Dalam 15 (lima belas) tahun terakhir, Kota Bogor telah diwarnai sekaligus diuji dengan munculnya sejumlah permasalahan yang menyangkut hak-hak kelompok minoritas, mulai dari intoleransi, radikalisme, polarisasi sosial, hingga memperoleh sebutan daerah yang tidak ramah bagi individu/kelompok dengan keyakinan dan kultur kebudayaan yang berbeda.

Diantaranya, pertama,  pada akhir September tahun 2015, sejumlah warga Cilembe, Bogor Tengah, mendatangi bangunan sekolah yang kosong milik Badan Pendidikan Kristen (BPK) Penabur untuk memprotes kegiatan kebaktian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bogor Baru yang dianggap melanggar sejumlah aturan; kedua, pada 22 Oktober 2015, Wali Kota Bogor Bima Arya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/321-Kesbangpol tentang Himbauan Pelarangan Perayaan Asyura (Hari Raya Kaum Syiah) di Kota Bogor; ketiga, pelarangan dan penghentian Pembangunan Gereja Kristen (GKI) Taman Yasmin Bogor (selanjutnya disebut sebagai GKI Yasmin) dapat dikatakan merupakan konflik keagamaan dengan dimensi yang paling lengkap kala itu di Indonesia.

Dalam mayoritas kasus yang terjadi di Indonesia, pemerintah daerah sering mengambil pijakan kepada sosok atau figur tertentu untuk menghasilkan perubahan-perubahan. Efektif atau tidaknya suatu pemerintahan konon sangat ditentukan oleh kemampuan sang kepala daerah dalam melakukan mobilisasi politik, ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, hingga agama dengan tujuan akhir mendapatkan dukungan dalam mencapai target-target yang telah ia inginkan. Hal tersebut juga berlaku dalam kasus Pemerintahan Kota Bogor.

Dalam kasus Pemerintahan yang dipimpin oleh Bima Arya, Kota Bogor berusaha menciptakan pemerintahan yang efektif sembari mewujudkan visi-misi pribadinya dalam menciptakan pemerintahan yang inklusif. Pemerintah inklusif  merupakan antitesis dari pemerintahan diskriminatif, tata pemerintahan yang mengekslusi kelompok tertentu berdasarkan indentitas (suku, agama, ras dan adat-istiadat tertentu) yang melekat dalam dirinya. Tindakan diskriminasi itu sendiri jelas secara moral, hukum, dan politik tidak bisa dibenarkan. Diskriminasi lahir dari sebuah gagasan dan dogma kuno bahwa adan kelompok manusia yang lebih mulia dan ada kelompok manusia yang berderajat lebih rendah, di mana yang pertama berhak merendahkan, menista, dan menyingkirkan yang kedua.

Menurut pengamatan penulis, Walikota Bogor, Bima Arya dalam pandangan tokoh keagamaan (Muslim dan non-Muslim), serta masyarakat Kota Bogor pada umumnya, ia merupakan sosok kepala daerah yang dinilai inklusif. Rekam jejaknya sebagai seorang alumni dari perguruan tinggi ternama di Australia yang dinilai oleh banyak kalangan telah memberikan pengaruh dan corak pandang dan sikapnya yang terbuka. Bahkan, Bima Arya juga berasal dari ormas keagamaan dan partai politik yang berkarakter Islam tawasuth dan moderat yaitu Muhammadiyah dan PAN.

Sedangkan, dirinya harus berhadapan dengan suatu daerah yang memiliki tingkat kemajemukan yang tinggi. Di lain sisi, dalam Perda No. 7 Tahun 2009, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005-2025, h. 71, Kota Bogor memiliki arah pembangunan jangka panjang yang dicanangkan, diantaranya: pengembangan dan pembinaan kehidupan keagamaan diarahkan kepada pemahaman dan implementasi nilai-nilai agama yang terwujud dalam perilaku bermoral.

