintir kelompok, sementara biaya sosialnya justru ditanggung masyarakat luas.

Dalam perspektif teori Maqāṣidī, pertanyaan pertama bukan hanya, “Apakah kebijakan ini menguntungkan negara?” Lebih penting dari itu:

«“Siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung bebannya?”»

Sebuah kebijakan bisa saja secara statistik terlihat berhasil, tetapi secara sosial justru melahirkan ketimpangan.

Jika rakyat kecil selalu menjadi pihak yang harus menanggung beban, sementara kelompok yang kuat selalu memperoleh karpet merah, maka ada problem keadilan yang serius.

Keadilan dalam perspektif maqāṣidī tidak cukup dipahami sebagai persamaan matematis. Keadilan berarti menempatkan sesuatu secara proporsional, memberikan hak kepada yang berhak, mencegah eksploitasi, serta memastikan bahwa mereka yang lemah tidak semakin terpinggirkan.

Karena itu, sebelum pemerintah mengatakan sebuah kebijakan “demi kepentingan rakyat”, rakyat berhak bertanya:

Rakyat yang mana? Dan kepentingan yang mana?

Sebab, jangan-jangan yang disebut “kepentingan rakyat” sebenarnya adalah kepentingan segelintir orang yang kebetulan mempunyai akses paling dekat dengan pusat kekuasaan.

Al-Insāniyyah: Jangan Sampai Angka Mengalahkan Manusia

Kebijakan publik sering terlalu sibuk berbicara tentang angka: pertumbuhan ekonomi, investasi, efisiensi anggaran, produktivitas, surplus, defisit, dan berbagai istilah ekonomi lainnya. Semua itu tentu penting. Negara memang membutuhkan perencanaan, angka, target, dan indikator keberhasilan.

Tetapi ada satu hal yang jangan sampai dilupakan: di balik semua angka itu ada manusia.

Manusia bukan sekadar angka statistik dalam laporan tahunan. Rakyat bukan hanya persentase kemiskinan, angka pengangguran, atau grafik pertumbuhan ekonomi. Di balik angka-angka itu ada ibu yang memikirkan biaya sekolah anaknya, buruh yang menghitung upah untuk memenuhi kebutuhan keluarga, petani yang menunggu harga panen, pedagang kecil yang setiap hari berjuang agar dagangannya laku, dan orang sakit yang berharap mendapatkan pelayanan kesehatan secara layak.

Inilah pentingnya nilai al-insāniyyah, yaitu kemanusiaan.

Dalam perspektif teori Maqāṣidī, manusia harus ditempatkan sebagai tujuan utama kebijakan, bukan sekadar alat untuk mencapai target pembangunan. Negara memang membutuhkan pertumbuhan ekonomi, tetapi pertumbuhan ekonomi itu pada akhirnya harus kembali kepada peningkatan kualitas kehidupan manusia.

Jangan sampai pemerintah merasa berhasil karena economic growth meningkat, sementara rakyat mengalami emotional growth karena setiap bulan melihat tagihan!

Pertanyaan maqāṣidī yang perlu diajukan bukan hanya: berapa pertumbuhan ekonomi kita? Tetapi juga: apakah manusia yang hidup di dalamnya merasa lebih bermartabat?

Apakah masyarakat miskin semakin terlindungi? Apakah pendidikan semakin mudah dijangkau? Apakah pelayanan kesehatan semakin manusiawi? Apakah para pekerja mendapatkan upah yang layak? Apakah kelompok rentan mendapatkan perlindungan?

Jika pembangunan menghasilkan gedung-gedung tinggi tetapi membuat manusia semakin rendah martabatnya, maka ada yang keliru dalam orientasi pembangunan.

Sebab, pada akhirnya, negara bukan didirikan untuk membesarkan angka, tetapi untuk memuliakan manusia.

Al-Wasaṭiyyah: Jangan Sampai Kebijakan Terlalu Berat ke Atas

Nilai fundamental ketiga adalah al-wasaṭiyyah, yaitu moderasi, keseimbangan, dan proporsionalitas.

Moderasi sering dipahami secara sederhana sebagai “jalan tengah”. Padahal dalam teori Maqāṣidī, al-wasaṭiyyah memiliki makna yang lebih dalam. Ia menuntut kemampuan untuk menjaga keseimbangan di antara berbagai kepentingan.

Pemerintah tentu memiliki banyak kepentingan yang harus dipertimbangkan: pertumbuhan ekonomi, investasi, pembangunan infrastruktur, stabilitas politik, fiskal negara, dan sebagainya. Tetapi pada saat yang sama ada kepentingan rakyat yang juga harus diperhitungkan: kesejahteraan, keadilan sosial, perlindungan kelompok lemah, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, dan hak-hak warga negara.

