Tiga fungsi Penyuluh Agama Islam adalah informatif edukatif, fasilitatif dan advokatif. Fungsi pertama dapat dilakukan dengan mudah karena kompetensi penyuluh sebagai da’i dan pendidik umat. Sedangkan fungsi kedua dan ketiga sulit dilakukan tanpa adanya kolaborasi dan sinergi dengan stake holder.

Lalu bagaimana penyuluh akan memecahkan persoalan umat seperti kemiskinan, pengangguran, atau rumah tdak layak huni dari anggota majlis taklimnya?  Mereka bukanlah sinterklas atau Aladin dengan lampu ajaibnya. Maka di sini saya akan bercerita bagaimana penyuluh agama berkolaborasi dengan Baznas dan bagaimana kolaborasi itu penting.

Susur Galur Baznas

Seperti yang terjadi di Provinsi Jawa Tengah, Baznas yang dikomandoi oleh Kyai Ahmad Darodji yang juga sekaligus Ketua Umum MUI telah memberikan peluang yang lebar kepada para Penyuluh Agama Islam (PAI) se Jawa Tengah untuk menjadi pendamping mustahiq zakat produktif yang disalurkan dari Baznas Prov Jateng.

Sinergitas ini diinisiasi oleh sekretaris Baznas Haji Ahyani yang juga sebagai bapaknya PAI karena posisi beliau sebagai Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Prov Jateng.  Beliau yang sering akrab kita sapa Pak Yani ingin para Penyuluh itu ketika hadir di majlis majlis taklim binaannya mempunyai wibawa untuk memperhatikan kondisi ekonomi para anggota pengajiannya khususnya yang berstatus mustahiq.

Pemikiran pak Yani ini direspon positif oleh Ka Kanwil Jateng Haji Mustain yang selalu mempropagandakan penyuluh agama sebagai Kopassusnya Kemenag RI atau sebagai pasukan tempurnya kemenag untuk membreakdown visi dan misi kemenag hingga ke akar rumput,  sehingga dilakukan penandatanganan MOU dengan Baznas Jateng, Bahkan pak Ganjar gubernur Jateng hadir mengukuhkan Penyuluh Agama sebagai pendamping mustahiq pada hari Jumat 03 Januari 2020 bertepatan dengan Peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama RI ke 74 di halaman kanwil kemenag Jateng sebanyak 184 Pendamping.

Para pendamping periode ini menjadi barometer sukses dan tidaknya kolaborasi ini, maka oleh Pokjaluh (Kelompok Kerja Penyuluh) Jateng sebagai organisasi profesi Penyuluh Agama betul betul menyeleksi siapa siapa yang akan menjadi pendamping pada periode ini. Ada sejumlah nama nama yang beken dan mempunyai prestasi sebagai Penyuluh Teladan Tingkat Nasional seperti Al Mukaromah Batang Juara harapan 2 Luhdannas 2012, Mahsun Temanggung   Harapan 3 Luhdannas 2014.

Tahun 2015 Azizah Herawati Magelang  Juara 3 Luhdannas, Siti Choiriyah Jepara  Juara 3 Luhdan 2016, Ahmad Fauzi  Wonosobo Harapan 1 Luhdannas  2018, Nur Budi Handayani Temanggung  Juara Harapan 2 Luhdannas 2019 dan Muh Dain Purworejo Luhdanas juara 3 tahun 2022. Mereka para luhdannas bisa berhasil dalam kontestasinya karena membawa tema tema besar tentang pemberdayaan umat di kabupatennya masing masing.

Pendampingan Maksimal

Langkah awal para pendamping harus mencari mustahiq dalam satu majlis taklim yang sudah mempunyai usaha produktif dengan kriteria mempunyai usaha usaha dalam bidang perikanan/peternakan/pertanian, kuliner/boga, retail/kelontong, mekanik/jasa bengkel, konveksi/jasa jahit dan jasa laundry. Setiap pendamping mengusulkan 5 mustahiq kemudian diberikan motivasi tentang keikutsertaan dalam program ini. Modal utama yang wajib diikuti adalah harus jujur istiqomah dalam mengembangkan usaha dan mau menyisihkan dari hasil pendapatan untuk bersedekah kepada sesama anggota majlis taklimnya.

