Sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin, Islam menjadi salah satu agama yang memandang dan menempatkan setiap manusia berada di level yang sama, sehingga manusia, baik perempuan maupun laki-laki, tidak berada dalam ketimpangan sosial, juga identitasnya sebagai makhluk yang paling mulia. Meskipun demikian, dalam ajaran Islam nampaknya tidak seperti apa yang kita kira, bahwa Islam benar-benar berada dalam sebuah keadilan yang memandang setiap manusia berada di level yang sama.
Seperti apa yang dikatakan oleh KH. Husein Muhammad dalam mukadimah bukunya Islam Agama Ramah Perempuan (2013), bahwa apa yang disebut sebagai Islam rahmatan lil ‘alamin tidak sejalan dengan misi yang digagas oleh ajaran Islam itu sendiri. Hal ini berkaitan erat dengan adanya pemahaman mayoritas para mufasir, juga para ulama, dalam memahami ayat-ayat tentang perempuan dengan perspektif “kelelakiannya”, dan diajarkan kepada umat sehingga perempuan berada pada kelompok second class (bahkan lebih rendah lagi).
Tersisihnya Sejarah Perempuan
Selain luasnya penafsiran yang bias gender, juga politisasi teks yang dilakukan oleh tokoh agama, keterlibatan perempuan dalam sejarah peradaban Islam juga sering kali tersisihkan. Hal ini juga memberikan pemahaman kepada kita bahwa keterlibatan perempuan sebagai makhluk yang mempunyai integritas dalam keilmuan sering kali ditenggelamkan dan tidak dimunculkan di panggung sejarah. Hal ini bukan hanya terjadi dalam jaringan historis keislaman atau keagamaan saja, tetapi juga di ruang-ruang dimensi sosial-budaya dan politis yang sering kali mengalami hal yang sama.
Kondisi ini sekaligus memberikan gambaran kepada kita bahwa adanya catatan minoritas perempuan di panggung sejarah memberikan dampak terhadap laku pengetahuan, keagamaan, dan politis, serta kekuasaan hanya dimiliki laki-laki dan tidak untuk perempuan. Maka tak heran bila sangat sedikit sekali ditemukan catatan nama-nama tokoh perempuan dalam buku sejarah yang keberadaannya sangat melimpah.
Dengan adanya dominasi ini, sulit bagi kita untuk menemukan adanya keterlibatan perempuan dalam mentransmisikan ilmu-ilmu pengetahuan dalam Islam, baik sebagai guru agama, mufasir, qari (pembaca Al-Qur’an), muhaddits (periwayat hadis), juga pengarang kitab kuning, hampir semuanya dipegang atas kekuasaan laki-laki. Jadi wajar bila sejarah peradaban Islam yang datang kepada kita hari ini tidak membawa arus yang baik bagi keberlangsungan dan eksistensi perempuan.
Meskipun keadaan sejarah Islam tidak berpihak kepada perempuan, nyatanya hari ini banyak di antara sarjana dan intelektual Muslim yang menyajikan beberapa temuan adanya keterlibatan perempuan dalam sejarah peradaban Islam. Seperti yang dikemukakan oleh banyak sarjana Muslim bahwa kehadiran perempuan, baik di masa Islam awal maupun dalam periode pertengahan, sangat berperan penting dalam tatanan keilmuan dan perkembangan Islam.
Partisipasi Perempuan Hadis
Salah satu poin adanya keterlibatan perempuan dalam sejarah peradaban Islam adalah adanya keterlibatan perempuan dalam transmisi hadis Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana Asma Sayeed dalam karyanya Women and the Transmission of Religious Knowledge in Islam (2013) menjelaskan bahwa pada paruh abad keempat, setelah jeda hampir 250 tahun, perempuan mulai kembali diikutsertakan sebagai perawi hadis yang dihormati.
Adanya kontribusi di masa kejayaan Islam sekitar abad keempat/kesepuluh yang ditandai dengan adanya perubahan lanskap dalam transmisi hadis dan budaya hukum sehingga partisipasi perempuan, yang sebelumnya terpinggirkan, mulai dipuji.
Beberapa karya yang mengabadikan keikutsertaan perempuan dalam hadis adalah Ta’rikh Dimashq karya Ibnu Asakir dan Siyar A’lam al-Nubala karya al-Dhahabi yang mengilustrasikan bagaimana keterlibatan perempuan cukup gemilang dalam memajukan dan mentransmisikan hadis Nabi.
Dalam hal ini juga para muhaddits pada periode klasik merupakan penghubung yang dapat dipercaya dalam isnad, yang berfungsi sebagai sarana untuk mengotentikasi tidak hanya tradisi individu tetapi juga pengumpulan hadis (menjadi buku) secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, aktivitas perempuan memfasilitasi berkembangnya budaya buku dalam Islam klasik. Lebih luas lagi, praktik-praktik ini mempromosikan budaya Sunni yang sedang berkembang pada abad keempat/kesepuluh dan seterusnya (Asma Sayeed, 2013, h. 71).
Partisipasi Perempuan dalam Transmisi Al-Qur’an
Menyangkut peran perempuan dalam transmisi Al-Qur’an, Hj. Fathiyaturrahmah telah mendiskusikan secara mendalam dalam karyanya Perempuan & Transmisi Al-Qur’an (2022). Dalam hal ini, ia menjelaskan bagaimana pengalaman perempuan dalam transmisi Al-Qur’an, serta keikutsertaannya dalam pelbagai peran untuk menghidupkan keilmuan dan peradaban keislaman. Analisis yang mendalam dari Hj. Fathiyaturrahmah mampu membongkar dan merekonstruksi sejarah perempuan dalam transmisi Al-Qur’an, terutama keterlibatannya sejak awal masa kenabian Muhammad.
Menurut Hj. Fathiyaturrahmah, selain keterlibatannya dalam periwayatan hadis, perempuan di masa kenabian juga turut berkontribusi sebagai salah seorang yang punya peran penting dalam transmisi pewahyuan Nabi. Ini semua berkaitan karena perempuan di masa kenabian Muhammad turut berkontribusi sebagai penghafal, penyimpan, dan mengajarkannya kepada para sahabat.
Beberapa perempuan seperti Aisyah binti Abu Bakar, Hafsah binti Umar, Umm Salamah, dan Fatimah putri Nabi adalah guru yang andal dalam menyebarkan dan mentransmisikan nilai-nilai Al-Qur’an.
Adanya peranan ini membuktikan bahwa sejak awal, perempuan hadir dalam mengembangkan ajaran Islam dan sampai pada tahap pasca sepeninggal Nabi, perempuan masih turut aktif sebagai juru baca Al-Qur’an yang banyak mendapat kepercayaan dari berbagai kalangan maupun sahabat.
Meskipun dalam perjalanan historis, peran perempuan dalam transmisi Al-Qur’an memang begitu pelik dan tragis. Pasang surut keterlibatan perempuan dalam transmisi Al-Qur’an tampaknya juga tidak terlepas dari adanya beberapa faktor. Selain karena faktor sosio-politik, juga dipengaruhi oleh berkembangnya pemahaman atas doktrin-doktrin agama yang membatasi keterlibatan perempuan dalam transmisi Al-Qur’an.