Namun, Bima Arya berhasil meyakinkan masyarakat Kota Bogor dengan membuktikan bahwa dirinya mampu menjalankan amanah yang telah diberikan kepadanya. Khususnya dalam implementasi kebijakan yang menyangkut hak warganya untuk beribadah di rumah ibadah dengan setara melalui kebijakan pemberian izin dan lahan hibah untuk pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin oleh Pemerintah Kota Bogor pada 13 Juni 2021 lalu.

Dalam pengamatan penulis, diantara penyebab baru dikeluarkan surat izin bangunan dan tanah dalam pembangunan GKI Yasmin adalah mulai melemahnya tekanan yang berasal dari kelompok-kelompok atau organisasi keagamaan fundamentalis yang memiliki power (kekuatan) dalam melakukan mobilisasi masa. Kelompok-kelompok tersebut disamping mampu memobilisasi masa, juga mempunyai sikap yang keras dan arogan, bahkan Indonesia dinilai sebagai “darul kufr” (negara kufur) dan mereka melakukan “takfirul hukkam” (pengkufuran sistem hukum) yang menyasar pemerintah dan masyarakatnya. Untungnya, dengan sikap tegas pemerintah dan didukung oleh Muhammadiyah dan NU, serta ormas keagmaan lainnya pada tanggal 19 Juli 2017 dan 30 Desember 2020, secara resmi HTI dan FPI dibubarkan sekaligus pemerintah melarang seluruh aktivitasnya.

Masyarakat Kota Bogor pada dasarnya adalah masyarakat yang majemuk dan menjunjung tinggi kehidupan harmonis dalam bingkai keberagaman. Pemerintah Kota Bogor melalui Walikotanya, Bima Arya berusha menjadikan harmoni keberagaman tersebut sebagai bahan baku dan pondasi yang kokoh dalam pembangunan. Sebagaimana dibuktikan dalam Rencana Pembangunan Kota Bogor yang secara tertulis menempatkan keberagaman (pluralitas) tersebut sebagai kekuatan yang diwujudkan secara nyata melalui peraturan dan kebijakan yang dilaksanakan. Sedangkan secara personal, Wali Kota Bogor, Bima Arya menunjukkan dirinya sebagai individu atau sosok dengan pola pikir yang nampak inklusif.

Walaupun demikian, personal goodness dinilai belum cukup dalam membangun sebuah sistem pemerintahan yang akuntabel. Lebih dari itu, yang dibutuhkan adalah pelembagaan prinsip-prinsip pemerintahan inklusif yang tegas dan kuat, sehingga tidak dijadikan celah bagi kelompok-kelompok fundamentalis dalam melakukan ancaman dan penekanan. Namun, Bima Arya dinilai berhasil dalam menjaga wilayahnya dari upaya-upaya yang merusak pluralisme yang menjadi karakter utama Kota Bogor sejak dahulu.

Selain itu, praktik pemerintahan daerah yang inklusif di Kota Bogor dalam hal jaminan atas kebebasan berkeyakinan terhadap kelompok minoritas (rentan) berlangsung lebih karena dukungan yang berasal dari kelompok-kelompok progresif-moderat (Muhammadiyah dan NU). Sehingga praktik pemerintahan inklusif di Kota Bogor hingga tingkatan tertentu berhasil mengawal situasi keberagamaan yang toleran, menghargai perbedaan, dan relatif mampu melindungi kelompok minoritas agama/keyakinan.

Sebab, sudah sejak awal pendirian negara ini, tokoh-tokoh agama melalui berbagai organisasi terlibat aktif dalam menyusun dan meletakkan pondasi negara baru yang akan dibangun. Sehingga pada akhirnya Indonesia dikenal sebagai negara religius. Meskipun 85 % masyarakat Indonesia beragama Islam, namun Indonesia tidak memproklamirkan negara Islam, sekaligus juga bukan negara sekuler, namun negara yang penduduknya hidup dalam payung bersama yang dilandasi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Komentar