Karena itu, kebijakan yang baik tidak boleh hanya melihat satu sisi.

Investasi penting, tetapi jangan sampai rakyat kehilangan ruang hidup.

Pembangunan penting, tetapi jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban pembangunan.

Efisiensi anggaran penting, tetapi jangan sampai efisiensi justru membuat pelayanan publik menjadi “efisien sekali”: cepat selesai karena rakyat tidak mendapatkan pelayanan!

Di sinilah al-wasaṭiyyah menjadi prinsip penting. Negara harus mampu menimbang berbagai kepentingan secara proporsional.

Kita tidak sedang mengatakan bahwa pemerintah harus selalu berpihak kepada satu kelompok dan menolak kelompok lainnya. Yang diperlukan adalah keseimbangan yang berpihak kepada kemaslahatan bersama, terutama ketika terdapat ketimpangan kekuatan antara pihak yang kuat dan yang lemah.

Sebab, kalau pemerintah hanya mendengar suara yang paling keras, yang paling kaya, atau yang paling dekat dengan kekuasaan, suara wong alit bisa hilang di tengah kebisingan kepentingan.

Dalam teori Maqāṣidī, moderasi bukan berarti bersikap “abu-abu”. Moderasi justru membutuhkan keberanian untuk mengatakan tidak kepada kebijakan yang berlebihan, sekaligus mengatakan ya kepada kebijakan yang benar-benar membawa kemaslahatan.

Al-Musāwah: Jangan Membuat Kasta Baru

Nilai keempat adalah al-musāwah, yakni kesetaraan.

Dalam sebuah negara yang mengaku demokratis, semua warga seharusnya memiliki martabat yang sama di hadapan negara. Jangan sampai ada warga kelas satu, kelas dua, bahkan kelas “silakan tunggu di luar”.

Rakyat biasa harus antre berjam-jam untuk mendapatkan pelayanan, sementara mereka yang memiliki kekuasaan cukup mengangkat telepon dan pintu langsung terbuka.

Kalau itu terjadi terus-menerus, persoalannya bukan lagi sekadar pelayanan publik. Ada masalah yang lebih dalam: ketidaksetaraan dalam relasi warga dengan kekuasaan.

Dalam perspektif teori Maqāṣidī, al-musāwah tidak berarti bahwa semua orang harus memperoleh sesuatu dalam jumlah yang persis sama. Kesetaraan berarti setiap manusia memiliki martabat dan hak dasar yang sama, serta mendapatkan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.

Karena itu, akses terhadap pendidikan, kesehatan, keadilan, pekerjaan, pelayanan publik, dan kesempatan ekonomi tidak boleh ditentukan oleh siapa bapaknya, siapa kenalannya, berapa isi rekeningnya, atau seberapa dekat ia dengan pusat kekuasaan.

Negara harus menjadi rumah bersama, bukan rumah yang ruang tamunya hanya nyaman bagi tamu VIP.

Bahkan lebih dari itu, kesetaraan harus menjadi mekanisme untuk mencegah lahirnya kasta sosial baru yang dibangun oleh kekuasaan dan kekayaan.

Jangan sampai demokrasi hanya mengganti raja dengan elite baru, sementara rakyat tetap menjadi penonton di pinggir lapangan.

Al-Ḥurriyyah al-Mas’ūliyyah: Rakyat Berhak Mengkritik

Nilai fundamental kelima adalah al-ḥurriyyah al-mas’ūliyyah, yakni kebebasan yang bertanggung jawab.

Ini penting karena masyarakat yang sehat bukan masyarakat yang semua orangnya selalu mengatakan, “Siap, Pak!”

Masyarakat yang sehat justru adalah masyarakat yang memungkinkan orang mengatakan:

“Sebentar, Pak. Apakah kebijakan ini benar-benar baik untuk rakyat?”

Kritik bukan ancaman terhadap negara. Kritik adalah bagian dari mekanisme koreksi.

Dalam perspektif teori Maqāṣidī, kebebasan diperlukan agar masyarakat memiliki ruang untuk menjaga kemaslahatan bersama. Sebab, bagaimana mungkin masyarakat dapat mengoreksi kebijakan yang keliru jika setiap kritik dianggap sebagai pembangkangan?

Pemerintah tentu memiliki hak untuk menjaga stabilitas dan ketertiban. Tetapi stabilitas tidak boleh diterjemahkan sebagai kesunyian kritik.

Negara yang terlalu takut terhadap kritik justru berisiko kehilangan kemampuan untuk mengetahui penyakitnya sendiri.

Bukankah dokter yang baik justru membutuhkan pasien yang jujur tentang rasa sakitnya?

Kalau pasien berkata, “Saya sehat, Dok,” padahal sebenarnya sedang sakit keras, dokter tentu akan kesulitan memberikan terapi.

