Salafisme atau juga salafi sampai saat ini masih menjadi perdebatan pelik; baik oleh para islamisist (pengkaji Islam di Barat) maupun sarjana Muslim(Evstatiev 2021:172), salafi juga menjadi konsep yang diperebutkan dalam lingkaran kesarjanaan Muslim (‘Imārah 2008; Al-Samhūrī 2010; Bisyārah 2018; Hasyim 2018; Ḥilmī 1983a; Lauzière 2010, 2015; Meijer 2013; Michot 2014; Sālim dan Basyūnī 2015). Sayangnya, narasi salafisme di Barat masih didominasi oleh wacana media, kebijakan dan analisa politik. Wacana yang tendensius ini masih dominan sehingga melahirkan kesan yang menyesatkan terhadap kajian Islam, khususnya salafi (Evstatiev 2021). Diskursus intelektual, kalam, fiqh, sejarah, dan budaya dalam Islam yang kaya luput dari fokus kajian Barat.

Narasi pejoratif tentang salafi yang didominasi oleh isu-isu politik, membuat salafi seringkali diidentikkan dengan puritaninsme, radikalisme dan terorisme (Hoover 2016; Michot 2014). Narasi yang sama juga distigmakan kepada para tokoh salafi; Ibn Taymiyyah (661-728 H/1263-1328 M) misalnya, pelopor gerakan salafi ini seringkali disalahfahami(Michot 2012). Ia dijuluki bapak revolusi Islam, namun pada saat yang sama juga ditasbihkan sebagai bapak spiritual dari radikalisme(Kean dan Hamilton 2004:362; Sivan 1983:41–50).

Dalam diskursus tasawuf juga terjadi stigmatisasi serupa. Salafi seringkali diidentikkan dengan anti-sufi(Sirriyeh 2014:ix). Taksonomi sufisme berpusat pada dua arus utama; sunnī dan falsafī. Sehingga pandangan dan konsep sufisme dalam salafi tidak terakomodir. Ada sebagian yang memasukkannya dalam tasawuf sunni, namun hal ini tidak tepat karena secara epistemologis, konsep taṣawuf sunni berbeda dengan konsep salafi(Ḥilmī 1982, 1983b; Maḥmūd 1967; Michot 2007; Schallenberg t.t.). Konsep yang dibawa oleh para tokoh Salafi; al-Harawī (w. 481 H), Ibn Taymiyyah, dan Ibn al-Qayyim (w. 751 H), misalnya, memiliki corak dan ciri tersendiri yang berbeda dengan corak taṣawuf sunnī dan falsafī(Anjum 2010; Maḥmūd 1967).

Fazlur Rahman, merasa perlu untuk memberi wadah pada corak taṣawuf salafī -di luar taṣawuf sunnī dan falsafī- yang kemudian ia sebut dengan neo-sufisme(O’Fahey dan Radtke 1993; Rahman 1979; Trimingham 1998). Menurut Rahman, neo-sufisme bisa ‘memurnikan’ kembali praktik taṣawuf yang sudah banyak menyimpang dari ajaran Islam. Menurutnya, neo-sufisme menekankan aspek moral spiritual yang tidak hanya berpusat pada habl min Allāh tapi juga habl min al-nās. Sehingga tasawuf tidak sekedar ‘kenikmatan spiritual’ yang individualistik, namun memiliki makna positif dalam aktifisme kemasyarakatan(Rahman 1979:195). Neo-sufisme menekankan dan menghidupkan doktrin Salafī dan sikap positif terhadap dunia(Rahman 2000:130). Mereka -dalam batas tertentu- juga menerima doktrin kasyf (pengalaman sufi dalam menangkap kebenaran Tuhan) dari para sufi atau inspirasi intuitif mereka. Ibn Taymiyyah dan Ibn al-Qayyim juga menyatakan telah mengalami kasyf, tentunya dalam epistemologi taṣawuf salafī(Anjum 2010).

