Islamsantun.org – Hari-hari ini, saya yakin banyak sekali Dosen, Guru dan bahkan ASN secara umum di Kementerian Agama yang harus “membatalkan” jadual Idul Adhha mereka, baik sebagai Khatib maupun sebagai Imam Idul Adhha. Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran No. 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Surat Edaran tersebut merupakan salah satu respon Kementerian Agama Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk  memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

SE No. 17 Tahun 2021 kemudian ditindaklanjuti dengan Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI tertanggal 16 Juli 2021 tentang Edaran Menyambut Idul Adha 1442 H dengan beberapa poin yang semakin mempertegas SE No. 17 Tahun 2021. Ada 7 poin dalam Surat Edaran Dirjen Pendis yang setidaknya ada dua poin yang menajdi perhatian paling besar diantara yang lainnya: Pertama, seluruh ASN Kemenag untuk terlibat aktif dalam mensosialisasikan SE No. 17 2021 dan mengkomunikasikannya kepada stakeholder terkait dengan baik untuk menghindari adanya salah persepsi atas terbitnya SE No. 17 tahun 2021 dan juga tentang PPKM. Kedua, Melarang ASN dan sivitas akademika PTKIN untuk menjadi imam, (dan khatib), makmum, maupun panitia shalat Idul Adha yang dilaksanakan di masjid/lapangan/tempat umum lainnya.

Dalam kacamata fiqh dan ushul fiqh, kedua surat edaran tersebut sebenarnya memiliki landasan yang sangat kokoh. Ada banyak ayat dan hadis yang menyatakan tentang pentingnya menjaga keselamatan jiwa dan Kesehatan yang kemudian dirumuskan oleh para ulama dalam Maqashid asy-Syari’ah. Banyak ayat dan hadis yang melarang kita menjerumuskan diri dan orang lain dalam kebinasaanTerlalu banyak ayat dan hadis yang menyatakan bahwa ada banyak kemudahan dalam melaksanakan perintah agama, apalagi dalam kondisi banyak halangan dan uzur sebagaimana adanya wabah Covid-19 dengan varian baru yang tersebar ebih cepat dari varian yang ada sebelumnya. Tentu, hal ini mengharuskan kita untuk banyak mengambil sisi rukhshah atau kemudahan dalam menjalankan agama dengan tujuan utama perlindungan pada keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Terkait dengan pelaksanaan Ibadah Salat Idul Adha 1442 H, dengan posisi solat Idul Adha yang merupakan ibadah sunnah (muakkadah), maka pilihan untuk tidak melakukannya secara berjamaah di masjid atau tempat umum lainnya dengan pertimbangan keselamatan jiwa dan kesehatan menajdi sangat rasional dan mendapatkan justifikasinya. Toh, yang perlu dipahami lebih baik, adalah bahwa kedua surat edaran tersebut tidak melarang pelaksanaan Salat Idul Adha, akan tetapi melarang melaksanakannya di tempat umum, terutama tempat ibadah seperti masjid dan mushalla. Dalam sebuah kaidah fikih disebutkan: “Sesuatu yang tidak dilaksanakan secara penuh, tidak (berarti) ditinggalkan secara penuh.” Salat Ied yang tidak bisa dilakukan secara berjamaah di masjid, bukan berarti ditinggalkan secara mutlak, akan tetapi tetap dapat dilaksanakan berjamaah dengan keluraga terkecil di rumah masing-masing.

Dengan ini, maka keselamatan jiwa dan kesehatan tetap terjaga di satu sisi, dan kesunnahan Salat Idul Adha tetap dapat dijalankan di sisi lainnya. Artinya, tidak benar jika ada narasi yang menyebutkan bahwa pemerintah, atau Kemenag, atau Dirjen Pendis secara khusus melarang Salat Idul Adha. Yang ada adalah menekankan pentingnya pelaksanaan Salat Idul Adha dengan menjadikan keselamatan jiwa dan kesehatan sebagai prioritas utama.

Mengapa harus ASN, dan terutama di lingkungan Kementerian Agama?

Sebagai Aparatur Sipil Negara yang baik, maka sudah selayaknya ASN menjadi teladan bagi masyarakat yang lain dalam mensukseskan segala kebijakan pemerintah, terutama yang menyangkut hajat hidup dan keselamatan masyarakat secara umum, termasuk soal penanganan Covid-19 dan PPKM yang saat ini sedang dijalankan oleh pemerintah. Jika ASN, dan terutama di Kementerian Agama jika dikaitkan dengan pelaksanaan Salat Idul Adha, tidak menjadi teladan dalam hal ini, maka tentu kita tidak dapat mengharapkan bahwa masyarakat secara umum juga akan turut serta dalam mensukseskan kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 ini.

ASN Kementerian Agama juga bisa menjadi “juru bicara” pemerintah yang dapat memberikan pemahaman yang baik dan benar bahwa PPKM dan pelarangan Salat Idul Adha di masjid/mushalla/lapangan atau tempat umum lainnya memiliki dasar hukum atau dalil yang kuat, serta tidak melanggar aturan dalam syariat Islam.  Dengan kaidah Dar’ul Mafasid Muqaddam ‘Ala Jalbil Mashalih, maka kemaslahatan yang didapat dari salat Idul Adha secara berjamaah di masjid/mushalla/tempat umum lainnya harus dikalahkan demi menghindari kerusakan yang sangat mungkin didapatkan dari penyebaran Covid-19.

Salat Idul Adha di rumah, walaupun menjadikan syiar Islam tidak begitu maksimal, akan tetapi tetap harus didahulukan disbanding menyemnpurnakan syiar akan tetapi mendapatkan risiko penyebaran Covid-19 yang lebih besar. Narasi-narasi seperti inilah yang selayaknya disampaikan oleh para ASN di lingkungan Kementerian Agama, sehingga tidak ada lagi yang salah persepi dengan surat edaran yang ada, dan juga ikut mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Semoga wabah ini segera Allah angkat dari muka bumi, Amin.

Komentar