“Tanpa adanya keluarga sakinah, pembangunan bangsa yang baik sukar diwujudkan. Building a family, is building a nation” – Joko Widodo

Pernyataan Presiden Joko Widodo ini menjadi point penting yang harus digarisbawahi oleh para kawula muda yang akan melangsungkan pernikahan. Bahwa mempersiapkan kehidupan berkeluarga adalah hal yang sangat penting. Karena faktanya, banyak sekali perceraian yang terjadi pada keluarga muda, padahal bisa dibilang pernikahannya baru seumur jagung.

Seperti fakta yang terjadi di Kota Bogor, pada tahun 2018 jumlah perkara cerai yang diterima Pengadilan Agama Bogor mencapai 1.733, terdiri dari 1.356 cerai gugat (diajukan istri) dan 377 cerai talak (diajukan suami). Pada tahun 2019 meningkat menjadi 1.714 perkara, terdiri dari 1.344 cerai gugat dan 397 cerai talak. Pada  tahun 2020, terjadi 1.626 perkara yang terdiri dari 1.252 cerai gugat dan 374 cerai talak. Pada tahun 2021, PA Bogor menerima 1.651 perkara, terdiri dari 1253 cerai gugat dan 398 cerai talak.

Pentingnya bimbingan perkawinan (yang selanjutnya disebut bimwin) untuk diikuti oleh para calon pengantin merupakan sebuah solusi yang dilakukan pemerintah untuk menekan angka perceraian yang terjadi. Adapun materi yang disampaikan pada bimwin, meliputi : Mempersiapkan Keluarga Sakinah, Mempersiapkan generasi berkualitas, dimana KUA berkolaborasi dengan Puskesmas sekitar dalam penyampaiannya, dan materi tentang Munakahat.

Mendatangkan Masalah Baru

Sayangnya, bimwin ternyata belum dianggap serius oleh para calon pengantin. Masih ada beberapa yang menganggap bahwa bimwin hanya merupakan formalitas, tidak harus diikuti. Berbagai upaya dilakukan oleh KUA, salah satunya adalah dengan mengeluarkan regulasi mandiri bahwa mengikuti bimwin merupakan salah satu syarat diberikannya buku nikah.

Tapi justru dengan adanya aturan tersebut malah menambah masalah baru. Seperti contoh di daerah lain ada catin yang rela membayar hanya untuk mendapatkan sertifikatnya saja, tanpa mengikuti kegiatannya. Hal ini terjadi dikarenakan beberapa faktor, di antaranya jarak dan waktu yang dialami oleh catin di luar kota jauh dari jangkauan KUA dan kesulitan akses yang dialami beberapa catin, seperti tidak diberikan izin dari atasan tempat ia bekerja.

Untuk mengatasi hal tersebut, KUA Bogor Utara sigap membawa sebuah solusi dan inovasi baru seiring dengan perkembangan zaman di era digital ini. Terlebih pada masa pandemi Covid-19 yang mengubah semua sendi kehidupan menjadi serba terbatas, termasuk kegiatan bimbingan dan penyuluhan.

Pada awal pandemi terjadi, kegiatan penyuluhan dan bimwin di KUA sempat tidak berjalan sama sekali. Baru kemudian berjalan lagi secara bertahap dan dibatasi setelah dilakukan penerapan adaptasi kebiasaan baru atau new normal dan PPKM sebagai respon dari wabah virus Corona. Akan tetapi di sisi lain, adanya pandemi juga mempercepat arus perkembangan internet. Di dunia perkantoran misalnya, muncul istilah Work Form Home (WFH) bagi para pegawai sehingga banyak pekerjaan yang bisa dilakukan secara jarak jauh berbasis internet/online.

Agar tetap dapat berselancar di atas gelombang pandemi dan tidak tenggelam di dalamnya, maka penyuluh agama juga dituntut harus adaptif, produktif, kreatif dan inovatif dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan mengikuti arus perkembangan internet. Salah satunya dengan memberikan bimwin pra nikah kepada calon pengantin secara virtual/online sebagai bentuk upaya mencegah perceraian dan mencetak keluarga Sakinah yang sangat berpengaruh terhadap kemajuan bangsa Indonesia.

Efektivitas Bimwin Virtual

Gagasan kreatif yang kami suguhkan untuk mengatasi hal ini adalah dengan mengoptimalkan bimwin virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan memaksimalkan fitur-fitur yang ada seperti share screen, polling, annotate dan breakout room.

Dalam pelaksanaan bimbingan, kami mencoba menerapkan metode andragogi (mengalami, mengungkapkan, menganalisa dan menyimpulkan) sesuai dengan buku panduan/modul Bimbingan Perkawinan untuk Calon Pengantin (Puslitbang Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama bekerjasama dengan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, tahun 2021).

Dengan metode ini, pengalaman peserta sebelum proses bimbingan berada dalam tahap mengalami, kemudian selama proses bimbingan peserta diajak untuk mengungkapkan, menganalisa, dan menyimpulkan. Setelah selesai bimbingan, peserta akan kembali masuk pada tahap mengalami dengan pengetahuan dan keterampilan baru yang diperoleh selama bimbingan dalam menyikapi pengalamannya untuk kehidupan perkawinan dan keluarga.

Dengan menggunakan metode ini, maka seluruh peserta bimwin virtual diposisikan sebagai narasumber penting dalam proses bimbingan. Oleh karenanya, proses bimbingan bersifat partisipatoris yang melibatkan peserta sebagai subjek aktif dan bukan sekedar mendengarkan ‘ceramah’ saja, dengan memaksimalkan fitur-fitur yang ada pada aplikasi Zoom Meeting seperti materi ditampilkan melalui fitur share screen, tanya jawab bersama narasumber, sesi curah pendapat melalui fitur polling dan annotate, dan diskusi kelompok dengan fitur breakout room.

Bimwin Virtual ini terbukti efektif dengan adanya peningkatan pengetahuan catin tentang konsep keluarga sakinah setelah mengikuti bimbingan. Hal ini dibuktikan dengan hasil perbandingan test sebelum dan sesudah (pre – post test) peserta mengikuti bimbingan, juga testimoni catin seperti yang dikatakan oleh Dian bahwa bimwin virtual ini sangat membantu, memudahkan dan bermanfaat untuk menjadi bekal di kehidupan yang baru. Dengan begitu, bimwin virtual bisa menjadi solusi dan inovasi dalam program revitalisasi KUA yang memang sedang digaungkan pada masa kini.

Bimwin virtual ini bisa dikatakan berhasil karena ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh catin berdasarkan testimoni/ulasan yang mereka berikan setelah mengikuti bimbingan. Selain itu, manfaat juga dirasakan oleh penyelenggara karena menjadi sebuah alternatif untuk dilaksanakan supaya tugas dan fungsi KUA dalam memberikan pelayanan dan bimbingan keluarga sakinah tetap terlaksana, sehingga tingkat ketercapaian target catin yang mendapatkan bimbingan dapat terealisasi dengan baik.

Keberhasilan bimwin virtual tentu tidak lepas dari beberapa kekurangan yang bersifat teknis, seperti signal yang kurang kenceng dan untuk mengunakan fitur-fitur tertentu hanya bisa diakses dengan akun Zoom Premium saja. Tapi, sejauh ini pelaksanaan bimwin virtual sangat direkomendasikan untuk dapat dilakukan juga oleh KUA di Kabupaten/Kota lainnya.

*Neng Ayu Qonita, Penyuluh Agama Islam Fungsional Kota Bogo

Komentar