Demikian pula negara. Pemerintah membutuhkan kritik sebagai semacam diagnosis sosial. Kritik yang jujur dapat membantu menemukan kebijakan yang keliru, pelayanan yang buruk, atau ketimpangan yang selama ini mungkin tidak terlihat dari balik meja birokrasi.

Namun, kebebasan juga harus bertanggung jawab. Kritik tidak boleh berubah menjadi fitnah, ujaran kebencian, atau provokasi yang merusak kehidupan bersama.

Jadi, al-ḥurriyyah al-mas’ūliyyah mengandung dua sisi sekaligus: rakyat memiliki kebebasan untuk bersuara, sementara kebebasan itu digunakan secara bertanggung jawab. Sebaliknya, pemerintah memiliki kewajiban untuk membuka ruang kritik dan tidak mudah menganggap suara berbeda sebagai ancaman.

Dari Masyarakat Lumpuh Menuju Masyarakat Berdaya

Pada akhirnya, persoalan yang kita hadapi bukan hanya tentang apakah ada elite yang “buas” atau apakah masyarakat sedang “lumpuh”.

Persoalan yang lebih mendasar adalah: bagaimana membangun sistem sosial dan politik yang membuat kekuasaan tetap berada dalam koridor kemaslahatan?

Di sinilah teori Maqāṣidī perlu keluar dari ruang kelas, ruang seminar, dan rak-rak buku. Ia harus berani memasuki ruang publik, ruang kebijakan, bahkan ruang kekuasaan.

Teori Maqāṣidī tidak cukup hanya bertanya:

“Apakah kebijakan ini halal atau haram?”

Tetapi juga harus bertanya:

“Apakah kebijakan ini adil?”

“Apakah kebijakan ini manusiawi?”

“Apakah kebijakan ini proporsional?”

“Apakah kebijakan ini menjamin kesetaraan?”

Dan:

“Apakah kebijakan ini menghormati kebebasan dan martabat manusia?”

Lima pertanyaan tersebut merupakan pengejawantahan dari lima nilai fundamental al-Qur’an: al-‘adālah, al-insāniyyah, al-wasaṭiyyah, al-musāwah, dan al-ḥurriyyah al-mas’ūliyyah.

Kelima nilai ini semestinya menjadi kiblat etik kebijakan publik.

Sebab, kebijakan yang baik bukan sekadar kebijakan yang sah secara hukum. Ia harus benar secara moral dan membawa kemaslahatan bagi manusia.

Maka, jika suatu kebijakan ternyata hanya memperbesar keuntungan kelompok kuat, membebani wong alit, memperlebar kesenjangan, mengabaikan suara publik, dan mengorbankan martabat manusia, kita patut bertanya:

«Di mana maqāṣid-nya?»

Jangan sampai kita terlalu sibuk menghitung pertumbuhan ekonomi, tetapi lupa menghitung pertumbuhan ketidakadilan.

Jangan sampai kita bangga membangun gedung-gedung megah, tetapi lupa membangun rasa aman dan martabat manusia.

Dan jangan sampai kita terlalu cepat mengatakan “demi rakyat”, tetapi ketika rakyat bertanya justru disuruh diam.

Pada akhirnya, masyarakat tidak boleh dibiarkan lumpuh dan kekuasaan tidak boleh dibiarkan buas.

Tugas negara bukan sekadar mengatur rakyat, tetapi memuliakan manusia. Tugas masyarakat bukan sekadar menaati pemerintah, tetapi ikut mengawal agar kekuasaan tetap menjadi amanah.

Sebab ukuran keberhasilan sebuah negara bukan hanya seberapa tinggi gedung pencakar langitnya, seberapa besar investasinya, atau seberapa bagus angka pertumbuhan ekonominya.

Ukuran yang jauh lebih mendasar adalah:

«Apakah manusia yang hidup di dalamnya merasa adil, dihargai, setara, bebas, aman, dan bermartabat?»

Jika jawabannya belum, barangkali yang kita perlukan bukan sekadar kebijakan baru.

Kita membutuhkan kiblat baru dalam kebijakan publik.

Dan lima nilai fundamental al-Qur’an—keadilan, kemanusiaan, moderasi, kesetaraan, dan kebebasan yang bertanggung jawab—dapat menjadi kiblat tersebut.

Dengan begitu, teori Maqāṣidī tidak berhenti sebagai wacana akademik, tetapi benar-benar hadir untuk menjawab pertanyaan paling sederhana sekaligus paling penting dalam kehidupan bernegara:

«Apakah kekuasaan yang kita bangun benar-benar untuk kemaslahatan rakyat, atau justru rakyat yang dikorbankan demi melanggengkan kekuasaan?»