Berbeda dengan Rahman yang menamakan corak salafī dalam tasawuf dengan neo-sufisme, Muṣṭafā Ḥilmī dan ‘Abd al-Qādir Maḥmūd menamakan posisi sufisme salafī ini dengan nama taṣawuf salafī(Ḥilmī 1982, 1983b; Maḥmūd 1967). Tipologi ini selaras dengan model ideologi Salafisme yang dibawa Ibn Taymiyyah dan Ibn al-Qayyim(Darnīqah 2013; Makdisi 1973a; Picken 2011).

Membincang salafisme dan tasawuf, tak terpisah dari tokoh utamanya, Ibn Taymiyyah. Ibn Taymiyyah merupakan nama popular dari Aḥmad Ibn ‘Abd al-Ḥalīm ibn ‘Abd al-Salām Ibn Taymiyyah al-Ḥarrānī. Seorang ulama Mażhab Ḥanbalī pada abad pertengahan(Al-‘Imrān 2019). Ibn al-‘Imād dan al-Syaukānī menyebut Ibn Taymiyyah sebagai al-mujtahid al-muṭlaq(Al-Ḥanbalī t.t.:6/79; al-Shawkānī 1930:1/57). Namun di kalangan murid dan pengikutnya lebih dikenal dengan sebutan Syaikh al-Islām. murid-murid yang mempopulerkan gelar tersebut adalah Ibn Qayyim al-Jawzīyyah yang menyematkannya dalam I’lām al-Muwaqqi’īn sebanyak tigapuluh satu kali(Al-Jauziyah t.t.:3/72; 3/234), gelar tersebut juga ditulis oleh Ibn Qayyim al-Jauzīyyah dalam beberapa karya lainnya; Ighāṡat al-Laḥafān(Jauziyah 2011), sebanyak duabelas kali, Madārij al-Sālikīn(Al-Jawziyya 2004) yang berisi kompilasi doktrin taṣawuf versi salafī, sebanyak delapan puluh lima kali. Hal ini mengindikasikan bahwa murid-murid Ibn Taymiyyah sangat ta’ẓīm kepadanya dan berhasil mempopulerkan gelar Syaikh al-Islām.

Ibn Taymiyyah merupakan ulama yang unik penuh polemik. Dalam kacamata analitik Fazlur rahman, Ibn Taymiyyah hadir sebagai sosok pemrakarsa Neo-Sufism(Rahman 1979:7–8). Sebagaimana yang diafirmasi oleh George Makdisi(Makdisi 1971, 1973b, 1979) yang menepis tuduhan bahwa Ibn Taymiyyah adalah seorang anti-sufi(Homerin 1985:219–44; Michael 1981:3–12), bahkan seorang sufi dari tarekat Qādiriyyah yang bersanad kepada ‘Abd al-Qādir al-Jīlānī(Makdisi 1973b), berlandaskan data yang ditemukan, Makdisi menyimpulkan bahwa Ibn Taymiyyah lebih cenderung kepada sufi dari pada salafī sebagaimana yang dikenal oleh kebanyakan. Ia menjelaskan -untuk menguatkan argumennya-, bahwa karya-karya Ibn Taymiyyah banyak menggunakan istilah-istilah taṣawuf(Makdisi 1973b).

Di sisi lain, kalangan ‘Asy’āriyyah menilai Ibn Taymiyyah sebagai penganut antropomorfisme(Abrahamov 1998; Makdisi 1962:49). Kalangan ini menyebutkan bahwa pandangan-pandangan Ibn Taymiyyah mengenai al-jihāt membuatnya tertuduh sebagai penganut aliran mujassimah, aliran yang mengatakan bahwa Tuhan berwujud seperti makhluknya(Suleiman 2019).

