Rabu, 03 Maret 2019, saya tiba-tiba di-sms oleh kawan dosen bahasa Inggris dan bertanya tentang perbedaan khalifah dan khilafah. Berikut ini diskusi kami via whatsapp. Saya sudah minta izin ke yang bersangkutan untuk mempublis percakapan tersebut. Ini adalah hasil diskusi. Boleh jadi para pembaca memiliki pandangan lain.

L : “Assalamu’alaikum, Pak! Boleh mengganggu sebentar? menurut pak Halim apa khilafah itu ya pak? Maturtengkiu. Baru-baru ini banyak orang membahas itu.”

A : “Waalaikumussalam. Sepaham saya, khilafah itu sistem pemerintahan yang aturannya ingin menerapkan “hukum Islam” Bu!

L: “Adakah kata-kata khilafah dalam Alquran ya Pak?”

A: “Alquran hanya menyebutkan kata khalifah yang artinya pemimpin atau mandataris, yang merupakan tugas manusia di muka bumi untuk memakmurkannya. Sedangkan kata khilafah tidak ada dalam al Quran.”

L: “Sip! Tapi beberapa pandangan ulama/ ustad agak berbeda. Mereka melihat dari sisi maknanya. Kalau menurut mereka makna dalam arti khalifah itu juga mencakup khilafah. Bagaimana menurut Bapak? Jadi tafsiran khalifah itu juga terkandung khilafah?” Karena, seperti juga dalam penerjemahan/ translation, suatu makna bisa dilihat dari konteks yg melingkupinya atau kalimatnya”

A: “Dalam kajian al-Quran, terjemahan sangat berbeda dengan tafsir, Bu! Terjemahan hanya memindahkan bahasa Alquran ke bahasa lain sedangkan tafsir lebih kompleks, ada disiplin ilmunya tersendiri. Khalifah dalam surat al-Baqarah itu konteksnya Nabi Adam dan keturunannya yang ditugaskan untuk menjaga dan melestarikan bumi. Ia tidak bermakna sistem pemerintahan seperti dipahami orang-orang sekarang.”

L: “Siap! terus Pak, saya sambil belajar dari sampean ini!”

A: “Setiap kalimat dalam Quran ada konteksnya yang harus dipahami dengan konteks tersebut, bisa konteks historis atau konteks bahasa dalam artian munasabah/ hubungan kata dan kalimat dalam Quran”

L: “Bagaimana kalau di-argue seperti ini, ‘Alquran tidak pernah ketinggalan jaman. Nah, zaman sekarang orang-orang berpendapat seperti itu. Bahwa khilafah itu kan menerapkan hukum-hukum Islam. Mereka kan ingin menegakkan Islam seperti pure seperti zaman Rasulullah dulu, ya misalnya orang mencuri harus dipotong tangannya dst.”

A: “Justru karena perkembangan zaman itu, pemahaman terhadap Alquran juga berkembang. Termasuk sebagian dari hukum Islam itu juga berkembang. Ada istilah hukum yang bisa berubah (changable/mutaghayyirat) dan hukum yang pasti (unchageble/tsawabit). Yang bisa berubah itu misalnya terkait dengan muamalah/ hubungan dengan manusia atau sarana ibadah seperti sistem pemerinrahan itu bagian dari sarana bukan tujuan. Sedangkan yang tidak bisa berubah itu seperti shalat, zakat, haji dll.”

L: “Menurut mereka kan mereka benar/ tdk salah Pak. Jadi, ingin menegakkan hukum-hukum Allah atau hukum Islam”

A: “Iya benar menurut mereka, tetapi tidak benar menurut ulama yang lain. Artinya itu bukan pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Kalau kita lihat dalam sejarah Islam, sistem khilafah ada yang baik tetapi banyak juga yang bobrok penuh dengan tumpahan darah. Coba njenengan baca bukunya Prof. Nadirsyah Hosen yang berjudul Islam Yes, Khilafah No! di situ banyak dikisahkan tentang sejarah khilafah secara objektif. Namanya sistem kan tergantung oknom yang menjalankan. Sama seperti sistem demokrasi di Indonsia itu sangat baik meskipun ada beberapa oknom yang mengkhianatinya seperti korupsi dll.”

L: “Bagaiman dg NKRI ya Pak? Sepertinya mereka itu seperti membuka luka lama. Aslinya dalam perumusan Pancasila sila pertama ada kata-kata ‘Kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk2 nya.’ Namun, karena keluasan hati para perumus dan ulama zaman dulu, akhirnya tujuh kata dalam sila pertama rela dihapus dan diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa. Nah! mereka mungkin ingin membangkitkan tujuh kata itu dengan memakai istilah khilafah

A: “Begini Bu, pemahaman terhadap Islam kan beragam Bu, coba perhatikan bagaimana NU, Muhammadiyah, Persis, dll. Mereka memiliki corak keberislaman yang khas. Yang mana yang mau diterapkan di Indonesia? Kan akan jadi problem juga nantinya. Jadi sudah bagus pakai sistem demokrasi dengan ideologi Pancasila yang notabene tidak bertentangan dengan Islam.”

L: “Siap! tambahan informasi ini”

A: “Nah, itulah yang perlu diketahui Bu! yang tidak disadari oleh para pendukung khilafah, terutama di Indonesia. Indonesia ini didirikan oleh berbagai elemen bangsa yang di situ ada banyak tokoh Islam yang secara keilmuan mereka tidak diragukan lagi. Mereka telah bersepakat dengan Pancasila yang nilai-nilainya sejalan dengan ajaran Islam. Semuanya sejalan dengan pesan-pesan dalam al-Quran maupun hadis. Jadi, Pancasila itu warisan berharga yang diwarisi para foundhing fathers yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain. Merubah pancasila dan sistem demokrasi dengan sistem khilafah berarti mengkhianati kesepakatan para founding fathers di mana mereka sudah berjuang mati matian membela tanah air hingga memperoleh kemerdekaan!”

L: “Betul…berarti membubarkan NKRI ya pak?”

A: “Iya, bisa jadi. karena mau merubah sistem pemerintahan dengan khilafah. Dulu, kalau tidak dihapuskan tujuh kata sila pertama di Pancasila itu banyak kepulauan-kepulauan yang ingin memisahkan diri dari Indonesia Bu, Papua, Maluku, Aceh misalnya.”

L: “Iyess! ini sejak SMP diajarkan sebenarnya. Para pendukung khilafah di Indonesia itu sejak SMP diajari gurunya tidak yaa?”

A: “Jadi, pancasila itu sudah menjadi kesepakatan bersama Bu. Dan para ulama juga melakukan istikharah dalam memutuskan persoalan ini. Jadi juga mendapat petunjuk dari Allah Swt.”

L: “Oke Pak! Terimakasih Diskusinya”

 

Komentar