Dalam kehidupan sehari-hari, hubungan dengan tetangga sering kali dianggap sebagai hal yang sederhana, bahkan kadangkala dianggap bukan prioritas. Padahal, dalam pandangan Islam, relasi bertetangga memiliki makna yang sangat penting. Banyak ajaran dalam Al-Qur’an dan hadits yang menegaskan bahwa kualitas keimanan seseorang juga tercermin dari bagaimana ia memperlakukan tetangganya. Karena itu, menjaga hubungan baik dengan tetangga bukan sekadar persoalan etika sosial, tetapi juga bagian dari kesalehan seorang Muslim.
Al-Qur’an secara tegas memerintahkan umat Islam untuk berbuat baik kepada tetangga, baik tetangga dekat maupun tetangga jauh (QS. An-Nisa: 36). Nabi Muhammad SAW juga menegaskan bahwa memuliakan tetangga merupakan bagian dari iman. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tetangganya.
Pesan ini menunjukkan bahwa agama tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana manusia membangun kehidupan sosial yang harmonis.
Para ulama juga memberikan perhatian besar terhadap persoalan ini. Dalam kitab Irsyadul Ibad, Syekh Zainuddin Al-Malibari menulis satu bab tentang bertetangg dan menegaskan bahwa tetangga memiliki beberapa tingkatan hak. Ada tetangga yang memiliki satu hak, yaitu tetangga non-Muslim yang tetap harus dihormati sebagai tetangga.
Ada tetangga yang memiliki dua hak, yaitu tetangga yang beragama Islam yang memiliki hak sebagai sesama Muslim dan sebagai tetangga. Sementara tetangga yang memiliki tiga hak adalah tetangga yang selain Muslim juga memiliki hubungan kekerabatan. Penjelasan ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan hubungan sosial sebagai bagian penting dari kehidupan beragama.
Kitab Irsyadul Ibad juga memuat kisah yang sangat menyentuh tentang seorang tukang sol sepatu bernama Muwaffaq di Damaskus. Diceritakan bahwa seorang ulama besar, Syekh Abdullah bin Al-Mubarak, bermimpi melihat dua malaikat yang membicarakan orang-orang yang berhaji. Dalam percakapan tersebut disebutkan bahwa meskipun ratusan ribu orang berhaji pada tahun itu, tidak satu pun yang diterima. Namun ada seorang lelaki di Damaskus yang justru mendapatkan pahala haji yang sempurna meskipun tidak berangkat ke tanah suci. Lelaki itu bernama Muwaffaq.
Setelah dicari, diketahui bahwa Muwaffaq sebenarnya telah lama menabung untuk berhaji. Namun suatu hari ia mengetahui bahwa tetangganya—seorang janda dengan anak-anak yatim—sudah beberapa hari tidak makan dan terpaksa memasak bangkai keledai yang ia temukan di jalan. Melihat keadaan tersebut, hati Muwaffaq tergerak. Ia lalu memberikan seluruh tabungan hajinya kepada tetangganya agar dapat memberi makan anak-anaknya. Dalam hatinya ia berkata, “Hajiku ada di depan rumahku.”
***
Kisah ini mengajarkan bahwa kepedulian terhadap tetangga dapat menjadi amal yang sangat besar nilainya di sisi Allah. Ibadah tidak hanya dilihat dari ritual yang dilakukan, tetapi juga dari kepekaan hati terhadap penderitaan orang lain. Dalam banyak situasi, justru kepedulian sosial itulah yang menjadi wujud nyata dari kesalehan seorang Muslim.
Jika dilihat dari perspektif yang lebih luas, ajaran tentang memuliakan tetangga ini juga dapat dipahami sebagai bagian dari apa yang dalam ilmu sosial-politik disebut sebagai budaya kewargaan (civic culture). Dalam kajian ilmu politik, budaya kewargaan merujuk pada nilai, sikap, dan praktik sosial yang membentuk kehidupan bersama sebagai warga negara. Budaya ini ditandai oleh adanya rasa saling percaya, kepedulian terhadap kepentingan bersama, serta kesediaan untuk bekerja sama demi kebaikan komunitas.
Hubungan antar tetangga merupakan ruang paling dasar dari terbentuknya budaya kewargaan tersebut. Dari interaksi sehari-hari di lingkungan tempat tinggal—saling menyapa, membantu ketika ada kesulitan, menjaga ketenteraman lingkungan—tumbuh rasa solidaritas dan kepercayaan sosial. Nilai-nilai seperti empati, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap sesama menjadi pondasi bagi terbentuknya masyarakat yang sehat.
Dalam pengertian ini, praktik bertetangga sebenarnya juga memiliki dimensi politik, meskipun bukan dalam arti politik kekuasaan. Ia dapat disebut sebagai “politik bertetangga”, yaitu praktik sosial yang membangun hubungan antarwarga secara adil, peduli, dan penuh tanggung jawab. Politik bertetangga adalah cara sederhana namun penting untuk merawat kehidupan bersama dalam masyarakat yang beragam.
Apa yang dilakukan Muwaffaq sebagaimana dikisahkan dalam Kitab Irsyadul Ibad dapat dilihat sebagai contoh nyata dari politik bertetangga tersebut. Ia tidak hanya menjalankan ibadah secara individual, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab sosial terhadap lingkungannya.
Dengan membantu tetangganya yang kesulitan, ia sedang membangun solidaritas sosial yang menjadi dasar dari kehidupan masyarakat yang beradab.
Dalam konteks masyarakat Indonesia, nilai-nilai ini sangat dekat dengan tradisi gotong royong dan kepedulian sosial yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Ketika warga saling membantu, menjaga kerukunan lingkungan, dan peduli terhadap tetangga yang mengalami kesulitan, mereka sebenarnya sedang membangun budaya kewargaan yang kuat.
Pada akhirnya, sepenggal kisah dalam Kitab Irsyadul Ibad mengingatkan kita bahwa membangun masyarakat yang baik tidak selalu dimulai dari hal-hal besar. Ia sering kali dimulai dari tindakan kecil dalam kehidupan sehari-hari: menyapa tetangga dengan ramah, membantu mereka yang membutuhkan, dan menjaga perasaan orang-orang di sekitar kita.
Dari situlah tumbuh masyarakat yang penuh solidaritas—sebuah masyarakat di mana nilai-nilai agama dan budaya kewargaan saling menguatkan.