Sedang di antara para fuqahā’, Ibn Taymiyyah didaku sebagai salah satu arsitek teori maqāṣidī(Al-Badawī 2019; Hasyim 2018:127–30) yang kemudian banyak memberi warna pada muridnya, Ibn Qayyim al-Jauziyyah dalam menulis kitab I’lām al-Muwaqqi’in(Hasyim 2018).

Yang lebih menarik lagi, Ibn Taymiyyah seringkali dianggap sebagai biang kerok lahirnya gerakan-gerakan radikal seperti; Wahhābī, ISIS, Jamā’ah Anṣār Daulah/Tauhīd(Michot 2012). Aliran-aliran ini memiliki keseragaman; mengadopsi pandangan Ibn Taymiyyah menurut tafsiran mereka, lalu menjadikannya basis legitimasi dan legalisasi label kafir atas segala hal yang tidak sesuai dengan syariat agama -menurut pandangan mereka-. Paham al-walā’ dan al-barrā’ laris manis dikalangan radikal dan menjadi konsumsi wajib dalam kajian-kajian mereka.

Di tengah pandangan publik yang menuduh Ibn Taymiyyah sebagai founding father dari corak Islam yang rigid dan kaku, radikal dan ekslusif, Nurcholish Madjid, membangun pembaharuannya -khususnya saat membincang toleransi beragama- dengan mengutip pandangan-pandangan Ibn Taymiyyah sebagai rujukan otoritatif(Madjid 2019, 2020).

Melalui berbagai macam ‘cara tafsir’ terhadap Ibn Taymiyyah yang dikemukakan diawal. Ibn Taymiyyah adalah ulama yang menjadi inspirasi gerakan-gerakan radikal, salafī, sufi, literal bahkan liberal(Hoover 2019). Ibn Taymiyyah memiliki banyak wajah yang kontradiktif dan berseberangan antara satu dan lainnya(Al-Qawṣī 2015). Karya-karya Ibn Taymiyyah seolah kitab suci yang bisa memberi justifikasi semua paham yang diinginkan oleh pembaca dan penafsirnya. Dari kacamata Rahman, Makdisi, dan Laoust, Ibn Taymiyyah menjadi sangat sufistik. Dari kacamata jihadis, kita akan melihat wajah Ibn Taymiyyah yang radikal. Konsep takfīr, al-walā’ wa al-barrā’ juga menjadi salah satu buah pemikiran yang sering dijadikan pondasi bagi aksi-aksi pengikut aliran ini (Bazzano 2015b, 2015a). Dari mata Madjid, Ibn Taymiyyah menjadi pembela toleransi dan pembawa pesan Islam inklusif.

Dari ragam penafsiran tersebut, penulis berasumsi, bahwa wajah Ibn Taymiyyah yang heterogen ini berangkat dari pembacaan yang tidak holistik dan menyeluruh terhadap karya-karya Ibn Taymiyyah, serta melepas konteks sosio-historisnya. Para pembaca hanya mengambil penggalan-penggalan pemikiran Ibn Taymiyyah yang kemudian dijadikan justifikasi bagi kepentingan pemikiran yang sejak awal sudah mereka pegang.

Yang seharusnya dilakukan adalah, ‘membiarkan Ibn Taymiyyah membacakan sendiri pikirannya’ dengan melepas ragam persepsi dan konsepsi yang dipijak sebelum membaca karya-karyanya. Dalam diskursus taṣawuf misalnya, kelindan antara ideologi salafi-ṣūfī ini bisa diurai melalui karya dan fatwa-fatwa Ibn Taymiyyah(Ibn Taimiyyah 1993), sehingga, sengkarut, pertikaian, permusuhan, bahkan klaim takfīr antar satu dan lainnya bisa dihindarkan. Akhirnya, ragam ideologi dan pemikiran yang ada tidak lagi untuk dipertentangkan tapi justru menjadi khazanah keilmuan Islam yang beragam dan menunjukkan dinamisasi pemikiran Islam yang selalu berkesuaian dengan zaman.

Wallahu A‘lam.

Komentar