Surakarta – Guru Besar Hukum Keluarga Islam UIN Jurai Siwo Lampung, Prof. Dr. Mufliha Wijayati, menegaskan bahwa upaya perlindungan anak di Indonesia memerlukan perubahan paradigma yang lebih mendasar. Menurutnya, anak tidak lagi dapat dipandang sebagai objek yang hanya perlu dilindungi, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak dan harus dilibatkan dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan kehidupannya.
Hal tersebut disampaikan Prof. Mufliha dalam kegiatan Bincang Santun #3 bertajuk “Mengarusutamakan Gender dan Ruang Ramah Anak di Masyarakat” yang dimoderatori oleh Hesti Anugrah Restu, Media Specialist Rumah KitaB, yang diselenggarakan oleh Islam Santun, Jumat (24/7).
Dalam paparannya, Prof. Mufliha menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual. Namun, tantangan terbesar saat ini bukan terletak pada minimnya aturan, melainkan pada implementasi dan perubahan budaya di tengah masyarakat.
“Meningkatnya laporan kasus kekerasan seksual tidak selalu berarti jumlah kasus semakin banyak. Hal itu juga menunjukkan bahwa korban mulai memiliki keberanian untuk melapor dan masyarakat semakin sadar terhadap pentingnya perlindungan anak,” ujarnya.
Ia mengidentifikasi sedikitnya empat tantangan utama dalam mewujudkan ruang ramah anak. Pertama, masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap substansi regulasi yang telah diterbitkan pemerintah. Kedua, perubahan norma gender yang berjalan lambat akibat masih kuatnya budaya patriarki dan stereotip gender. Ketiga, cara pandang yang masih menempatkan anak sebagai objek yang harus selalu patuh kepada orang dewasa. Keempat, adanya relasi kuasa yang kerap menjadi akar berbagai kasus kekerasan seksual, baik di lingkungan keluarga, sekolah, pesantren, maupun institusi lainnya.
Menurut Prof. Mufliha, perlindungan anak harus bergeser dari pendekatan child protection menuju child rights protection, yakni menempatkan anak sebagai pemegang hak yang wajib dihormati, didengar, dan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut dirinya.
“Anak bukan sekadar penerima perlindungan, tetapi pemilik hak. Cara pandang ini harus menjadi dasar dalam membangun keluarga, lembaga pendidikan, maupun kebijakan publik,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Mufliha juga memperkenalkan konsep AMAN sebagai prinsip membangun ruang ramah anak. Konsep tersebut meliputi Anak sebagai pemegang hak, Masyarakat yang bertanggung jawab, Akuntabilitas lembaga, dan Nilai kemanusiaan sebagai fondasi utama dalam perlindungan anak.
Selain itu, ia menyoroti tantangan baru di era digital. Menurutnya, media sosial telah mempercepat penyebaran perundungan, ujaran seksis, hingga berbagai bentuk kekerasan verbal yang sering kali dianggap sebagai hal biasa. Oleh karena itu, literasi digital, pendidikan kesetaraan gender, dan penguatan pengasuhan dalam keluarga harus berjalan beriringan.
Prof. Mufliha menegaskan bahwa menciptakan ruang yang aman bagi anak bukan hanya menjadi tanggung jawab orang tua atau pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Keluarga, sekolah, lembaga keagamaan, media, dan komunitas harus berkolaborasi membangun lingkungan yang menghormati martabat dan hak setiap anak.
Melalui forum ini, Islam Santun berharap lahir komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan anak melalui pendidikan, perubahan budaya, dan penguatan sistem perlindungan di berbagai institusi. Dengan demikian, ruang yang aman, inklusif, dan ramah anak dapat benar-benar terwujud sebagai fondasi bagi pembangunan generasi masa depan.