Mulailah pada bulan Pebruari 2020 dilakukan pentasharufan sebanyak 920 mustahiq dengan nominal modal usaha sebesar Rp 2.000.000,00 sebesar Rp. 1.840.000.000,00 se Jawa Tengah. Setelah enam bulan pentasharufan dilakukan evaluasi dengan mengumpulkan para pendamping serta menerima laporan baik secara tulisan maupun lisan dan disimpulkan oleh Kyai Darodji bahwa keberhasilan dalam pengelolaan zakat produktif ini mencapai 80 % keberhasilannya.  Indikasi keberhasilan ini ditunjukkan dengan bagaimana para Pendamping mampu memotivasi para mustahiq untuk mengelola usahanya dengan baik, dan memacu berinfak dan bersedekah.

Berdasarkan keberhasilan tersebut, maka Baznas pun meningkatkan jumlah pendamping sebanyak 250 pada awal tahun 2021 walaupun bangsa Indonesia sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 Ini berarti ada sejumlah 1250 mustahiq yang mendapatkan modal usaha sebesar Rp. 2.500.000.000,00. Meski ditengah gempuran badai covid, dan kegiatan evaluasi dilaksanakan secara daring, tetapi kenaikan dalam pendampingan mengalami kenaikan secara signifikan sebesar 90%.

Tahun 2022 kuota pendamping ditingkatkan jumlah pendamping sebanyak 501 yang juga melibatkan PAI Non PNS dan nominal modal usaha  sebesar Rp. 2.500.000,- . Akumulasinya 2505 mustahiq  dengan akumulasi modal usaha Rp. 6,262,500.000,00 . Sedangkan  awal tahun 2023 ini sudah disiapkan 300 pendamping khusus untuk PAI Non PNS Se Jateng dengan basis perkecamatan.

Program ini mendapatkan apresiasi oleh Baznas Nasional RI dan menjadi prioner ditingkat Nasional yang membranding Penyuluh Agama Islam dalam mendampingi usaha binaan dari majlis taklim. Bahkan Noor Ahmad selaku Ketua Baznas mengharapkan bahwa model pemberdayaan ini menjadi prioner bagi Baznas  Baznas lainnya dalam menggandeng Penyuluh Agama Islam agar tidak ompong dalam menghadapi persoalan perekonomian umat.  Berulang kali beliau hadir dalam kegiatan evaluasi pendamping mustahiq yang diselenggarakan oleh Baznas Jateng dan memberikan motivasi yang luar biasa untuk tetap semangat memberikan pendampingan kepada para mustahiq.

Keberhasilan

Diantara keberhasilan para pendamping ketika mereka mampu memberikan solusi terhadap problematika yang dihadapi oleh para mustahiq disaat menghadapi keterpurukan usaha. Sebagaimana yang dilakukan oleh Zidni Faidah yang mendampingi anggota Majlis Taklim Matador di desa Bringin Batealit ketika musim pandemi banyak usaha anggota majlis taklimnya sepi, mandeg bahkan kehabisan modal, sehingga untuk untuk memenuhi kebutuhan sehari hari mengalami kesulitan. Upaya yang dilaksanakan Mbak Zidni dengan cara menggandeng anggota majlis taklim yang mampu memberikan pinjaman modal, menggerakkan anggota majlis taklim lainnya untuk berbelanja dan membayar token listrik, membeli pulsa dllnya di warung milik para mustahiq. Alhamdulillah dengan usaha tersebut, usaha para mustahiq bisa menggeliat dan sustain.

Di sisi lain ada keberhasilan yang signifikan seperti yang dialami  Kritiningsih seorang muallaf desa Karanggondang kecamatan Mlonggo betul betul mengucapkan terima kasih dengan program ini. Modal yang ia terima dibelikan seekor kambing  seharga dua juta, dalam hitungan setengah tahun sudah beranak dua ekor,  setahun lebih menjadi lima ekor, lalu ia sedekahkan seekor kambing betina kepada anggota majlis taklim lainnya. Dalam dua tahun berkembang menjadi 7 ekor , ditahun ketiga ia jual kambing yang besar 5 ekor ia belikan sapi betina, sampai akhirnya dari seekor sapi menjadi dua, tiga dan kambing kambingnya masih berkembang biak.

Sepenggal testimoni ini cukuplah menjadi saksi bahwa kehadiran kolaborasi Baznas dan Penyuluh Agama Islam memberikan gema positif untuk meningkatkan kesejahteraan anggota majlis taklim. Sejahtera dunia dan akherat . Amin.

*Siti Choiriyah, Penyuluh Agama Kemenag RI

Komentar