OPINI – Di tengah menurunnya kualitas demokrasi, belum meredanya korupsi, dan semakin kuatnya pragmatisme politik, muncul pertanyaan yang layak direnungkan: masihkah organisasi masyarakat sipil memiliki keberanian menjadi penyeimbang kekuasaan? Pertanyaan itu menjadi relevan ketika publik kembali memperbincangkan warisan Nahdlatul Ulama (NU) pada era Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Kerinduan terhadap NU era Gus Dur sesungguhnya bukanlah kerinduan kepada figur semata, melainkan kepada watak organisasi yang independen, kritis, dan setia pada kepentingan bangsa di atas kepentingan politik jangka pendek.
Data terbaru menunjukkan bahwa tantangan kebangsaan tidak sedang baik-baik saja. Transparency International mencatat skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025 berada pada angka 34 dari 100, menandakan bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius. Pada saat yang sama, berbagai kajian mengenai demokrasi Indonesia memperlihatkan kecenderungan menguatnya polarisasi, pragmatisme elite, dan melemahnya kualitas ruang publik. Demokrasi memang tetap berlangsung melalui pemilu dan prosedur konstitusional, tetapi demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar prosedur. Demokrasi memerlukan keberanian masyarakat sipil untuk mengoreksi kekuasaan ketika menyimpang dari kepentingan rakyat.
Dalam konteks itulah Khittah NU 1926 menemukan relevansinya. Keputusan Muktamar NU di Situbondo tahun 1984 menegaskan bahwa NU kembali menjadi organisasi sosial-keagamaan dan tidak terikat pada politik praktis. Khittah bukanlah ajakan menjauhi urusan kebangsaan, melainkan penegasan bahwa NU harus bebas memberikan pandangan moral kepada siapa pun yang sedang memegang kekuasaan. Kedekatan dengan negara boleh terjadi dalam konteks kemaslahatan umat, tetapi kedekatan tersebut tidak boleh menghilangkan independensi moral organisasi.
Gus Dur memahami Khittah bukan sebagai sikap pasif, melainkan sebagai fondasi keberanian. Dalam Tuhan Tidak Perlu Dibela (1999), ia mengingatkan bahwa agama kehilangan maknanya apabila diperalat untuk melindungi kepentingan politik. Sementara dalam Pergulatan Negara, Agama, dan Kebudayaan (2001), Gus Dur menunjukkan bahwa hubungan agama dan negara harus dibangun atas dasar etika, bukan subordinasi. Negara memerlukan agama sebagai sumber nilai, tetapi agama juga harus tetap memiliki kebebasan mengoreksi negara ketika keadilan dikorbankan.
Karena itu, membela negara tidak identik dengan membela pemerintah. Kritik terhadap kebijakan publik bukanlah tindakan anti-negara, melainkan bentuk kecintaan terhadap republik. Gus Dur sendiri berkali-kali menunjukkan bahwa loyalitas kepada bangsa justru diwujudkan melalui keberanian mengatakan benar sebagai benar dan salah sebagai salah, tanpa memandang siapa yang sedang berkuasa.
Perspektif tersebut sejalan dengan fikih siyasah. Para ulama klasik menempatkan kekuasaan sebagai amanah, bukan privilese. Kaidah tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemimpin harus berpijak pada kemaslahatan rakyat. Ketika orientasi kekuasaan bergeser menjadi kepentingan kelompok atau elite, masyarakat memiliki legitimasi moral untuk mengingatkan. Dalam Islam, amar makruf nahi mungkar bukan hanya kewajiban individual, tetapi juga prinsip sosial dalam menjaga kehidupan berbangsa.
Imam Al-Ghazali melalui Ihya’ ‘Ulum al-Din menjelaskan bahwa rusaknya kehidupan masyarakat sering kali bermula dari rusaknya penguasa, sedangkan rusaknya penguasa tidak jarang disebabkan oleh hilangnya keberanian ulama menyampaikan kebenaran. Pesan itu tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan ulama dengan negara, melainkan agar hubungan keduanya tetap dilandasi tanggung jawab moral. Ulama tidak boleh menjadi oposisi permanen, tetapi juga tidak boleh kehilangan daya kritis hanya karena kedekatan dengan kekuasaan.
Warisan intelektual tersebut juga menemukan relevansinya dalam filsafat politik kontemporer. Jürgen Habermas melalui The Structural Transformation of the Public Sphere (1989) menjelaskan bahwa demokrasi hanya dapat tumbuh sehat apabila terdapat ruang publik yang bebas, tempat masyarakat sipil dapat berdialog secara rasional dengan negara. Organisasi keagamaan, perguruan tinggi, media, dan komunitas intelektual merupakan penyangga utama ruang publik tersebut. Ketika institusi-institusi itu kehilangan independensinya, negara perlahan kehilangan mekanisme koreksi, sementara kritik mudah dipersepsikan sebagai ancaman, bukan sebagai vitamin demokrasi.
