Islamsantun.org. Ada banyak hal yang dapat diajukan sebagai bentuk langkah awal dalam penataan halal. Dalam tata bangunan kehidupan ini misalnya, butuh salah satu langkah dan contoh untuk menjadi saling menguatkan di dalam pembentukan proses halal dalam kehidupan masyarakat. Di antaranya:
Pertama, entrepreneur halal. Di dalam wirausaha sudah pasti sangat membutuhkan buku saku halal ini. Dalam proses kewirausahaan, agar bisa berbisnis berada dalam garis-garis kehalalan sehingga outputnya menentukan hajat orang banyak yang menghasilkan kebaikan dan berkah, dapat mempelajari dan mempraktikkan kandungan dalam buku halal ini.
Kedua, dapat melakukan penyiapan untuk menjadi penyediaan rekrutmen halal bagi anak Madrasah Aliyah yang bersertifikat. Sehingga, tidak hanya anak-anak/orang-orang yang sekolah di tingkat perguruan tinggi saja. Melainkan anak-anak yang hidup di pelosok, yang hanya bisa bersekolah sampai madrasah, bisa dapat menjalankan atau menjadi penyuluh kahalalan di tengah-tengah masyarakat multikultural.
Dalam hal ini, butuh kerjasama yang intens antara perguruan tinggi dan ormas keagamaan. Karena, semua itu telah menjadi peranan mainstream bagi berlangsungnya kehidupan masyarakat. Daripada itu, antara lembaga halal dan perguruan tinggi, harus selalu memberikan penyuluhan, wadah, verivikasi, dan mitigasi terhadap lingkup hidup masyarakat yang lebih luas. Sehingga, apa yang dicanangkan hari ini, dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, misalnya rumah potong hewan dan sebagainya.
Ketiga, pembahasan mengenai kesadaran halal. Persoalannya adalah bagaimana kebijakan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) membuat kebijakan yang mengarah kepada pembangunan kearah kesadaran halal? Bagaimana bisa mempermudah kebijakan itu agar dapat menyentuh kalangan bawah atau masyarakat tidak ruwet untuk mengakses untuk dijadikan landasan di dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Bagi saya, barangkali kebijakan-kebijakan dari atas, sebaiknya mempermudah izin dan jangan terlalu mengekang atau mengunci daripada keadaan aturan yang sudah ada (serupa).
Keempat, saya pribadi sangat apresiasi betul terhadap buku saku ini. Karena, dalam beberapa tahun ini, kelihatannya sangat visioner PPM PIN dalam menyusun dan mengembangkan wacana yang berkembang untuk dituangkan dalam buku saku halal ini. Dalam isi buku, juga sangat mudah dipahami meski berangkat dalam kajian berat dan mendalam.
Kelima, adanya keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum. Sehingga, halal ini, jangan dijadikan komodifikasi agama. Tetapi harus menjadi edukasi-komunikasi agama. Artinya, apabila konsepnya dari BPJPH seperti trem ini, maka yang tumbuh dalam masyarakat adalah kesadaran hidup halal. Hanya inilah tujuan, keinginan, dan goal kita yang sebenarnya.
Oleh sebab itu, peran serta masyarakat patut didorong untuk berperan dalam menumbuhkan kesadaran hidup halal. BPJPH, MUI, prodak UU, perguruan tinggi, dan ormas keagamaan patut dikobarkan lagi semangatanya untuk menumbuhkan hidup halal baik dalam individu atau masyarakat yang berada di naungannya. Semoga hidup halal dapat terwujud dalam kehidupan masyarakat kita.
Oleh: Agus Wedi