Islamsantun.org. Saya ingin mengelaborasi sedikit soal kebangkitan “teologi skriptural” yang saya sebutkan dalam status sebelumnya. Kematian (jika keberatan dgn istilah ini, sebut saja “kelesuan”) ilmu Kalam saat ini tidak berarti kaum Muslim berhenti berteologi. Teologi tetap berkembang melalui kanal lain, yakni penafsiran al-Qur’an.

Dalam ilmu Kalam, diakui atau tidak, al-Qur’an (atau tepatnya dalil naqli) merupakan sumber kedua. Yang pertama dan utama adalah penggunaan argumen rasional untuk “membuktikan” prinsip-prinsip iman. Ini bukan pendapat saya. Ulama terdahulu, seperti Ghazali atau Ibnu Khaldun, sudah mengatakan itu.

Kata Ghazali, tujuan utama Kalam ialah menjaga akidah. Ibnu Khaldun memberikan alasan cukup detail kenapa mutakallimun mengandalkan argumen rasional: untuk menolak argumen mereka yg meragukan akidah Islam dengan argumen rasional yang sama. (Mutakallim itu kerjanya ya ngajak debat.) Al-Farabi pernah mencibir kerja mutakallimun itu, katanya “penggunaan argumen rasional mereka tak menambahkan apapun pada apa yg sudah ditetapkan dalil naqli.”

Sepertinya klaim al-Farabi sekarang mulai terlihat. Ada upaya merekonfigurasi prinsip-prinsip iman melalui pendekatan skripturalis terhadap teologi. Ini yang saya maksud bahwa saat ini tafsir mengambil alih peran ilmu Kalam. Pertanyaan2 yang semula menjadi wilayah Kalam sekarang dicarikan jawabannya bukan dari argumen rasional, melainkan dari penafsiran atas ayat-ayat tertentu dalam al-Qur’an.

Ketika ulama-ulama modern menafsirkan al-Qur’an untuk menjawab persoalan teologis, mereka umumnya tidak memberikan “makna baru” terhadap al-Qur’an, melainkan merujuk pada tafsir-tafsir klasik atau tafsir abad pertengahan. Watak tafsir itu memang (meminjam istilah Walid Saleh) “genealogical” yang berarti mufassir belakangan menghubungkan penafsirannya dengan mufassirun terdahulu, baik dengan mengutip atau mengevaluasi penafsiran sebelumnya.

Jadi, tujuan tafsir modern bukan menjelaskan al-Qur’an. Diakui atau tidak, mereka cenderung menganggap makna al-Qur’an sudah cukup disajikan dalam dalam tafsir-tafsir dahulu. Memang, otoritas tafsir dahulu tidak absolut, tapi menjadi otoritatif ketika ada kebutuhan di kalangan ulama-ulama modern untuk menggunakannya.

Saya melihat, ada semacam sentimen otentik jika merujuk pada tafsir-tafsir awal. Sekarang ini, para teolog, mufti, ulama atau otoritas agama tidak dianggap otoritatif jika tidak merujuk pada al-Qur’an yang dipahaminya melalui tafsir klasik. Pemahaman teologis saat ini diartikulasikan atau re-established melalui al-Qur’an.

Ini memicu kebangkitan teologi skrpturalis itu. Saya akan lanjutkan jika ada waktu.

Komentar