Michel Foucault dalam Power/Knowledge (1980) mengingatkan bahwa kekuasaan selalu berusaha membangun pengetahuan yang membenarkan dirinya sendiri. Karena itu, masyarakat membutuhkan institusi yang sanggup menghadirkan wacana alternatif agar tidak terjadi monopoli kebenaran oleh penguasa. Dalam konteks Indonesia, NU sejak lama memainkan peran itu melalui pesantren, forum bahtsul masail, dan tradisi keilmuan yang membiasakan perbedaan pendapat sebagai bagian dari ikhtiar mencari kemaslahatan.
Senada dengan itu, Antonio Gramsci dalam Selections from the Prison Notebooks (1971) menempatkan masyarakat sipil sebagai benteng yang mencegah negara berubah menjadi kekuatan hegemonik. Hegemoni tidak selalu lahir melalui paksaan, tetapi juga melalui kesediaan masyarakat menerima narasi kekuasaan tanpa sikap kritis. Karena itu, organisasi kemasyarakatan harus menjaga jarak yang sehat dengan kekuasaan. Bukan untuk memusuhi negara, melainkan agar tetap leluasa menyampaikan kritik ketika kepentingan publik terabaikan.
Dalam khazanah pemikiran Islam Indonesia, Qodri Azizy melalui Reformasi Bermazhab (2002) mengingatkan bahwa fikih tidak boleh berhenti sebagai perangkat hukum normatif. Fikih harus menjadi kekuatan transformasi sosial yang berpihak pada keadilan, pemberantasan korupsi, perlindungan kelompok lemah, dan penegakan etika publik. Dengan demikian, keberagamaan tidak hanya diukur dari banyaknya simbol keagamaan, tetapi juga dari keberanian menghadirkan keadilan dalam kehidupan berbangsa.
Atas dasar itu, merindukan NU era Gus Dur bukan berarti mengajak NU kembali ke arena politik praktis atau menjadi oposisi terhadap pemerintah. Yang dirindukan adalah watak intelektual dan keberanian moralnya. NU yang mampu menjadi sahabat negara sekaligus pengingat negara; dekat dengan penguasa tanpa kehilangan keberpihakan kepada rakyat; serta menjadikan agama sebagai sumber etika publik, bukan sekadar legitimasi politik.
Tentu setiap zaman memiliki tantangan yang berbeda. NU hari ini menghadapi konteks sosial, politik, dan global yang tidak sama dengan masa Gus Dur. Karena itu, yang perlu diwarisi bukan bentuk politiknya, melainkan nilai-nilai dasarnya: independensi, keberanian intelektual, penghormatan terhadap kemanusiaan, keterbukaan terhadap perbedaan, dan kesetiaan kepada Khittah 1926. Nilai-nilai itulah yang menjadikan NU selama hampir satu abad tetap relevan dalam menjaga persatuan bangsa.
Pada akhirnya, bangsa ini tidak sedang membutuhkan organisasi keagamaan yang sekadar dekat dengan kekuasaan. Bangsa ini membutuhkan organisasi yang mampu menjadi hati nurani republik; yang berani mengingatkan ketika hukum kehilangan keadilan, ketika korupsi merusak kepercayaan publik, ketika demokrasi hanya berhenti pada prosedur, dan ketika kepentingan rakyat dikalahkan oleh kepentingan elite. Dalam perspektif Islam, sikap demikian bukanlah pembangkangan, melainkan pengejawantahan amar makruf nahi mungkar dalam kehidupan bernegara.
Barangkali itulah makna terdalam merindukan NU era Gus Dur. Bukan kerinduan kepada seorang tokoh, tetapi kerinduan kepada tradisi keilmuan yang merdeka, fikih yang berpihak kepada kemaslahatan, dan keberanian moral untuk mengatakan benar sebagai benar serta salah sebagai salah. Selama nilai-nilai itu terus dirawat, NU tidak hanya akan tetap menjadi organisasi Islam terbesar di Indonesia, tetapi juga akan terus menjadi salah satu penyangga utama demokrasi, kebangsaan, dan peradaban Indonesia.
Moh Nur Fauzi, Dosen Studi Islam dan Filsafat Ilmu Fakultas Ushuluddin dan Syariah Universitas KH. Mukhtar Syafaat Blokagung Banyuwangi
